Friday, January 2, 2015

Unsur-Unsur suatu Negara

Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini.

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak informasi yang kalian ingin ketahui mengenai negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tulislah beberapa pertanyaan kalian mengenai teks proklamasi, setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, coba bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :

  1. Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan
  2. Tentukan sumber belajar yang memuat atau mempunyai informasi itu. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
  3. Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai komitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.

Hakikat Negara



Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berartikota . Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian mengenai apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:

  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya memiliki tujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.


Dari pengertian itu secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam atau kedaulatan keluar.

Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara atau aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

b) Memonopoli,
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh rakyat.

c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Negara menurut beberapa pakar tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi itu menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum e) Kebebasan

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Fungsi-fungsi di atas adalah fungsi minimum negara. Fungsi negara itu dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, sebab keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat itu berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”


Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasar kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika dikota  Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap b) Wilayah tertentu c) Pemerintah d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:

a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.

b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur itu satu persatu.

1) Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat sebab tempat tinggal.

Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh sebab kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide).

2) Wilayah Negara

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah itu dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.


  1. Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas itu lalu dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran pada batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
  2. Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia mempunyai laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak mempunyai laut teritorial. Pada biasanya laut teritorial diukur dari garis pantai saat air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.



Dalam perjanjian ini dirumuskan:
  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
  4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3) Pemerintah yang Berdaulat


Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan dapat diklasifikasikan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

4) Pengakuan dari negara lain

Pengakuan adalah unsur pelengkap atau tambahan apa yang dinyatakan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai akibat positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum mengenai berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan itu adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk negara biasanya dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :

  1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana daerah mempunyai kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.
  2. Negara Serikat ialah suatu negara yang adalah gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian adalah negara yang merdeka, lalu negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap mempunyai kedaulatan masing-masing, negara bagian tetap mempunyai kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) mendapat kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...