A. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” maknanya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
- Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup pada tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri meskipun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal (Bulat)
Artinya, kekuasaan itu adalah satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.
Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi letaknya di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).
c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, lalu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa itu wajib melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan mengenai teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).
d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh sebab itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.
e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.
Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang adalah rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari mengenai teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa wajib dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat.
Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a. Thomas Hobbes,
Menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan itu perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.
b. Jhon Locke,
Menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) wajib dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasar konstistusi atau UUD.
c. Jean Jacques Rousseau,
Menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat wajib melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasar kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.
Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan pada kekuasan lainnya.
Pembagian kekuasaan dalam negara terbagi atas tiga kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung atau melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.
Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 sudah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri atau kepada badan/lembaga negara.
Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat absolut atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prinsip negara kedaulatan rakyat mempunyai hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi mempunyai pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.
Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan pada hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.
Kemudian azas atau prinsip-prinsip itu terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusional).
Kita sudah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasar demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila mempunyai makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang cocok dengan bangsa Indonesia sebab bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang sudah disetujui sebagai keputusan berdasar kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasar kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.
Musyawarah mufakat wajib berpangkal tolak pada hal-hal berikut.
- Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Pengambilan keputusan wajib berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
- Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan wajib berdasarkan akal sehat dan
- hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
- Keputusan yang diambil wajib dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
- Keputusan wajib dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan pada hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas atau mayoritas mempunyai kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.
Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.
- Pengisian keanggotaan MPR, sebab anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
- Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
- Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
- Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).
Pemilihan umum adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melakukan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemilihan umum sebagai fasilitas perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasar azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil).
Hal itu sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, mempunyai makna semua warga negara yang sudah memiliki hak dalam pemilu mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melakukan haknya dijamin bahwa pilihannya tak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait wajib bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam bermacam-macam bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam bermacam-macam kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi bermacam-macam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
B. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
Sistem adalah satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri atas bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling tergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan juga disebut alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden ditolong para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melakukan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan bermacam-macam keputusan.
Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri dari pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi.
Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
- Mengubah dan menentukan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
- Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini wajib dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah menentukan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menentukan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.
Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.
- Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
- Hak Angket, ialah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
- Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul tentang kebijakan pemerintah.
Selain itu setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, sebab sebelumnya aspirasi daerah belum memperoleh penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).
Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
- Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang itu di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
- Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan mengenai rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.
d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden ditolong oleh satu orang Wakil Presiden dalam melakukan kewajibannya.
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
- Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
- Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- [Pasal 14 ayat (2)]
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
ata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian itu adalah :
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
a. sudah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR itu.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR itu. Apabila MPR menerima usul pemberhentian itu, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, atau lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melakukan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim mempunyai kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.
- Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi adalah keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang pada undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang grasi dan rahabilitasi
Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, wajib memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.
Anggota Mahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :
- Menguji undang-undang pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.