Monday, November 21, 2016

Pengertian, Tingkatan dan Contoh Norma Sosial

Pengertian Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan ketentuan sosial yang sudah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, untuk murid yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, untuk murid yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma adalah hasil bikinan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, ketentuan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Tingkatan norma sosial


a. Cara
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya sebab orang yang melanggar hanya memperoleh sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sebagai contoh, saat sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan itu untuk masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi pada tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.

Contoh Norma Sosial Cara :

  • cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
  • cara menasehati orang yang lebih tua


b. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Kebiasaan (folkways) adalah suatu ketentuan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage sebab kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat yang bersangkutan.
Pengertian dan Contoh Norma Sosial

Contoh Norma Sosial Kebiasaan :

  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan
  • memakai busana yang bagus pada waktu pesta.
  • menghormati dan mematuhi orang yang lebih tua.
  • Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
  • Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.


c. Tata kelakuan (mores)
Tata Kelakuan (mores) adalah ketentuan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan perangkat pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan pada apa yang berlaku. Pelanggaran pada tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan dirajam. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat pada anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.

Contoh Norma Sosial Tata Kelakuan:

  • Larangan melaksanakan pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
  • Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
  • Larangan berzina


d. Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya sebab bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat pada masyarakat yang memilikinya.

Contoh Norma Sosial Adat Istiadat

  • Pelanggaran pada tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran pada pelaksanaan upacara-ucapara tradisional


e. Hukum (Law)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Contoh Norma Sosial Hukum

  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri


Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma mempunyai beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut.

  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret pada nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, sebab disertai dengan sanksi dan ketentuan tegas untuk yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat



No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...