Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai pengaruh penting pada warga masyarakat. Kebijakan publik adalah langkah yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan publik misalnya bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, lingkungan hidup dan sebagainya. Sebuah kebijakan publik, lahir sebagai akibat dari dua hal. Pertama adanya aspirasi dari masyarakat. Kedua berangkat dari niat baik pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam perumusan kebijakan publik pemerintah memegang peran sentral yang sangat menentukan. Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah wajib bermanfaat bagi seluruh rakyat, atau minimal sebagian besar dari rakyat.
Ada beberapa faktor yang menentukan kualitas sebuah kebijakan publik.
- Pertama, apakah kebijakan publik itu memiliki manfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
- Kedua, apakah proses perumusannya melibatkan masyarakat serta wakil- wakilnya. Ketiga, apakah pelaksanaannya menjamin rasa keadilan. Keempat, apakah dalam implementasinya tidak diselewengkan. Kelima, apakah kebijakan publik itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Keenam, apakah tidak melanggar hukum-hukum agama. Ketujuh, apakah secara moral, pantas untuk masyarakat setempat.
Pada era otonomi daerah dewasa ini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menetapkan kebijakan publik di daerahnya. Hal ini agak berbeda dengan era sebelumnya (orde baru) saat pemerintah pusat mendomonasi nyaris seluruh perumusan kebijakan publik di daerah.
Disisi lain pada era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat semakin menuntut pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara baik, bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Sebaiknya Kamu Tahu
PBB mengeluarkan sebuah kriteria pemerintahan baik, yaitu pemerintahan yang didalamnya terdapat partisipasi rakyat, pemerintahan yang transparan, pemerintahan yang berdasar atas hukum, pemerintahan yang bertanggung jawab pemerintahan yang efisien dan pemerintahan yang memihak pada rakyat.
Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.