Wednesday, September 9, 2015

Rangkuman tentang Otonomi Daerah



  1. Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos, autos berarti sendiri, dan nomos berarti aturan.
  2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
  4. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Terdapat enam urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan pada daearah, di luar enam hal ini semua diserahkan pada daerah, yaitu : a. politik luar negeri; d. yustisi b. pertahanan; e. moneter; dan c. keamanan; f. agama
  7. Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah diperlukan dana, namun tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karenanya Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Sumber penerimaan daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah; 4) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. b. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari: 1) dana alokasi umum 2) dana alokasi khusus
  8. Dengan dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berarti sampai saat ini telah ada tujuh UU yang mengatur pemerintahan daerah. Ketujuh UU tersebut adalah : a. UU No.1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional daerah. b. UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan daerah c. UU No. 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. d. UU No. 18 Tahun 1966 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah. e. UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di daerah. f. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. g. UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...