Wednesday, September 9, 2015

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom


Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.


Berikut ini adalah “urusan wajib” yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.


1 comment:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...