Tuesday, October 27, 2015

Kepatuhan pada Norma

Di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung. Pepatah itu menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati ketentuan atau hukum yang hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.

Banyak di antara kita yang belum taat norma dan taat hukum. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan dan kadang-kadang melanggar ketentuan lalu lintas. Pertanyaannya, apakah kalian biarkan pelanggaran ketentuan tersebut dan kalian sendiri ikut melanggar ketentuan tersebut? Oleh sebab itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya kalian memahami apa norma itu. Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi “kepatuhan pada norma” berikut ini. Diharapkan, kalian dapat memahami dan melakukan norma itu.

A. Pengertian dan Macam-Macam Norma

1. Pengertian Norma

Manusia adalah bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh sebab itu, dia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang mempunyai keinginan dan harapan yang wajib diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang mempunyai perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.

Kepatuhan pada NormaUntuk menghindari bermacam-macam konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau ketentuan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti mempunyai aturan, bahkan saat hanya terdapat dua orang berkumpul, pasti akan ada ketentuan atau norma yang mengatur kedua orang itu berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat mempunyai perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketentuan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya

Norma pada hakekatnya adalah kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan ketentuan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, biasanya norma terdiri atas aturan yang dibuat oleh negara dan ketentuan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

2. Macam-Macam Norma

a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasar suara hati nurani adalah gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini sehubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran adalah suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang mempunyai hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang murid yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek saat ulangan sebab tahu menyontek itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melaksanakan pelecehan pada nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini adalah pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menentukan mengenai perilaku baik dan buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, untuk pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal sebab perbuatan salahnya itu.

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan berasal dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati mengenai mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh sebab norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk ketentuan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain “A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain “A”. Kemudian timbul harapan di antara mereka berdua untuk bermain “A”. Untuk mewujudkan harapan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat ketentuan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan ketentuan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak itu ketentuan yang sudah disepakati adalah benar untuk mereka berdua, meskipun bagi kelompok lain kuran tepat. Contoh itu menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain. Coba kalian cari informasi apa faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat ketentuan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku pada orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli yang membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, lalu diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi pada pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya adalah kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan itu tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar seorang yang berasal dari suku Batak melanggar ketentuan larangan perkawinan dalam satu marga.

Sanksi pada pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan itu dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua wajib meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan memperoleh teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan ?

c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia akan selalu berusaha melakukan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Sanksi pada pelanggaran norma agama juga dapat dirasakan di dunia, seperti mencuri adalah pelanggaran norma agama dan norma hukum. Oleh sebab itu, pencuri dapat memperoleh sanksi secara langsung dipenjara.
Kepatuhan pada Norma

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia tergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama untuk penganut agama Islam berasal pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya berasal pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya berasal pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal itu manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga wajib memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum wajib ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman untuk pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melaksanakan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melaksanakan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan itu wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara yang melakukan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum absolut diperlukan di suatu negara sebab tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma itu belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban untuk pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Negara hukum yaitu negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara


Aturan dalam masyarakat mempunyai arti yang sangat penting untuk terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk sebab ada bermacam-macam perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia mempunyai kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan itu tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi ketentuan dalam masyarakat antara lain:

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat ketentuan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacuan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh ketentuan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan itu. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma itu mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum mempunyai peranan yang lebih besar sebab mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut : (a) Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum. (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat. (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
  3. Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945. (a) Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum. (b) Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Kepatuhan pada Norma

Hukum mempunyai sifat memaksa dan mengatur. Oleh sebab itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan pada orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum memiliki tugas untuk:

  1. menjamin kepastian hukum untuk setiap orang di dalam masyarakat.
  2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta.
  3. menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.

Info Kewarganegaraan
Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh warga negara wajib taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara pada norma hukum. Dengan membayar pajak maka pemerintah dapat melakukan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesopanan, noma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah adalah kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan ketentuan yang berlaku. Norma, dan ketentuan tersebut wajib ditaati oleh anggota masyarakat.

Penetapan norma dan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat ada yang ditentukan oleh kepala adat (tokoh yang memiliki pengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasar kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Suatu ketentuan atau norma dalam masyarakat menjadi ketentuan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi . Pertama, ketentuan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, maknanya masyarakat akan merasa mempunyai aturan tesebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya ketentuan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu ketentuan akan dihargai apabila masyarakat memahami mengenai tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa atura itu memang diperlukan dan mempunyai manfaat untuk semua orang, maka akan ketentuan lebih gampang akan ditaati.

Misalkan apabila sekolah membuat ketentuan baru maka akan diberitahukan semua peserta didik oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa ketentuan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati ketentuan tersebut. Apabila kalian berpendapat bahwa ketentuan yang dibuat mempunyai tujuan dan manfaat yang besar untuk diri sendiri dan orang lain, maka kalian akan menghargai ketentuan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati ketentuan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana ketentuan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Aktivitas

Coba kalian secara kelompok melaksanakan kajian pada peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masayarakat, serta bangsa dan negara dengan langkah-langkah:

Amati dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang terjadi dalam lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih beberapa perbuatan yang mempunyai tema sama, seperti membuang sampah pada tempatnya, berpakaian seragam sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dan sebagainya.

Lakukan pengamatan, wawancara, dan membaca dari bermacam-macam sumber untuk mendapat informasi lengkap sesuai tema mengenai apa perbuatan yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan itu dilakukan, apa akibat dari perbuatan itu, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian peroleh.

Praktik Kewarganegaraan

Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah, seperti “Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya. Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah. Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing. Sajikan hasil praktik kewarganegaraan dalam pameran kelas.

Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...