Wednesday, September 9, 2015

Pembentukan Daerah Otonom di Indonesia


Pembentukan daerah otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Undang- undang pembentukan daerah otonom biasanya berisi nama daerah yang dibentuk, cakupan wilayah, batas wilayah, serta ibukota . Selain itu juga berisi: kewenangan pemerintahan daerah, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah otonom dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom ditetapkan dengan UU.

Pembentukan Daerah Otonom di IndonesiaBentuk konkrit daerah otonom adalah provinsi, kabupaten ataukota . Wilayah Indonesia amat luas dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Sebagai perbandingan luas wilayah Indonesia 1.919.400 km2; Thailand 514.000 km2; Vietnam 329.750 km2; Filipina 300.000 km2; Malaysia 329.750 km2; dan Singapura 684 km2. Bisa dibayangkan betapa tidak mudah mengelola negara yang begitu besar. Fakta menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia mengalami ketimpangan. Ketimpangan itu terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketimpangan juga terjadi antar daerah. Otonomi daerah memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Otonomi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu di setiap daerah otonom dibentuk “Pemerintah Daerah”. Jumlah Provinsi di Indonesia Tahun 2015 berjumlah 34 Provinsi, 403 Kabupaten dan 98 Kota. Provinsi-provinsi itu tersebar di beberapa pulau - pulau di NKRI, dengan jumlah penduduk lebih kurang 210 juta jiwa.



Sebaiknya Kamu Tahu
Kita harus waspada agar semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan kesukuan. Sehingga menyuburkan gerakan separatime (memisahan diri dari NKRI).

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...