Wednesday, September 9, 2015

Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan atonomi daerah provinsi/kabupaten/kota. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda baru berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Materi Perda harus mengandung asas: pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; ke-bhineka tunggal ika-an; dan keadilan. Disamping itu materi perda juga harus menjamin kesamaan dalam hukum; kepastian hukum.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan “Rancangan Perda”. Persiapan, pembahasan, dan pengesahan Rancangan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur, atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD, dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.

Perda diundangkan dalam “Lembaran Daerah” dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam “Berita Daerah”. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. Untuk membntu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum ketenteraman masyarakat dibentuk “Satuan Polisi Pamong Praja.”

Sebaiknya Kamu Tahu
Kebijakan publik demokratis adalah kebijakan publik yang dibuat dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahap pembuatannya.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...