Friday, September 11, 2015

Contoh Makalah tentang Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.

1.2 Tujuan Permasalahan

Tujuan dari mengangkat materi mengenai penegakan hak asasi manusia dan hubungannya dengan islam diantaranya adalah :

  • Untuk mengetahui lebih dalam mengenai apa,bagaiman dan untuk apa penegakan HAM itu.
  • Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia itu di tegakan.
  • Sejauh mana peran agama sebagai sumber hukum yang berkaitan dengan penegakan HAM dan arti HAM dalam prespektif islam.


1.3 Manfaat permasalahan

Manfaat dari pangambilan judul mengenai penegakan HAM di Indonesia dan hak asasi manusia dalam perspetif islam yaitu:

  • Dapat mengetahui sumber hukum mengenai penegakan HAM.
  • Dapat menmecahkan permasalahan mengenai HAM yang ada di Indonesia dan di seluruh dunia.
  • Dapat megetahui kolerasi antara HAM dengan islam.


1.4 Alasan Pemilihan Masalah

Pengambilan materi ini sangatlah cocok dengan kondisi dan situasi yang berada di Indonesia dan di dunia saat ini. Sehingga perlu pengggalian mengenai pengertian HAM dan fungsi HAM serta hubungan HAM dengan agama sebagai sumber hukum di samping hukum positif. Sebagai manusia yang mempunyai kepedulian dan di berikan rasa kemanusiaan maka patut kita sebagai manusia yang beradab memilki dasar hukum yang diperlukan untuk penegakan HAM, sehingga penegakan HAM dapat dilakukan dengan baik.

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak mempunyai sesuatu. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, sebab jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi.1 Hak asasi manusia ini selalu dilihat sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh sebab itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukun, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara absolut karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini adalah tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain. Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :

John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah: a. Hak hidup (the rights to life); b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty); c. Hak milik (the rights to property). Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.


2.2 Macam-Macam HAM

1. Hak asasi pribadi(personal right) Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right) Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) Contohnya :

Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum(procedural right)
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hukum


2.3 Penegakan HAM

Hak asasi adalah hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia adalah suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta hak-hak lainnya sebagaimana tertulis dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun 1948.

Penghormatan pada hukum dan hak asasi manusia adalah suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak mendapat air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya itu tidak hanya adalah tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga masyarakat untuk memastikan bahwa hak itu dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan.

Penegakan hukum dan ketertiban adalah syarat absolut bagi upaya- upaya penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban akan mengHAMbat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal itu menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.

2.4 Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Program penegakan hukum dan hak asasi manusia memiliki tujuan untuk melaksanakan tindakan preventif dan korektif pada penyimpangan norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat pada hukum, dengan mengedepankan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia, yaitu: pemberantasan korupsi; anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia wajib dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, serta konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan meliputi:


  1. Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009; Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) 2015;
  2. Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional. 2.5 Tipologi dan Praktik Pelanggaran HAM di Indonesia Pendekatan pembangunan yang mengedepankan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, sebab stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara pada rakyat. Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.


Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.

Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat, perorangan, atau oleh aparat. Pelanggaran pada hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, meskipun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen mengenai hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.

2.6 Upaya Pencegahan Pelanggaran HAM di Indonesia

Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi wajib ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis wajib dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berakibat pada timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan wajib ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular absolut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.

Perlu penyelesaian pada berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil. Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama untuk semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melaksanakan diskriminasi pada perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan wajib dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai pada semua jenis pelanggarannya.

2.7 Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Islam

Ide tentang HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya terdapat satu pencipta untuk alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan, tanaman dan benda tidak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.

Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia itu, timbullah kebebasankebebasan manusia, seperti kebebasan dari perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain. Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak mempunyai harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.

Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi adalah kewajiban untuk negara atau individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh sebab itu, negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi itu, melainkan juga mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak itu.

Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya dia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.

Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar mengenai persamaan, kebebasan dan penghormatan pada sesama manusia.8 Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.” Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan tinggi pada hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama untuk umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran tentang hal itu pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :

  • Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat mengenai hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara mengenai kehormatan dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat mengenai ciptaan dan makhluk-makhluk,
  • serta mengenai persamaan dalam penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
  • Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : adl, qisth dan qishash.


Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara tentang larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29. Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan perlindungan pada HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, meskipun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau.

“ Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain tentang HAM dapat juga dilihat dalam Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini lalu menjadi masterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.

Piagam Madinah adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti ituNabi saw berusaha membangun tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai dan sejahtera. Prakteknya, Nabi saw mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar berdasar ikatan akidah.

Sedangkan pada mereka yang berbeda beda agama, beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah itu. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan, persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah .Deklarasi Islam Universal mengenai Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di Mekkah pada tahun 1981.

Deklarasi ini terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam berasal dari suatu kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari segala HAM.Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari kedua sumber itu dengan metode- metode yang dianggap sah menurut hukum Islam.

Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :

  1. Penguasa dan rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
  2. Setiap individu dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d)
  3. Setiap orang tidak hanya mempunyai hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes ketidakadilan (pasal IV b).
  4. Setiap muslim berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e).


BAB III KESIMPULAN

Tuntutan untuk menegakan hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri atau melalui tekanan dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.

Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.

Dari pembahasan tentang HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya ketentuan dan penghargaan tinggi pada HAM. Memang tidak dalam suatub dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

BAB IV PENUTUP

Dengan mengucapkan syukur AlHAMdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki, segala hal yang tentang Penegakan Hak Asasi Manusia tak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya harapan yang kuat untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk lebih peduli mengenai penegakan HAM.

Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti. Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari arti HAM dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah adalah sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan tugas kuliah saja namun benar-benar memperoleh ilmu dan pengetahuan.

Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang wajib diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril atau materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini memperoleh balasan yang setimpal dengan kebaikannya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abdul Azis Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam, Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
  • Adam Kuper dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
  • Buletin Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
  • Dalizar Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur an, PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
  • Eggi Sujana, HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa Madani, Jakarta, 2002.
  • Harun Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.
  • Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.angelfire.com
  • M. Luqman Hakim (ed), Deklarasi Islam mengenai HAM, Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
  • T. MuHAMmad Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
  • Wacana, Edisi 8, Tahun II/2001.
  • Susno duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak Asasi Aanusia di Indonesia, Bali, juli 2003.

Sumber : aangrapeialmudashir.wordpress.com

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...