Wednesday, September 9, 2015

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak Daerah Otonom


  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
  6. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Kewajiban Daerah Otonom:


  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...