Hak Daerah Otonom
- mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- memilih pimpinan daerah;
- mengelola kekayaan daerah;
- memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
- mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.
Kewajiban Daerah Otonom:
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.