Kumpulan Materi dan Artikel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Indonesia untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Saturday, January 17, 2015
Perilaku Sesuai Norma dalam Masyarakat
Perilaku sesuai norma dalam masyarakat harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai anggota masyarakat, kalian selalu melakukan interaksi sosial, yaitu melakukan interaksi dengan warga masyarakat sekitar. Seperti dalam komunitas teman sebaya, di lingkungan masyarakat juga terdapat beberapa bentuk interaksi antarwarga masyarakat. Dalam berbagai bentuk interaksi dengan warga masyarakat, kalian harus selalu menunjukkan perilaku sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku. Interaksi yang dapat dilakukan dalam lingkungan masyarakat salah satunya terjadi dalam kegiatan karang taruna.
Karang taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda atau remaja di lingkungan masyarakat. Karang taruna tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda. Kegiatan karang taruna adalah jenis kegiatan posifif bagi para remaja.
Sudahkah kamu menjadi anggota karang taruna? Jika belum, kamu dapat mulai ikut kegiatan kerang taruna. Pada saat berinteraksi dengan anggota karang taruna yang lain kamu harus memperhatikan norma-norma sosial. Norma-norma yang harus kamu perhatikan pada saat bennteraksi dengan anggota yang lain dalam organisasi karang taruna sebagai berikut.
Pertama, norma agama yang tercermin dalam berbagai tindakan seperti tidak menyakiti hati anggota karang taruna yang lain dan saling mengingatkan antaranggota kamng taruna mengenai waktu ibadah. Menyakiti hati orang lain dilarang oleh semua agama karena menyakiti hati-orang lain termasuk perbuatan dosa. Adapun saling mengingatkan antaranggota karang taruna mengenai waktu ibadah merupakan anjuran setiap agama dan ditegaskan bahwa bagi orang yang melakukannya akan mendapat pahala.
Kedua, norma hukum yang tercermin dalam tindakan mematuhi aturan-aturan dalam organisasi karang taruna. Sefiap organisasi pasti mempunyal aturan yang harus dipatuhi oleh semua anggotanya. Begitu juga dengan karang taruna yang memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh anggotanya. Norma hukum dalam karang taruna dibuat oleh ketua bersama-sama anggota karang taruna. Oleh karena itu, norma hukum dalam karang taruna mengikat semua anggota karang taruna. Aturan yang termasuk norma hukum dalam karang taruna seperti mematuhi pedoman dasar dan pedoman rumah tangga karang taruna, membayar iuran dan ikut serta menggalang dana untuk kegiatan peduli sosial, serta menjaga nama baik organisasi. Organisasi karang taruna hanya akan berjalan baik apabila. semua anggota mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan organisasi. Kamu sebagai anggota karang taruna harus mematuhi norma atau aturan hukum yang sudah ditentukan dalam organisasi.
Ketiga, norma kesopanan yang tercermin dalam berbagai tindakan seperti ramah kepada orang lain, mengucapkan permisi saat berjalan di depan orang lain, dan menghargai orang lain yang sedang berbicara, dan tidak berkata kasar kepada orang lain. Norma kesopanan mengikat semua anggota karang taruna. Jika kamu mematuhi norma kesopanan dalam karang taruna, hati kamu akan merasa tenang dan senang. Kamu juga akan disenangi dan disegani teman yang lain. Sebaliknya, jika kamu tidak melaksanakan norma kesopanan kamu akan malu karena teman-temanmu akan mencibirmu. Kamu juga tidak akan disenangi dan disegani teman lain.
Keempat, norma kesusilaan yang tercermin dalam tindakan yang tidak menyenangkan hati orang lain. Tindakan tidak menyenangkan hati orang lain dapat berupa tindakan menjahili teman, menghina teman, membuka aib teman, dan memaki teman satu tim dalam karang taruna. Norma kesusilaan berasal dari hati nurani manusia sebagai insan kamil. Oleh karena itu, sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan lebih berat daripada sanksi terhadap pelanggar norma kesopanan. Sanksi terhadap pelanggar norma kesusilaan dapat berbentuk penyesalan sepanjang hidup dan hati tidak tenang. Tidak jarang orang yang melanggar norma kesusilaan dijauhi teman.
Selain kegiatan karang taruna, kalian juga harus berperilaku sesuai norma dalam kegiatan gotong royong. Gotong royong sudah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia. Gotong royong dilaksanakan dalam berbagai kegiatan yang ada dalam masyarakat temtama untuk kegiatan-kegiatan yang menyangkut kepentingan atau kebaikan bersama. Gotong royong tidak hanya dilakukan orang tua, tetapi semua warga masyarakat termasuk kalian sebagai pemuda. Anak-anak juga diberi kesempatan turut serta dalam kegiatan gotong royong dengan harapan mereka terbiasa untuk bekerja sama dengan teman-temannya dalam hal positif. Dalam mengikuti kegiatan gotong royong, kaisu tetap harus berperilaku sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku dalam kegiatan itu.
Norma agama adalah norma dasar bagi pelaksanaan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, setiap aktivitas manusia harus disesuaikan dengan norma agama. Bagaimana cara menerapkan norma agama pada saat gotong royong? Pada saat kegiatan gotong royong kalian tetap menjalankan ibadah lepat waktu. Jika sudah tiba waktu beribadah, kegiatan gotong royong kalian hentikan. Selesai ibadah kalian bisa meianjutkan kegiatan gotong royong. Hal ini pun bisa kalian praktikkan kepada orang yang tidak seagama denganmu. Saling mengingatkan dalam kebaikan juga termasuk bentuk penerapan norma agama dalam kegiatan gotong royong.
Indonesia adalah negara yang dikenal dengan sikap ramah, sopan, dan santun kepada orang lain. Hal itu adalah ajaran yang sudah ditanamkan orang tua kepada anak-anaknya. Sikap-sikap itu harus kalian terapkan pada saat kalian melaksanakan kegiatan gotong royong. Sikap-sikap itu adalah bentuk norma-norma kesopanan dan kesusilaan. Sopan dan santun adalah bentuk norma kesopanan yang harus dibiasakan sehingga bisa menjadi karakter pribadimu. Norma kesusilaan salah satunya tercermin dalam tindakan tidak menghina orang lain terutama orang yang lebih tua. Menghina orang lain adalah perbuatan tercela, setiap orang, baik itu bangsa Indonesia atau bangsa-bangsa lain di dunia setuju bahwa menghina orang adalah perbuatan tercela. Oleh sebab itu, apabila kalian sedang melaksanakan kegiatan gotong royong kalian tidak boleh melakukan hal itu. Apabila kalian melakukan hal itu akan berakibat tidak baik. Kamu akan mendapatkan sankei berupa sindiran atau ejekan. Efek yang lebih jeleknya lagi, kalian akan dijauhi orang sebab sikap tidak terpuji yang kalian lakukan.
Pada saat melakukan kegiatan gotong royong kalian juga harus memperhatikan norma hukum. Hukum selalu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebab setiap masyarakat memerlukan hukum. Hukum diciptakan untuk mengatur semua aktivitas manusia agar sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Norma hukum yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat akan tetap lestari selama masyarakat itu ada dan membutuhkan hukum. Berkenaan dengan kegiatan gotong royong, kalian juga harus memperhatikan norma hukum. Pada saat kalian melakukan interaksi dengan orang lain kalian tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti melakukan perkelahian atau melakukan kekerasan kepada orang lain. Apabila ada orang yang melanggar norma hukum, sanksi yang ia terima adalah hukuman dari negara. Norma hukum adalah norma yang mempunyai sanksi tegas dan nyata. Oleh sebab itu, agar terhindar dari pelanggaran hukum kalian harus menjaga hubungan baik dengan semua orang dan hindari kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan norma hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan pemaparan di atas, pada dasarnya setiap aktivitas yang dilakukan dalam masyarakat harus sesuai dengan norma-norma, baik itu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, atau norma hukum. Setelah kalian memahami norma-norma yang ada dalam masyarakat, kalian harus menerapkan norma-norma itu dengan baik. Menerapkan norma-norma itu adalah bukti bahwa kalian termasuk orang yang taat pada norma-norma sosial. Norrna-norma sosial yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat adalah gambaran kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap warga negara Indonesia harus memperhatikan norma-norma sosial sebab norma-norma sosial adalah cerminan pribadi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Oleh sebab itu, sikap dan tindakan setiap warga negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila terbentuk dalam norma-norma sosial. Jadi, apabila semua warga negara mematuhi norma-norma sosial itu dengan baik, mereka sudah menjadi warga negara yang Pancasilais. Warga negara Pancasilais adalah warga negara yang menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan baik.
Kamu telah mempelajari materi penanaman norma-norma sosial dalam komunitas teman sebaya, keluarga, dan masyarakat. Harapannya dengan mempelajari materi itu kalian bisa menerapkannya dengan baik dalam kehidupanmu. Kepatuhan pada norma-norma sosial akan mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat Indonesia yang selaras, serasi, dan seimbang. Oleh sebab itu, kalian harus memperhatikan dan menerapkan norma-norma sosial itu dengan baik.
Perilaku Sesuai Norma dalam Keluarga
Perilaku sesuai norma dalam keluarga harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Norma tidak hanya terdapat dalam pergaulan dengan teman sebaya, tetapi juga dalam keluarga. Dalam keluarga kamu selalu berinteraksi dengan seluruh anggola keluarga. Agar terbina keharmonisan dalam keluarga, setiap anggota keluarga harus mematuhi norma atau aturan-aturan yang berlaku. Bagaimanakah bentuk norma yang berlaku dalam keluarga? Bagaimana pula bentuk kepatuhanmu terhadap norma yang berlaku dalam keluarga?
Pada dasarnya dalam keluarga berlaku norma agama, norma hukum, norma kesopanan, dan norma kesusiIaan. Keempat norma tersebut tercermin dalam berbagai kegiatan yang harus kamu patuhi dalam kehidupan sehari-hari seperti berikut.
Pertama, norma agama yang berlaku dalam keluarga tercermin dalam kegiatan seperti melaksanakan ibadah tepat waktu, mematuhi nasihatorang tua, saling menyayangi antaranggota keluarga, dan saling membantu kesulitan antaranggota keluarga. Setiap agama pasti mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Setiap agama juga mengajarkan kepada setiap anak untuk mematuhi nasihat orang tua dan saling menyayangi serta saling membantu antaranggota keluarga. Bagi siapa saja yang tidak mau melaksanakan ajaran agama tersebut akan mendapat sanksi, yaitu berdosa. Sebaliknya, bagi anakyang mematuhi ajaran agama tersebut akan mendapat pahala. Bukan hanya keharmonisan keluarga pun akan dirasakan sehingga hidup akan terasa bahagia.
Kedua, norma hukum yang berlaku dalam keluarga tercermin dalam beberapa kegiatan seperti tertib bangun tidur, melaksanakan tugas sesuai pembagian dalam keluarga, pulang sekolah langsung ke rumah, dan disiplin dalam belajar. Norma hukum dalam keluarga dibuat oleh ayah sebagai kepala keluarga berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota keluarga. Kesepakatan hasil musyawarah anggota keluarga tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk tullsan atau hanya dalam bentuk kesepakatan secara lisan. Norma hukum dalam keluarga juga mempunyai sanksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama anggota keluarga. Jadi, dapat disimpulkan bahwa norma hukum dalam keluarga juga mempunyai dua bentuk, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Adapun kekuatan hukumnya mengikat semua anggota keluarga tanpa kecuali. Dengan dipatuhinya norma hukum dalam keluarga akan tercipta keluarga yang tertib dan disiplin.
Ketiga, norma kesopanan yang berlaku dalam keluarga tercermin dalam beberapa kegiatan seperti berbicara lembut atau tidak membentak-bentak kepada orang tua dan anggota keluarga lain, makan dengan posisi duduk sopan, mempersilakan anggot akan masuk rumah, dan berpamitan saat akan bepergian. Norma kesopanan dalam keluarga ini meta keluarga lebih tua mengambil makan lebih dahulu saat makan bersama, mengetuk pintu saangikat semua anggota keluarga. Bagi anggota keluarga yang tidak melaksanakan norma kesopanan dalam keluarga akan merasa malu kepada anggota keluarga yang lain. Kepatuhan terhadap norma kesopanan dapat meningkatkan karakter mulia pada anggota keluarga.
Keempat, norma kesusilaan yang berlaku dalam keluarga salah satunya tercermin dalam tindakan dan perbuatan jujur. Pada dasarnya setiap orang mengetahui dan mengakui bahwa jujur merupakan perbuatan baik. Oleh karena itu, setiap orang seharusnya selalu berkata dan berbuat jujur. Jika ada orang yang berkata dan berbuat tidak jujur, dalam hatinya akan berontak. Hatinya akan mengakui kesalahan diri karena telah berbuat dan berkata tidak jujur. Oleh karena itu, anggota keluarga yang tidak jujur akan merasa resah dan hidupnya tidak tenang.
Perilaku Sesuai Norma dalam Komunitas Teman Sebaya
Perilaku Sesuai Norma dalam Komunitas Teman Sebaya harus kita fahami dan kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Perhatikan lingkungan di sekitarmu, baik di sekolah maupun dalam masyarakat. Kamu akan menemui orang-orang seusiamu. Apabila orang-orang yang seusiamu membentuk kelompok, kelompok tersebut dapat disebut komunitas teman sebaya.
Siapakah yang dimaksud komunitas teman sebaya ?
Pengertian komunitas teman sebaya menurut seorang pakar psikologi bernama J.P. Chaplin, adalah sesama, baik secara sah maupun secara psikologis yang merupakan kawan seusia. Menurut Kamus Besar.Bahasa Indonesia, komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu, masyarakat, dan paguyuban. Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo, para pakar pendidikan, kelompok sebaya adalah suatu kelompok yang terdiri atas orang-orang yang bersamaan usianya, antara lain kelompok bermain pada masa kanak-kanak dan kelompok yang hanya beranggotakan anak-anak sejenis kelamin.
Menurut Abu Ahmadi (ahli psikologi), ada sejumlah unsur pokok dalam pengertian komunitas teman sebaya. Unsur-unsur yang dimaksud sebagai berikut.
Ada banyak bentuk komunitas teman sebaya yang dapat kamu jumpai dan ikuti di lingkungan sekolah dan masyarakat. Bentuk komunitas teman sebaya di lingkungan sekolah di antaranya kegiatan pramuka dan OSIS. Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Kamu tentunya sudah menjadi anggota pramuka. Kelompok pramuka usia sebayamu, yaitu usia 11-15 tahun disebut kelompok penggalang. Dalam kegiatan pramuka perilaku sesuai dengan norma dalam berinteraksi dengan komunitas teman sebaya dapat ditunjukkan dengan mematuhi tata tertib dan kumpulan norma yang terangkum dalam Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Dalam kegiatan keprarnukaan, kamu akan dibagi ke dalam regu-regu. Setiap regu dituntut untuk membangun kekompakan dan kerja sama yang solid agar menjadi regu yang unggul. Regu yang kompak dan solid hanya dapat terbentuk apabila tiap-tiap anggota mematuhi norma atau aturan yang diterapkan dalam kegiatan kepramukaan. Selain itu, tiap-tiap kelompok harus menjalin interaksi yang baik antaranggota.
Dengan demikian, tugas yang diemban setiap kelompok dapat diselesaikan dengan baik. Kerja sama dan kekompakan sangat diperlukan dalam kegiatan kepramukaan, misalnya dalam pendirian tenda. Jika tidak terjalln kerja sama yang baik antarkelompok, tenda tidak akan bisa didirikan. Oleh karena itu, tiap-tiap kelompok hanis betpenlaku sesuai norma yang ada serta menjalin interaksi yang baik dengan anggota kelompoknya.
Aktivitas kepramukaan penting untuk kamu ikuti karena dalam kegiatan kepramukaan, kamu akan diajari cara bersosialisasi dalam masyarakat dan lingkungan sebayamu. Selain itu, kamu akan diajari kemandirian dan berbagai keterampilan. Melalui kegiatan pramuka, diharapkan kamu bisa berinteraksi dengan teman sebayamu secara balk, menghargai teman, tolong-menolong, hidup mandiri, dan disiplin. Kegiatan kepramukaan merupakan wujud pelaksanaan norma yang hidup dalam masyarakat.
Selain kegiatan kepramukaan, komunitasteman sebaya yang dapat kamu ikuti di sekolah adalah OSIS. OSIS kependekan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah, yaitu suatu organisasi di tingkat sekolah yang dimulai dari sekolah menengah. OSIS dikelola oleh siswa yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing, yaitu guru yang dipillh oleh plhak sekolah. Adapun anggota OSIS seluruh siswa di sekolah. Bagaimanakah bentuk perilaku sesuai norma yang dapat kamu tunjukkan dalam berinteraksi dengan teman sebaya dalam OSIS?
Kamu sebagai pelajar secara tidak langsung menjadi anggota OSIS. Setiap anggota OSIS mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, kamu bisa menunjuk-kan perilaku sesuai norma dalam berinteraksi dengan teman sebaya dalam OSIS dengan mematuhi kewajiban seperti berikut.
Selain kepramukaan dan OSIS, masih banyak komunitas teman sebaya yang dapat kamu ikuti di sekolah. Komunitas teman sebaya tersebut biasanya berbentuk unit kegiatan siswa seperti kelompok teater, paduan suara, dan karya ilmiah remaja. Tentunya kamu dapat menyebutkan komunitas lain yang kamu jumpai di sekolahmu, bukan? Demikian contoh komunitas teman sebaya yang dapat kamu jumpaidan kamu ikutl di lingkungan sekolah.
Seperti halnya di sekolah, di lingkungan masyarakat juga terdapat komunitas kelompok sebaya yang dapat kamu ikuti, di antaranya komunitas yang dibentuk oleh warga masyarakat dan komunitas yang dibentuk berdasarkan hobi yang sama. Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat biasanya bersitat resmi seperti karang taruna dan organisasi lainnya. Adapun komunitas yang dibentuk berdasarkan hobi biasanya lebih fleksibel, misalnya kelompok pencinta sepede bagi orang yang hobi bersepeda, kelompok pencinta sastra bagi pencinta sastra, dan kelompok-kelompok lain yang dibentuk berdasarkan hobi. Bahkan, kamu dapat membentuk komunItas sendiri sesuai dengan hobi yang kamu gemari.
Komunitas kreatif merupakan wadah bagi penyaluran ide-ide kreatlf para remaja. Kamu dapat menyalurkan bakat dan ide-ide kreatifmu dalam komunitas yang kamu ikuti. Selain itu, melalui komunitasmu kamu dapat mengikuti berbagai perlombaan dan acara-acara kreatif lainnya. Dengan demikian, kamu akan memperoleh berbagai pengalaman dan berbagai keuntungan, baik berupa ilmu maupun finansial.
Siapakah yang dimaksud komunitas teman sebaya ?
Pengertian komunitas teman sebaya menurut seorang pakar psikologi bernama J.P. Chaplin, adalah sesama, baik secara sah maupun secara psikologis yang merupakan kawan seusia. Menurut Kamus Besar.Bahasa Indonesia, komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu, masyarakat, dan paguyuban. Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo, para pakar pendidikan, kelompok sebaya adalah suatu kelompok yang terdiri atas orang-orang yang bersamaan usianya, antara lain kelompok bermain pada masa kanak-kanak dan kelompok yang hanya beranggotakan anak-anak sejenis kelamin.
Menurut Abu Ahmadi (ahli psikologi), ada sejumlah unsur pokok dalam pengertian komunitas teman sebaya. Unsur-unsur yang dimaksud sebagai berikut.
- Kelompok sebaya, yaitu kelompok primer yang hubungan antaranggotanya intim.
- Anggota kelompok sebayaterdiri atas sejumlah individu yang mempunyai persamaan usia, status, atau posisi sosial.
- Istilah kelompok sebaya dapat menunjukkan kelompok anak-anak, kelompok remaja, dan kelompok orang dewasa.
Ada banyak bentuk komunitas teman sebaya yang dapat kamu jumpai dan ikuti di lingkungan sekolah dan masyarakat. Bentuk komunitas teman sebaya di lingkungan sekolah di antaranya kegiatan pramuka dan OSIS. Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler di lingkungan sekolah. Kamu tentunya sudah menjadi anggota pramuka. Kelompok pramuka usia sebayamu, yaitu usia 11-15 tahun disebut kelompok penggalang. Dalam kegiatan pramuka perilaku sesuai dengan norma dalam berinteraksi dengan komunitas teman sebaya dapat ditunjukkan dengan mematuhi tata tertib dan kumpulan norma yang terangkum dalam Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Dalam kegiatan keprarnukaan, kamu akan dibagi ke dalam regu-regu. Setiap regu dituntut untuk membangun kekompakan dan kerja sama yang solid agar menjadi regu yang unggul. Regu yang kompak dan solid hanya dapat terbentuk apabila tiap-tiap anggota mematuhi norma atau aturan yang diterapkan dalam kegiatan kepramukaan. Selain itu, tiap-tiap kelompok harus menjalin interaksi yang baik antaranggota.
Dengan demikian, tugas yang diemban setiap kelompok dapat diselesaikan dengan baik. Kerja sama dan kekompakan sangat diperlukan dalam kegiatan kepramukaan, misalnya dalam pendirian tenda. Jika tidak terjalln kerja sama yang baik antarkelompok, tenda tidak akan bisa didirikan. Oleh karena itu, tiap-tiap kelompok hanis betpenlaku sesuai norma yang ada serta menjalin interaksi yang baik dengan anggota kelompoknya.
Aktivitas kepramukaan penting untuk kamu ikuti karena dalam kegiatan kepramukaan, kamu akan diajari cara bersosialisasi dalam masyarakat dan lingkungan sebayamu. Selain itu, kamu akan diajari kemandirian dan berbagai keterampilan. Melalui kegiatan pramuka, diharapkan kamu bisa berinteraksi dengan teman sebayamu secara balk, menghargai teman, tolong-menolong, hidup mandiri, dan disiplin. Kegiatan kepramukaan merupakan wujud pelaksanaan norma yang hidup dalam masyarakat.
Selain kegiatan kepramukaan, komunitasteman sebaya yang dapat kamu ikuti di sekolah adalah OSIS. OSIS kependekan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah, yaitu suatu organisasi di tingkat sekolah yang dimulai dari sekolah menengah. OSIS dikelola oleh siswa yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing, yaitu guru yang dipillh oleh plhak sekolah. Adapun anggota OSIS seluruh siswa di sekolah. Bagaimanakah bentuk perilaku sesuai norma yang dapat kamu tunjukkan dalam berinteraksi dengan teman sebaya dalam OSIS?
Kamu sebagai pelajar secara tidak langsung menjadi anggota OSIS. Setiap anggota OSIS mempunyai kewajiban yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, kamu bisa menunjuk-kan perilaku sesuai norma dalam berinteraksi dengan teman sebaya dalam OSIS dengan mematuhi kewajiban seperti berikut.
- Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah.
- Menghormati tenaga kependidikan.
- Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di sekolah.
Selain kepramukaan dan OSIS, masih banyak komunitas teman sebaya yang dapat kamu ikuti di sekolah. Komunitas teman sebaya tersebut biasanya berbentuk unit kegiatan siswa seperti kelompok teater, paduan suara, dan karya ilmiah remaja. Tentunya kamu dapat menyebutkan komunitas lain yang kamu jumpai di sekolahmu, bukan? Demikian contoh komunitas teman sebaya yang dapat kamu jumpaidan kamu ikutl di lingkungan sekolah.
Seperti halnya di sekolah, di lingkungan masyarakat juga terdapat komunitas kelompok sebaya yang dapat kamu ikuti, di antaranya komunitas yang dibentuk oleh warga masyarakat dan komunitas yang dibentuk berdasarkan hobi yang sama. Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat biasanya bersitat resmi seperti karang taruna dan organisasi lainnya. Adapun komunitas yang dibentuk berdasarkan hobi biasanya lebih fleksibel, misalnya kelompok pencinta sepede bagi orang yang hobi bersepeda, kelompok pencinta sastra bagi pencinta sastra, dan kelompok-kelompok lain yang dibentuk berdasarkan hobi. Bahkan, kamu dapat membentuk komunItas sendiri sesuai dengan hobi yang kamu gemari.
Komunitas kreatif merupakan wadah bagi penyaluran ide-ide kreatlf para remaja. Kamu dapat menyalurkan bakat dan ide-ide kreatifmu dalam komunitas yang kamu ikuti. Selain itu, melalui komunitasmu kamu dapat mengikuti berbagai perlombaan dan acara-acara kreatif lainnya. Dengan demikian, kamu akan memperoleh berbagai pengalaman dan berbagai keuntungan, baik berupa ilmu maupun finansial.
Perilaku Sesuai Norma di Berbagai Lingkungan
Perilaku sesuai norma di berbagai lingkungan harus kita pahami agar dapat hidup dengan benar, tenang dan damai. Manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia memiliki kecenderungan untuk berkelompok dan berinteraksi dengan orang lain. Oleh karena itu, manusia selalu hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan norma memiliki peran yang sangat penting. Norma berperan penting dalam meminimalisasi konflik sosial yang, muncul dalam masyarakat sehingga kehidupan masyarakat yang harmonis dapat terwujud.
Dalam rangka menciptakan kehidupan harrnonis, masyarakat harus mematuhi norma yang ada. Berperilalru sesuai dengan norma merupakan cara yang harus dilakukansetiap individu untuk menciptakan keteraturan sosial, yaitu kondisi yang menunjukkan bubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur sesuai norma yang berlaku. Tiap-tiap anggota masyarakat harus berperilaku sesuai norma, baik dalam berinteraksi dalam komunitas teman sebaya, keluarga, maupun masyarakat.
Karnu sebagai bagian dari masyarakat sudah seharusnya menunjukkan perilaku sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berinteraksi, baik dengan komunitas teman sebaya, anggota keluarga, maupun warga masyarakat. Bagaimana bentuk perilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik dalam komunitas teman sebaya, keluarga, maupun masyarakat? Mari kita pahami satu per satu dalam materi berikut.
Dalam rangka menciptakan kehidupan harrnonis, masyarakat harus mematuhi norma yang ada. Berperilalru sesuai dengan norma merupakan cara yang harus dilakukansetiap individu untuk menciptakan keteraturan sosial, yaitu kondisi yang menunjukkan bubungan sosial berjalan secara tertib dan teratur sesuai norma yang berlaku. Tiap-tiap anggota masyarakat harus berperilaku sesuai norma, baik dalam berinteraksi dalam komunitas teman sebaya, keluarga, maupun masyarakat.
Karnu sebagai bagian dari masyarakat sudah seharusnya menunjukkan perilaku sesuai dengan aturan yang berlaku dalam berinteraksi, baik dengan komunitas teman sebaya, anggota keluarga, maupun warga masyarakat. Bagaimana bentuk perilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik dalam komunitas teman sebaya, keluarga, maupun masyarakat? Mari kita pahami satu per satu dalam materi berikut.
Thursday, January 15, 2015
Makna dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”;
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; serta
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari 67 tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.
B. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. yang berbunyi.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ….”
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas adalah dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas. Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara itu adalah landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
Sila ke-3 Pancasila, “Persatuan Indonesia”;
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, “… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia …”; serta
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari 67 tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.
B. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan negara Republik Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. yang berbunyi.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ….”
Dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, dinyatakan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia bukan hanya tugas negara. Kita sebagai warga negara dapat mewujudkannya dengan cara membela negara dalam berbagai bentuk. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas semua komponen bangsa. Masyarakat yang sejahtera dan cerdas adalah dambaan semua. Apabila masyarakat sejahtera, kehidupan di segala bidang akan lebih baik. Bangsa Indonesia tentu akan lebih maju apabila masyarakatnya cerdas. Tujuan keempat negara adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara itu adalah landasan bagi bangsa Indonesia untuk melaksanakan kerja sama dengan negara lain yang dilandasi oleh nilai-nilai perdamaian dan keadilan sosial.
Tuesday, January 13, 2015
Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak “golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda “… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa para pemuda “memaksa” Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta untuk dibawa ke Rengasdengklok. Tujuan utama “pemuda” adalah untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri, bukan karena bantuan Jepang.
Suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir.Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi “Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.
Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermatcermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakilwakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu:
kata tempoh diganti dengan kata tempo;
wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan
cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1000 orang. Sebelum teks proklamasi dibacakan, Soekarno menyampaikan pidato. Isi pidato Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
“Saudara-saudara sekalian. Saja sudah minta saudara-saudara hadir di sini untuk menjaksikan satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berdjoang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombangnja aksi kita untuk mentjapai kemerdekaan itu ada naik ada turunnya, tetapi djiwa kita tetap menudju ke arah tjita-tjita. Djuga di dalam zaman Djepang, usaha kita untuk mentjapai kemerdekaan nasional tidak hentihenti. Di dalam zaman Djepang ini, tampaknya sadja kita menjandarkan diri pada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menjusun tenaga kita sendiri, tetap kita pertjaja kepada kekuatan sendiri.
Sekarang tibalah saatnja kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanja bangsa jang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnja. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musjawarat dengan pemukapemuka rakjat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusjawaratan itu seiasekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnja untuk menjatakan kemerdekaan kita. Saudara-saudara, dengan ini kami nyatakan kebulatan tekad itu. Dengarlah Proklamasi kami.
Demikian Saudara-Saudara.
Kita sekarang sudah merdeka, tidak ada satu ikatan yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita. Mulai saat ini, kita menyusun negara kita. Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia. Merdeka, Kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”
Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda “… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa para pemuda “memaksa” Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta untuk dibawa ke Rengasdengklok. Tujuan utama “pemuda” adalah untuk mendesak Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri, bukan karena bantuan Jepang.
Suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir.Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.
Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi “Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.
Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermatcermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakilwakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu:
kata tempoh diganti dengan kata tempo;
wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan
cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.
Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1000 orang. Sebelum teks proklamasi dibacakan, Soekarno menyampaikan pidato. Isi pidato Ir. Soekarno tersebut adalah sebagai berikut.
“Saudara-saudara sekalian. Saja sudah minta saudara-saudara hadir di sini untuk menjaksikan satu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh-puluh tahun kita bangsa Indonesia telah berdjoang untuk kemerdekaan tanah air kita. Bahkan telah beratus-ratus tahun. Gelombangnja aksi kita untuk mentjapai kemerdekaan itu ada naik ada turunnya, tetapi djiwa kita tetap menudju ke arah tjita-tjita. Djuga di dalam zaman Djepang, usaha kita untuk mentjapai kemerdekaan nasional tidak hentihenti. Di dalam zaman Djepang ini, tampaknya sadja kita menjandarkan diri pada mereka. Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menjusun tenaga kita sendiri, tetap kita pertjaja kepada kekuatan sendiri.
Sekarang tibalah saatnja kita benar-benar mengambil nasib bangsa dan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanja bangsa jang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnja. Maka kami, tadi malam telah mengadakan musjawarat dengan pemukapemuka rakjat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusjawaratan itu seiasekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnja untuk menjatakan kemerdekaan kita. Saudara-saudara, dengan ini kami nyatakan kebulatan tekad itu. Dengarlah Proklamasi kami.
Demikian Saudara-Saudara.
Kita sekarang sudah merdeka, tidak ada satu ikatan yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita. Mulai saat ini, kita menyusun negara kita. Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia. Merdeka, Kekal dan abadi. Insya Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu.”
Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
Makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
Bagaimana kita memaknai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ? Perhatikanlah, bagaimana kemeriahan yang terjadi ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dirayakan. Sungguh meriah, bukan? Kemeriahan yang dilakukan dalam perayaan kemerdekaan merupakan warisan pahlawan bangsa yang telah gigih berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Seperti yang telah kamu pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.
Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah sebagai berikut, yaitu:
Seperti yang telah kamu pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.
Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, “Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah sebagai berikut, yaitu:
- merupakan akhir penjajahan kaum kolonialis bagi bangsa Indonesia;
- merupakan pernyataan kemerdekaan dan bebas dari belenggu penjajahan serta sekaligus membangun kehidupan baru menuju masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
- merupakan sumber tertib hukum nasional yang mengandung makna berakhirnya hukum kolonial dan digantikan dengan tata hukum nasional;
- memberikan arah dan kewenangan bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dengan kekuasaan serta menguasai dan mengelola sumber-sumber daya ekonomi secara mandiri;
- memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk menjadi masyarakat mandiri dan cerdas yang memiliki nilai-nilai budaya yang tinggi;
- memberikan kewenangan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari segala macam rongrongan; serta
- merupakan alat hukum internasional untuk bangsa Indonesia dalam melakukan hubungan dan kerja sama internasional.
Saturday, January 10, 2015
Daerah Tempat Tinggalku, Negara Kesatuan Republik Indonesia Negaraku
Ayo bersama mencintai NKRI!
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak terbentuk begitu saja, tetapi terbentuk melalui perjuangan panjang dan luar biasa oleh para pendiri negara. Komitmen yang kuat dan perjuangan para pahlawan dan pendiri negara yang tanpa mengenal lelah dalam mewujudkan kemerdekaan akhirnya mengantarkan bangsa Indonesia menjadi negara yang merdeka dan berdiri sejajar dengan negara-negara lain di seluruh dunia.
Peta Indonesia |
Pertanyaan selanjutnya, siapkah kita semua memikul tanggung jawab untuk mempertahankan negara ini? Agar tetap bersemangat dalam mempertahankan negara ini, kita wajib terus memupuk semangat kebangsaan, di antaranya dengan mempelajari, menghayati, dan memaknai nilai kesejarahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Monday, January 5, 2015
Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional
1. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah
Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.
Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di sekolah semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.
2. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan
Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat dari adanya persatuan dan kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain
3. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat
Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:
- Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
- Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
- Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
- Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
- Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan.
Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
- Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.
- Ekstrimisme, merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan.
- Sukuisme, merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
- Tidak peduli terhadap lingkungan
- Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
Sunday, January 4, 2015
Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat.
Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Bentuk negara kesatuan terselenggara dengan mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air.
Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).
Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangannya.
Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:
a. Landasan Ideal
Landasan Ideal adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari: 1. Pembukaan alinea IV: ... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... persatuan Indonesia. 2. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:
- Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
- Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
- Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/ PKI.
Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu.
Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
1. Arti Penting bagi Diri Sendiri
Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.
Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung” tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan kesatuan. Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :
- Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
- Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.
2. Arti Penting bagi Masyarakat
Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.
Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :
- Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
- Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
- Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.
3. Arti Penting bagi Bangsa dan Negara
Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang men- diami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong.
Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :
a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis.
Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:
a. Perasaan Senasib
Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b. Kebangkitan Nasional
Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.
c. Sumpah Pemuda
Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d. Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.
Saturday, January 3, 2015
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :
a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”
b. Rakyat Indonesia
Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.
Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.
Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
- Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI
- Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.
Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia.
Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.
c. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”
Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.
Friday, January 2, 2015
Unsur-Unsur suatu Negara
Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini.
Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak informasi yang kalian ingin ketahui mengenai negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Tulislah beberapa pertanyaan kalian mengenai teks proklamasi, setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, coba bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berartikota . Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian mengenai apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:
Dari pengertian itu secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam atau kedaulatan keluar.
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :
a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara atau aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b) Memonopoli,
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh rakyat.
c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Negara menurut beberapa pakar tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi itu menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum e) Kebebasan
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Fungsi-fungsi di atas adalah fungsi minimum negara. Fungsi negara itu dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, sebab keduanya saling berkaitan.
Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat itu berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasar kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika dikota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap b) Wilayah tertentu c) Pemerintah d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)
Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur itu satu persatu.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat sebab tempat tinggal.
Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh sebab kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide).
2) Wilayah Negara
Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah itu dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.
Dalam perjanjian ini dirumuskan:
c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
3) Pemerintah yang Berdaulat
Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.
Secara teori bentuk pemerintahan dapat diklasifikasikan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
4) Pengakuan dari negara lain
Pengakuan adalah unsur pelengkap atau tambahan apa yang dinyatakan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai akibat positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum mengenai berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan itu adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Bentuk negara biasanya dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak informasi yang kalian ingin ketahui mengenai negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Tulislah beberapa pertanyaan kalian mengenai teks proklamasi, setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, coba bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :
- Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan
- Tentukan sumber belajar yang memuat atau mempunyai informasi itu. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
- Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai komitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.
Hakikat Negara
Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berartikota . Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian mengenai apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:
- Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya memiliki tujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
- Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
- Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.
Dari pengertian itu secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam atau kedaulatan keluar.
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :
a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara atau aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.
b) Memonopoli,
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh rakyat.
c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.
Negara menurut beberapa pakar tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi itu menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum e) Kebebasan
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :
a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Fungsi-fungsi di atas adalah fungsi minimum negara. Fungsi negara itu dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, sebab keduanya saling berkaitan.
Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat itu berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”
Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasar kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.
Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika dikota Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap b) Wilayah tertentu c) Pemerintah d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain
Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:
a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)
Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur itu satu persatu.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat sebab tempat tinggal.
Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :
a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.
b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh sebab kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).
Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide).
2) Wilayah Negara
Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.
Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah itu dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.
- Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas itu lalu dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran pada batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
- Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia mempunyai laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak mempunyai laut teritorial. Pada biasanya laut teritorial diukur dari garis pantai saat air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.
Dalam perjanjian ini dirumuskan:
- Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
- Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
- Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.
c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.
d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.
3) Pemerintah yang Berdaulat
Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.
Secara teori bentuk pemerintahan dapat diklasifikasikan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.
4) Pengakuan dari negara lain
Pengakuan adalah unsur pelengkap atau tambahan apa yang dinyatakan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai akibat positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum mengenai berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan itu adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Bentuk negara biasanya dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :
- Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana daerah mempunyai kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.
- Negara Serikat ialah suatu negara yang adalah gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian adalah negara yang merdeka, lalu negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap mempunyai kedaulatan masing-masing, negara bagian tetap mempunyai kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) mendapat kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.
Thursday, January 1, 2015
Membiasakan Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat Perwujudan Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda
1. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Sekolah
Manusia dalam kehidupannya selalu akan bekerjasama dengan orang lain. Disadari atau tidak hidup manusia hanya akan berjalan apabila ada kerjasama satu sama lain. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang dibentuk dan berjalan sebab adanya kerjasama semua pihak. Kerjasama yang dilaksanakan disekolah tentunya bukan kerjasama seperti dilakukan disebuah perusahaan.Piket kelas |
Ki Hajar Dewantara menyebutkan bentuk kerjasama di sekolah dalam bentuk ing ngarso sung tulodo, ing madya mangunkarso dan tutwuri handayani (di depan menjadi teladan, di tengah memberikan semangat dan di belakang memberikan dorongan).
Terkait dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, dapat dilaksanakan yaitu :
- Tentukan dan raih tujuan bersama. Semua sekolah mempunyai visi dan misi. Visi dan misi adalah tujuan bersama sebuah sekolah yang disusun dan ingin diraih oleh warga sekolah. Visi dan misi sekolah hendaknya diketahui semua warga sekolah dan semua warga sekolah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama itu.
- Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melakukan aturan sekolah.
- Laksanakan ketentuan sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah itu menjadi sekolah yang tertib.
- Selalulah bekerjasama. Jangan memandang rendah murid lain sehingga ia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja murid yang pendiam mempunyai banyak ide dan gagasan.
- Tidak membuat masalah, di kelas terkadang ada saja sumber konflik misalnya murid yang malas mengerjakan tugas piket. Sumber konflik perlu dicegah agar tidak meruncing dan merusak suasana kelas.
- Saling percaya. Jika kepercayaan antar murid hilang, sulit terbentuknya kerjasama. Membiarkan situasi yang saling tidak percaya antar murid dapat memicu konflik.
- Saling menghargai dan memberikan penghargaan. Kehidupan di sekolah akan semakin baik apabila seluruh murid dapat saling menghargai. Memberikan penghargaan seperti dengan mengucapkan terimakasih ataupun memuji teman akan meningkatkan rasa pertemanan di sekolah.
2. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Pergaulan
Lakukanlah wawancara dengan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian mengenai pelaksanaan gotong royong yang masih berlaku di masyarakat. Mulailah dengan mengamati bentuk gotong royong yang ada di masyarakat, tentukan tokoh masyarakat yang akan menjadi narasumber, susunlah daftar pertanyaan, lakukan wawancara dengan narasumber, susun hasil wawancara dalam bentuk laporan wawancara, serta sajikan di depan kelas. Tugas ini dilakukan secara kelompok.Dalam lingkungan pergaulan, kerjasama dapat berupa kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun suasana kekeluargaan dan menunjang pada peningkatan prestasi. Hal ini sangatlah penting dikarenakan manusia tidak lepas dari lingkungan pergaulan sebagai pembentuk karakter dan kepribadiannya. Sebagai murid SMP, kalian tentunya mempunyai lingkungan pergaulan yang lebih luas dibandingkan saat di SD. Lingkungan pergaulan adalah lingkungan dimana kita melaksanakan hubungan kerjasama dengan orang lain dan tidak dibatasi oleh tempat.
Lingkungan pergaulan sebaiknya wajib berakibat positif pada diri sendiri dan orang lain. Jejaring sosial didunia maya atau lingkungan permainan disekolah dan dirumah akan berarti apabila semuanya dapat merasakan manfaat dari pergaulan itu. Dalam pergaulan dibutuhkan kerjasama baik dan saling mengisi kekurangan masing-masing. Selain dirasakan manfaatnya, lingkungan pergaulan juga perlu membina hubungan kerjasama yang efektif yaitu hubungan antar anggota kelompok yang saling mendukung pada pekerjaan yang dilakukannya untuk mencapai tujuan. Manfaat dan efektivitas pergaulan dapat ditingkatkan melalui:
a) Memilih dan menentukan pergaulan yang bersifat positif.
b) Membina keselarasan pergaulan tanpa pertentangan-pertentangan.
c) Membina sikap saling menghargai dan bekerjasama.
3. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Masyarakat
Di masyarakat banyak kita jumpai bermacam-macam kelompok yang bekerja dan saling menolong seperti di lingkungan keluarga, di mana ada ayah, ibu, dan anak-anaknya mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Keharmonisan keluarga dapat ditakar dari bagaimana peran masing- masing anggota keluarga dapat berjalan dengan semestinya.Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat yaitu diantaranya murid ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misalnya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.
Sekolah secara khusus juga dapat melaksanakan kerjasama dengan masyarakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya siswa, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI.
Hal ini akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah pada lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya pada pembangunan masyarakat. Bagi sekolah sendiri, kegiatan itu dapat melatih para siswanya untuk lebih gampang dalam bersosialisasi dengan masyarakat.
Kerjasama dalam pergaulan remaja pada saat ini sangat bermacam-macam bentuknya. Termasuk dalam media sosial seperti facebook dan twitter. Jelaskan oleh kalian bagaimana etika dan ketentuan dalam penggunaan media sosial agar memperkuat rasa persatuan diantara kalian semua.
Tuliskan bentuk-bentuk kerjasama dan gotong royong yang sudah kalian lakukan di sekolah, lingkungan pergaulan dan di masyarakat.
Subscribe to:
Posts (Atom)