Thursday, October 15, 2015

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Pembentukan BPUPKI 

Amati Gambar di bawah ini, suasana sidang BPUPKI tersebut dengan teliti, kemudian buatlah pertanyaan dari hasil pengamatan kalian. Pertanyaan tersebut berkenaan dengan BPUPKI, khususnya hal-hal berikut : kapan dibentuk, siapa yang membentuk, suasana pembentukan, jumlah anggota, susunan organisasi, tugas BPUPKI, kapan melaksanakan sidang, dan tokoh pendiri negara yang menyampaikan pidatonya dalam sidang tersebut.

Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama

Coba pertanyaan kalian tersebut dicari jawabannya dalam uraian berikut ini.

Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Bangsa Indonesia pernah mengalami penderitaan ketika dijajah Belanda. Sejarah juga mencatat kekalahan Belanda oleh Jepang kemudian menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Pepatah “lepas dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya” tepatlah kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi bangsa Indonesia saat itu. Jepang mulai menguasai Indonesia setelah Belanda menyerah kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942.

Semboyan “Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” didengungkan oleh Jepang untuk menarik simpati rakyat Indonesia. Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia yang menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat Indonesia.

Pada bulan September 1944, Perdana Menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha- Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI). BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu: Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso.

Penjajahan oleh Belanda dan Jepang menimbulkan penderitaan yang dalam bagi bangsa Indonesia. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sedangkan sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang- Undang Dasar. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung “Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila.

Aktivitas

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain, tulislah apa yang sudah kalian ketahui tentang BPUPKI, seperti:

1.Pembentukan BPUPKI
2.Keanggotaan BPUPKI
3.Tugas BPUPKI
4.Sidang BPUPKI

Kalian dapat menambahkan semua informasi yang diperoleh dari berbagai sumber tentang BPUPKI.

2. Perumusan Dasar Negara oleh Pendiri Negara

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali Sistematika setelah perubahan terdiri dari Pembukaan dan Pasal-Pasal Coba tentukan jumlah bab dan pasalnya

.... Saya akan menetapi permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia. Apakah permintaan Paduka Tuan Ketua yang mulia ? Paduka Tuan dan Ketua yang mulia minta kepada sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai untuk mengemukakan Dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. (Risalah Sidang, Halaman 63)

Ketua BPUPKI dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama BPUPKI, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka maka diperlukan suatu dasar negara Indonesia merdeka. Seperti disampaikan oleh Ir Soekarno pada awal pidato tanggal 1 Juni 1945.

Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi tentu bangunan itu tidak akan berdiri dengan kukuh. Oleh karena itu, sebuah dasar negara sebagai pondasi harus disusun sebaik mungkin.

Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI ini, maka beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan dasar negara yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Gagasan yang disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Pandangan yang disampaikan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi berakar pada kepribadian dan gagasan besar bangsa Indonesia sendiri.

Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam Sidang Pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945. Dalam mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia merdeka, Mr. Mohammad Yamin menekankan bahwa: “... rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”

“... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

Setelah selesai berpidato, Mr. Mohammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dan dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada Ketua Sidang, yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Mr. Mohammad Yamin adalah sebagai berikut.

1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kebangsaan persatuan Indonesia
3.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Mr. Mohammad Yamin mengusulkan lima asas dan dasar bagi negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu:
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Sosial.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Mr. Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Mr. Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut.
1.Persatuan
2.Kekeluargaan
3.Keseimbangan Lahir dan Batin
4.Musyawarah
5.Keadilan Rakyat

Mr. Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukan negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi, negara mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat yang berbeda golongan dan paham. Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Dasar negara, menurut Ir. Soekarno, berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung. Dasar negara Indonesia merdeka menurut Ir. Soekarno adalah sebagai berikut.

1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan yang Berkebudayaan

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar negara tersebut dinamakan Panca Dharma. Kemudian, atas saran seorang ahli bahasa, Ir. Soekarno mengubahnya menjadi Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia. Dengan berdasar pada peristiwa tersebut maka tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai “Hari Lahirnya Pancasila”.

Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usul-usul para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya (10 s.d 17 Juli 1945). Panitia Kecil yang resmi ini beranggotakan delapan orang (Panitia Delapan) di bawah pimpinan Soekarno. Terdiri dari 6 orang wakil golongan kebangsaan dan 2 orang wakil golongan Islam. Panitia Delapan ini terdiri Soekarno, M. Hatta, M. Yamin, A. Maramis, M. Sutardjo Kartohadikoesoemo, Otto Iskandardinata (golongan kebangsaan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wachid Hasjim (golongan Islam).

Panitia Kecil ini mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul-usul menyangkut beberapa masalah yaitu Indonesia merdeka selekas-selekasnya, Dasar (Negara), Bentuk Negara Uni atau Federasi, Daerah Negara Indonesia, Badan Perwakilan Rakyat, Badan Penasihat, Bentuk Negara dan Kepala Negara, Soal Pembelaan, dan Soal Keuangan.

Di akhir pertemuan tersebut, Soekarno juga mengambil inisiatif membentuk Panitia Kecil beranggotakan 9 orang, yang kemudian dikenal sebagai “Panitia Sembilan”. Panitia Sembilan ini terdiri dari Soekarno (ketua), Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Soebardjo (golongan kebangsaan), K.H. Wachid Hasjim, K.H. Kahar Moezakir, H. Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antarpeserta rapat tentang rumusan dasar negara. Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara yang melahirkan konsep rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep rancangan Pembukaan ini disetujui pada 22 Juni 1945. Oleh Soekarno rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar ini diberi nama “Mukaddimah”, oleh M. Yamin dinamakan “Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut “Gentlemen’s Agreement”.( Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 35 – 36).

Akhirnya, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam mukadimah (pembukaan) hukum dasar. Bunyi mukadimah memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Bunyi lengkap mukadimah adalah sebagai berikut.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan, dengan berdasar kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Info Kewarganegaraan

Sila-sila Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Naskah mukadimah yang ditandatangani oleh 9 (sembilan) orang anggota Panitia Sembilan, terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Rumusan dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta, sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia, dan
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...