Kapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ? Bagaimana sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus apabila kalian sudah dapat memahami materi itu. Namun apabila kalian masih lupa atau belum memahami coba pelajari kembali materi itu
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu mengenai isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu memahami isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempunyai keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian baca secara teliti naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit untuk kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah kalian membaca secara teliti dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam mengenai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga mendapat pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.
Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Bagaiman hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Selanjutnya coba kalian mencari informasi dari bermacam-macam sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan bermacam-macam sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk menolong kalian untuk mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun kalian tetap wajib memperkaya dengan sumber belajar yang lain.
A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar adalah sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu ketentuan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum untuk peraturan perundang-undangan, dan adalah hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Pembukaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasalpasal.”
Selain itu Pembukaan mempunyai hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental untuk penyelenggaraan Negara
1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan amati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan di bawah ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah itu ? Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian cermati dari isi kedua naskah itu. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu apa yang dinyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang wajib segera dilakukan dengan apa yang dinyatakan kemerdekaan.
Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat apa yang dinyatakan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan apa yang dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sudah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh harapan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III adalah uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban pada pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang wajib segara dilakukan antara lain dengan menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan adalah satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan adalah amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya mempunyai kedudukan yang
berbeda. Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, sebab Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) untuk Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan sudah memenuhi persyaratan
yaitu :
- Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah mewakili bangsa Indonesia.
- Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
- Pembukaan menentukan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.
Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang adalah sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam bermacam-macam lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen untuk Negara Kesatuan Republik Indoensia.
Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, apa yang dinyatakan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara untuk bangsa Indonesia.
Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar wajib dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi itu (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi itu menjadi
suatu konstitusi yang sah”.
namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan pada hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan pada terhadap hak asasi manusia adalah salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa itu. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan problem kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok, apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian pada hal ini?
B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea PertamaAlinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang mendapat dan mempertahankan kemerdekaan. Juga menolong perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk mendapat kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, sebab memandang manusia tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang pada bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan wajib dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif sebab diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia sudah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini disorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.
Perjuangan juga disorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara wajib menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam bermacam-macam kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa pada bangsa, tetapi juga antar manusia, sebab sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.
2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
Bahwa momentum yang sudah dicapai wajib dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan wajib diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih adalah perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.
Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih wajib mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis atau sosial.
Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
“Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan untuk warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam bermacam-macam kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran untuk seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun wajib diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.
3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan disorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tak akan merdeka.
Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga memuat motivasi riil dan material yaitu harapan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan adalah keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk mendapat kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan pertolongan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, mendapat kemenangan meskipun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah mahluk Tuhan yang terdiri dari jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.
4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila
Negara Indonesia yang dibentuk mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Keempat tujuan negara itu adalah arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang sudah dicapai wajib diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu wajib berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, maknanya wajib mentaati hokum
Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”.
Kelima sila Pancasila adalah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.
Aktivitas 3.5
1. Amatilah bermacam-macam pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan adalah perwujudan alinea keempat.
2. Lakukan wawancara dan membaca Informasi dari bermacam-macam sumber mengenai tujuan, manfaat kegiatan pembangunan itu.
3. Susun laporan dan sajikan didepan kelas!
C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.
Hal ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR wajib hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR sudah mengadakan perubahan (amandemen) pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak akan diubah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang lalu menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang adalah kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasar nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, namun Pancasila sebagai dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga Negara itu.
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal itu, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya wajib dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila Mempertahankan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bermacam-macam lingkungan
1. Kata Kunci
Kata kunci yang wajib kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah Negara, dan Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Intisari Materi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
Pembukaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
- Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
- Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
- Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna itu disorong dari motivasi spiritual yang luhur.
- Alinea keempat mengandung tujuan Negara, bentuk negara, dan dasar negara.
Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
- Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
- Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
- Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Berilah 3 (tiga) contoh perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam cita-cita nasional !
Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !
Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.