Wednesday, December 9, 2015

Bela Negara dalam Bidang Politik


Bela negara dalam bidang politik dapat diwujudkan dengan aktifnya warga negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik adalah unsur yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat sangat menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik adalah keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.

Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
  1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
  3. Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
  4. Partisipasi politik aktif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik tinggi.
  5. Partisipasi politik apatis adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
  6. Partisipasi politik pasif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.
  7. Partisipasi politik militan radikal adalah partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.

Bela Negara dalam Bidang Politik

Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”

Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.

Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:

  1. Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
  2. Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
  3. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.

Bela Negara dalam Bidang Ekonomi


Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Wujud bela negara dalam bidang ekonomi salah satunya adalah berpartisipasi dalam meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melaksanakan kecurangan dalam perekonomian.

Pendidikan bela negara dalam konteks ekonomi juga berarti bagaimana menumbuhkan semangat dalam diri semua anak bangsa agar mandiri dalam ekonomi seperti menumbuhkan semangat berwirausaha, mempunyai keterampilan dan kompetensi. Yang terpenting, anak-anak Indonesia dididik untuk menumbuhkan rasa malu kalau ekonomi negaranya dikuasai asing.

Bela negara adalah suatu hak dan kehormatan untuk semua warga negara. Oleh sebab itu, kata dia, pendidikan bela negara sangat penting diadakan di semua level pendidikan dan bidang kehidupan. Dalam konteks ekonomi, pendidikan bela negara maknanya bagaimana membuat ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan tidak dikuasai asing. Selain itu, bela negara juga berarti semua sumber kekayaan alam Indonesia wajib dikuasai negara dan digunakan bagi kemakmuran masyarakat bukan untuk kepentingan asing.
Bela Negara dalam Bidang Ekonomi

Ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan berasal dari sebuah ancaman perang melainkan ancaman ekonomi. Oleh sebab itu pemerintah perlu mendorong anak muda menjadi pengusaha. Ancaman sebenarnya berupa ancaman ekonomi. Bukan ancaman geografis. Kita berharap pemerintah lebih menitik beratkan pada pengembangan pengusaha muda Indonesia, dari pada dananya digunakan untuk merekrut orang-orang yang tidak berkompeten di bidang ekonomi. Jika hanya sedikit pemuda akan menjadi wiraswasta maka menimbulkan pengangguran intelektual. Kondisi ini mengancam mahasiswa dari kampus seluruh tanah air. Terdapat 83 persen mahasiswa memilih jadi karyawan. Anak muda itu agen perubahan, maknanya siap-siap mahasiswa ini akan menjadi pengangguran intelektual. Seluruh kampus dari Aceh sampe Papua menjadi penghasil sampah intelektual.

Contoh Bela Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari

Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

A. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga

  1. Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  2. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  3. Membentuk keluarga yang sadar hukum
  4. Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  5. Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  6. Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  7. Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  8. Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  9. Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  10. Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh pada hukum/peraturan yang berlaku

B. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah

    Contoh Bela Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
  1. Meningkatkan imtaq dan iptek
  2. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  3. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk menolong warga sekolah yang membutuhkan.
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  5. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berakibat negatif untuk sekolah dan sebagainya
  6. Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi baik
  8. Saling mengingatkan sesama murid apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  9. Menjadi murid yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.

C. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat

  1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong membantu antar warga negara masyarakat.
  2. Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  3. Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  4. Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  6. Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  7. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  8. Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.

D. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara

  1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  2. Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  3. Membayar pajak tepat pada waktunya
  4. Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  5. Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  6. Bersikap selektif pada masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  7. Selalu kritis pada kebijakan pemerintah

Tuesday, October 27, 2015

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara itu. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara itu, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial atau peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa itu.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal itu adalah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing pada kedaulatan bangsa.

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non FisikSementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa adalah bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang adalah kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian Bela Negara di Indonesia


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melakukan kewajiban bela bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini adalah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik


Bela negara dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Bela negara non-fisik : bisa kita lakukan antara lain :

  1. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
  2. menanamkan kecintaan pada tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
  3. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
  4. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

Sikap Positif pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif pada sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi ketentuan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif pada sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.

Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sikap Positif pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Hak-hak politik rakyat sudah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.

Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan pada jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan baik (good governance). Rakyat memiliki hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :

  1. Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
  2. Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
  5. Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun pada kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
  6. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi

Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Sistem saling Mengawasi dan saling Imbang antarlembaga Negara
Reformasi yang diawali tahun 1998 sudah menghasilkan antara lain amandemen UUD Negara Indonesia Tahun 1945 yang melengkapkan peraturan-peraturan dasar mengenai tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.

Bagaimana bentuk saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara dapat terlihat dari bentuk hubungan antarlembaga negara seperti diuraikan berikut ini.

B. Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia

a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dilihat sebagai ciri yang khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD menunjukkan bahwa MPR adalah lembaga perwakilan rakyat sebab keanggotaannya dipilih dalam pemilihan umum. Unsur anggota DPR adalah representasi rakyat melalui partai politik, sedangkan unsur anggota DPD adalah representasi rakyat dari daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.

Sebagai lembaga, MPR mempunyai kewenangan mengubah dan menentukan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Khusus tentang penyelenggaraan sidang MPR berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, proses itu hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat DPR yang diajukan pada MPR.
Memahami Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Secara umum dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya MPR, DPR, dan DPD adalah wakil rakyat. Ketiga lembaga negara ini mempunyai hubungan yang erat sebab anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD, sehingga pelaksanaan tugas MPR juga menjadi tugas anggota DPR dan DPD saat berkedudukan sebagai anggota MPR.

b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
Hubungan DPR dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkmah Konstitusi terlihat dalam hubungan tata kerja, antara lain :
1) Menetapkan undang-undang
Kekuasaan DPR untuk membentuk undang-undang wajib dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN). Dewan Perwakilan Daerah juga berwewenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah. DPR dalam menentukan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2) Pemberhentian Presiden
DPR mempunyai fungsi mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR dapat mengajukan usul pemberhentian Presiden ke­pada MPR. Namun sebelumnya usul itu wajib melibatkan Mahkamah Kon­stitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
3) DPR berwenang mengajukan tiga anggota Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.

c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dewan Perwakilan Daerah menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK kepada DPR. Ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK sebagai bahan dalam rangka melakukan tugas dan kewenangan yang dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan sehubungan dengan RUU APBN.

d. MA dengan Lembaga Negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan itu menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung adalah lembaga yang mandiri dan wajib bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain. Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.

Presiden selaku kepala negara mempunyai kewenangan yang pada prinsipnya adalah kekuasaan kehakiman, yaitu memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Namun wewenang ini wajib dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabiltasi. Sedangkan untuk amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR.

Pemilihan dan pengangkatan anggota Mahkamah Agung melibatkan tiga lembaga negara lain, yaitu Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Komisi Yudisial yang mengusulkan kepada DPR, lalu DPR memberikan persetujuan, yang selanjutnya diresmikan oleh Presiden. Komisi Yudisial juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, dan KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama mempunyai kewenangan yang ditentukan oleh UUD, maka konflik itu wajib diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kewenangan itu, jelas bahwa MK mempunyai hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses hak uji material yang diajukan oleh lembaga negara pada Mahkamah Konstitusi.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi

Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


A. Makna kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  1. Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulah” maknanya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  2. Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
  3. Keterlibatan rakyat membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.


Menurut pendapat Jean Bodin seorang ahli tata negara dari Perancis yang hidup pada tahun 1500-an menyatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
a. Asli
Artinya, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
b. Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri meskipun pemerintah sudah berganti.
c. Tunggal (Bulat)
Artinya, kekuasaan itu adalah satu-satunya dalam negara dan tidak dibagi bagikan kepada badan-badan lain
d. Tidak terbatas
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Dilihat dari kekuatan berlakunya, maka kedaulatan dapat dibagi dalam dua macam yaitu :
a. Kedaulatan ke dalam
Artinya, pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
b. Kedaulatan ke luar
Kedaulatan ke luar memberikan kekuasaan untuk menjalin kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Secara umum terdapat beberapa teori-teori kedaulatan dari beberapa ahli kenegaraan yaitu :
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan beranggapan bahwa raja atau penguasa memperolah kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa negara. Penganut teori kedaulatan Tuhan antara lain Agustinus (354- 430), Thomas Aquino (1215-1274) dan F.J. Stahl (1802-1861). Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari.

b) Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja beranggapan bahwa kekuasan tertinggi letaknya di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Adapun tokoh-tokoh pendukung teori ini adalah Machiavelli (1467-1527) dan Thomas Hobbes (1588-1679). Karena kedaulatan dimiliki para raja akhirnya raja berkuasa dengan sewenang-wenang dan raja Louis XIV dari Perancis dengan sombongnya berkata “l’ettat C’st Moi” (negara adalah saya).

c) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat beranggapan bahwa rakyat adalah kesatuan yang dibentuk oleh suatu perjanjian masyarakat, lalu rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian kekuasaan kepada penguasa yang dipilih oleh rakyat dan penguasa itu wajib melindungi hak-hak rakyat, Tokoh yang mengemukakan mengenai teori ini antara lain Montesquie (1688-1755) dan J.J. Rousseau (1712-1778).

d) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari kedaulatan negara yang tidak terbatas.Negara yang menciptakan hukum oleh sebab itu negara tidak tunduk pada hukum.Tokoh dari teori ini diantaranya G. Jellineck dan Paul Laband.

e) Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini beranggapan bahwa kekuasaan hukum adalah kekuasaan tertinggi dalam Negara, hukum berasal dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Negara melindungi hak-hak warga negara dan mewujudkan kesejahteraan umum. Tokoh dari teori ini diantaranya adalah Imanuel Kant, Hugo Krabe dan Leon Duguit.

Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945Sebagian besar negara saat ini menganut teori kedaulatan rakyat dalam sistem politiknya. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang adalah rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Untuk memahami lebih jauh konsep kedaulatan rakyat, terlebih dahulu kita mempelajari mengenai teori perjanjian masyarakat yang akan membentuk negara. Mengapa wajib dipelajari? Karena kedaulatan rakyat hanya terwujud pada negara yang dibentuk atas dasar perjanjian masyarakat.

Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori perjanjian masyarakat adalah:
a. Thomas Hobbes,
Menurut pendapatnya pada awalnya negara dalam keadaan kacau balau sehingga timbul rasa takut diantara warga. Menyadari semua itu, timbul kesadaran warga bahwa untuk menghilangkan kekacauan itu perlu sebuah wadah atau negara dan yang dipimpin oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan mutlak.

b. Jhon Locke,
Menurut pendapatnya bahwa hak asasi manusia (warga negara) wajib dilindungi. Untuk melindungi hak asasi itu, dibentuklah perjanjian untuk membuat negara yang akan melindungi hak asasi warga dan menjamin kepentingan masyarakat dalam suatu peraturan perundang-undangan. Jhon Locke menyimpulkan bahwa terbentuknya negara melalui : Pactum unionis, yaitu perjanjian antara individu untuk membentuk suatu negara
Pactum subyectionis, yaitu perjanjian antara individu dan wadah atau negara untuk memberi kewenangan atau mandat kepada negara berdasar konstistusi atau UUD.

c. Jean Jacques Rousseau,
Menurut pendapatnya setelah individu menyerahkan hak-haknya kepada negara penguasa negara yang diberikan mandat oleh rakyat wajib melindungi dan mengembalikan hak-hak warga negara. Oleh karenanya penguasa dibentuk berdasar kehendak rakyat, hal ini melahirkan sebuah negara demokrasi.

Montesquieu seorang ahli dari Perancis berpendapat, bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).
Pemegang kekuasaan yang satu tidak mempengaruhi dan tidak campur tangan pada kekuasan lainnya.

Pembagian kekuasaan dalam negara terbagi atas tiga kekuasaan yaitu:

  1. Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dalam suatu negara.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melakukan peraturan perundangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman.


Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesai menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam :
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu “….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Dengan demikian pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD. Namun penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat baik secara langsung atau melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Ketentuan pasal 1 ayat 2 hasil perubahan UUD 1945 sudah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia dari supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD dijadikan dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat yang mengatur dan membagi pelaksanaan kedaulatan rakyat kepada rakyat sendiri atau kepada badan/lembaga negara.

Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia adalah negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh lembaga negara sesuai UUD tidak bersifat absolut atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang lembaga negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Prinsip negara kedaulatan rakyat mempunyai hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “kratein”. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi mempunyai pengertian pemerintahan rakyat. Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat. Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat.

Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila mempunyai azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. pengakuan dan perlindungan pada hak asasi manusia.
b. partisipasi rakyat dalam pemerintahan.
c. Supremasi hukum.

Kemudian azas atau prinsip-prinsip itu terlihat dalam ciri-ciri negara demokrasi yaitu sebagai berikut.
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat.
b. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
c. Adanya lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
d. Pemerintahan berdasar hukum (konstitusional).

Kita sudah mengetahui bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasar demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila mempunyai makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang cocok dengan bangsa Indonesia sebab bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu. Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang sudah disetujui sebagai keputusan berdasar kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasar kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Musyawarah mufakat wajib berpangkal tolak pada hal-hal berikut.

  1. Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  2. Pengambilan keputusan wajib berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
  3. Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan wajib berdasarkan akal sehat dan
  4. hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
  5. Keputusan yang diambil wajib dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  6. Keputusan wajib dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.


Nilai lebih demokrasi Pancasila adalah adanya penghargaan pada hak asasi manusia dan hak minoritas. Demokrasi Pancasila tidak mengenal dominasi mayoritas ataupun tirani minoritas. Dominasi mayoritas mengandung makna kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil. Kepentingan kelompok kecil diabaikan oleh kepentingan kelompok terbesar dalam masyarakat. Sedangkan tirani minoritas berarti kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar. Keputusan dalam demokrasi Pancasila mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat, bangsa dan negara. Kelompok minoritas atau mayoritas mempunyai kedudukan yang sama dalam demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu langsung dan tidak langsung. Contoh pelaksanaan demokrasi langsung adalah pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan kepala desa. Dengan demikian, pemimpin negara di Indonesia ditentukan secara langsung oleh rakyat Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan bukan oleh lembaga perwakilan rakyat.

Contoh pelaksanaan demokrasi tidak langsung adanya lembaga perwakilan rakyat yang bertugas untuk menyampaikan aspirasi dan amanat rakyat dalam pemerintahan. Wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPD, dan DPRD dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.

Peranan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari cara berikut.

  1. Pengisian keanggotaan MPR, sebab anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (pasal 2 (1)).
  2. Pengisian keanggotaan DPR melalui pemilu (pasal 2 (1)).
  3. Pengisian keanggotaan DPD (pasal 22C (1)).
  4. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket pasangan secara langsung (pasal 6 A (1)).
  5. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004).


Pemilihan umum adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melakukan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan, dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjuk rasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemilihan umum sebagai fasilitas perwujudan kedaulatan rakyat dan demokrasi dilaksanakan berdasar azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan Jurdil).
Hal itu sesuai Undang-undang No. 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu menyatakan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD diselenggarakan secara demokratis dengan asas-asas sebagai berikut.
a. Langsung
Asas langsung mengandung arti bahwa rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum
Asas umum mengandung arti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan berhak mengikuti pemilu. Hak ini diberikan tanpa melihat jenis kelamin, suku, agama, ras, pekerjaan dan lain sebagainya.
c. Bebas
Asas bebas, mempunyai makna semua warga negara yang sudah memiliki hak dalam pemilu mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
d. Rahasia
Asas rahasia ini, memberikan jaminan bahwa para pemilih yang melakukan haknya dijamin bahwa pilihannya tak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun.
e. Jujur
Asas Jujur mengandung arti penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang terkait wajib bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Asas adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan per­lakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Makna demokrasi dalam perkembangannya tidak hanya dalam arti sempit di bidang pemerintahan, namun saat ini sudah meluas dalam bermacam-macam bidang kehidupan. Prinsip demokrasi diterapkan dalam bermacam-macam kehidupan seperti persamaan derajat, kebebasan mengeluarkan pendapat, supremasi hukum, dan partisipasi rakyat melandasi bermacam-macam kehidupan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

B. Sistem Pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
Sistem adalah satu kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri atas bagian-bagian, komponen atau subsistem yang saling tergantung dan saling mempengaruhi. Pemerintahan juga disebut alat-alat perlengkapan negara, dalam arti sempit pemerintah adalah presiden ditolong para menteri sebagai eksekutif dan pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan negara.
Dengan demikian suatu sistem pemerintahan dapat diartikan bagaimana cara-cara alat-alat kelengkapan negara melakukan kewenangannya, berproses atau sedang berproses melalui pembuatan dan pelaksanaan bermacam-macam keputusan.

Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lembaga-lembaga negara terdiri :

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mengenai MPR dalam pasal 2 dan pasal 3. Dalam pasal 2 (1) dinyatakan anggota MPR terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun. Alat kelengkapan MPR terdiri dari pimpinan, badan pekerja, dan komisi. Pimpinan MPR terdiri dari 1 orang ketua dan 3 orang wakil ketua
Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR terdiri dari sidang umum dan sidang istimewa. Sidang Umum yaitu rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR. Biasanya dalam sidang umum ini MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum. Sidang Istimewa yaitu rapat paripurna yang dilaksanakan diluar sidang umum dan dilaksanakan kapan saja. Seperti apabila MPR akan memberhantikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memilih Wakil Presiden yang diusulkan Presiden, dan sebagainya.
MPR adalah lembaga negara yang mempunyai kedudukan sederajat dengan lembaga negara yang lain. Hal ini berbeda dengan kedudukan MPR sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai lembaga negara tertinggi.

Tugas dan wewenang MPR ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu

  1. Mengubah dan menentukan UUD [Pasal 3 ayat (1)]
  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)]
  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]
  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)]
  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jikaPresiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)].


b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. Namun kekuasaan ini wajib dengan persetujuan Presiden. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR sesuai undang-undang sebanyak 560 orang. Masa jabatan anggota DPR selama lima tahun. DPR bersidang sedikitnya sekali dalam setahun, namun saat ini masa sidang DPR dalam setahun sebanyak empat kali masa sidang.

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , yaitu sebagai berikut.
1) Fungsi Legislasi, ialah menentukan undang-undang dengan persetujuan Presiden
2) Fungsi Anggaran, ialah menyusun dan menentukan APBN melalui undang-undang
3) Fungsi Pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

Sedangkan Pasal 20A ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut.

  1. Hak Interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
  2. Hak Angket, ialah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan tentang kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum.
  3. Hak Mengeluarkan Pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul tentang kebijakan pemerintah.

Selain itu setiap anggota DPR mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat dan usul, dan hak imunitas.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga negara ini dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah-daerah, sebab sebelumnya aspirasi daerah belum memperoleh penyaluran secara baik. Salah satu hasil reformasi sistem pemerintahan adalah pembentukan lembaga negara yang mampu mewakili aspirasi daerah secara khusus, di samping lembaga wakil rakyat yang sudah ada sebelumnya. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

Anggota DPD setiap provinsi jumlahnya sama, dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD setiap provinsi sebanyak empat wakil. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 Tahun 2003).

Tugas dan wewenang DPD ditegaskan dalam Pasal 22D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.

  1. Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Membahas rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta pengembangan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang itu di atas, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
  4. Berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yang berkaitan dengan daerah. DPD juga berhak memberikan pertimbangan mengenai rancangan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.


d. Presiden
Kedudukan Presiden sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala pemerintahan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden ditolong oleh satu orang Wakil Presiden dalam melakukan kewajibannya.
Lembaga Negara sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen yaitu meliputi Pasal-pasal berikut.

  1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR [Pasal 5 ayat (1)]
  2. Menetapkan peraturan pemerintah[Pasal 5 ayat (2)]
  3. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17)
  4. Membuat undang-undang bersama DPR [Pasal 20 ayat (2)]
  5. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [Pasal 23 ayat (2)]


Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi Pasal-pasal berikut.

  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11)
  3. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  5. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[Pasal 14 ayat (1)]
  6. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  7. [Pasal 14 ayat (2)]
  8. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Sehingga seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

ata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara ringkas tata cara pemberhentian itu adalah :
1) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti :
a. sudah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan pada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya , atau perbuatan tercela;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2) Usul pemberhentian Presiden oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR itu.
3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.
4) MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR itu. Apabila MPR menerima usul pemberhentian itu, MPR akan memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.


e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di ibukota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Keanggotan BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berjumlah 9 (sembilan) orang. Susunan BPK terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 (tujuh) orang anggota. Masa jabatan anggota BPK selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Tugas BPK ditegaskan dalam Pasal 23E amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memeriksa pengelolaaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pengeloaan keuangan negara oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, atau lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.


f. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melakukan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain. Hakim mempunyai kewenangan memutuskan perkara sesuai peraturan perundangan secara bebas, tidak dapat dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain, demi tegaknya hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung mempunyai wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung. Keputusan pada tingkat kasasi adalah keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada undang-undang. Hal ini sering disebut hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang pada undang-undang. MA berhak menentukan bertentangan atau tidaknya isi suatu peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, bahkan peraturan sekolah dengan undang-undang.
  3. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang grasi dan rahabilitasi


Anggota Mahkamah Agung disebut dengan hakim agung, wajib memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesioanal, dan berpengalaman di bidang hukum. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Selanjutnya hakim agung terpilih oleh DPR diresmikan oleh Presiden. Anggota Mahkamah Agung berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang hakim agung. Pimpinan MA terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, dan beberapa wakil ketua muda.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga ini adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24 C. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi diatur dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibukota negara.

Anggota Mahkamah Konstitusi memiliki 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Anggota MK masing-masing diajukan 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.

Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas dan wewenang sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk :

  1. Menguji undang-undang pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

2) Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR tentang pelanggaran hukum Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

h. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Lembaga ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial berjumlah 7 (tujuh) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial selama 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang Komisi Yudisial sesuai Pasal 24B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung (anggota Mahkamah Agung), menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Wewenang ini diberikan dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi



Memelihara Semangat Persatuan Indonesia

Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan dan masalah yang wajib dihadapi bersama. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia sebab negara ini tidak hanya terdiri dari satu golongan suku, ras, dan agama, tetapi banyak sekali golongan yang ada di tanah air kita tercinta. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika mari kita perkokoh persatuan dan kesatuan banggsa

Sebagai siswa, kalian mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Posisi kalian sebagai generasi penerus menuntut perilaku yang mampu mendukung persatuan dan kesatuan. Kalian wajib mampu menunjukkan peran yang positif sebagai pelajar yang mempunyai tanggung jawab moral untuk kejayaan bangsa pada masa depan. Bukan zamannya lagi murid bermalas-malasan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang tidak terpuji apalagi melaksanakan tawuran. Kalian wajib bersungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan untuk menempa diri. Kalian adalah harapan akan masa depan Indonesia yang adil dan makmur dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia

A. Pengertian dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

1. Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adalah motto atau semboyan bangsa Indonesia. Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) dimana dalam buku itu mengutip pendapat Suhandi Sigit, menyatakan ungkapan Bhinneka Tunggal Ika dapat ditemukan dalam Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad XIV di masa Kerajaan Majapahit. Dalam kitab itu Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa, Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa” (Bahwa agama Buddha dan Siwa (Hindu) adalah zat yang berbeda, tetapi nilai-nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah, tetapi satu jua, maknanya tak ada dharma yang mendua). Nama Mpu Tantular sendiri terdiri atas tan (tidak) dan tular (terpangaruh), dengan demikian, Mpu Tantular adalah seorang Mpu (cendekiawan, pemikir) yang berpendirian teguh, tidak gampang terpengaruh oleh siapa pun.
Memelihara Semangat Persatuan Indonesia

Ungkapan dalam bahasa Jawa Kuno itu, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal (satu), ika (itu) yaitu bermacam-macam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula dimaksudkan agar antara agama Buddha (Jina) dan agama Hindu (Siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu).

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai menjadi pembicaraan terbatas antara Muhammad Yamin, Bung Karno, I Gusti Bagus Sugriwa dalam sidangsidang BPUPKI sekitar dua setengah bulan sebelum Proklamasi. Bahkan Bung Hatta sendiri mengatakan bahwa Bhinneka Tunggal Ika adalah ciptaan Bung Karno setelah Indonesia merdeka. Setelah beberapa tahun lalu ketika merancang Lambang Negara Republik Indonesia dalam bentuk Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika dimasukkan ke dalamnya.

Secara resmi lambang itu digunakan dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasar rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978). Dalam sidang itu muncul beberapa usulan rancangan lambang negara, lalu yang dipilih adalah usulan yang dibuat Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin, dan rancangan dari Sultan Hamid yang lalu ditetapkan.

Dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (2012:196) selanjutnya dinyatakan saat perumusan konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada Bung Karno agar Bhinneka Tunggal Ika dijadikan semboyan negara. Konon, di sela-sela Sidang BPUPKI antara Mei-Juni 1945, Muh. Yamin menyebut-nyebut ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian. Namun I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) yang duduk di sampingnya sontak menyambut sambungan ungkapan itu dengan “tan hana dharma mangrwa.” Sambungan spontan ini di samping menyenangkan Yamin, sekaligus menunjukkan bahwa di Bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari orang (Prabaswara, I Made, 2003). Meskipun KitabSutasoma ditulis oleh seorang sastrawan Buddha, pengaruhnya cukup besar di lingkungan masyarakat intelektual Hindu Bali.

Para pendiri bangsa Indonesia yang sebagian besar beragama Islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular itu. Sikap toleran ini adalah watak dasar suku-suku bangsa di Indonesia yang sudah mengenal bermacam-macam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh sebelum Islam datang ke Nusantara.

2. Makna Bhinneka Tunggal Ika
Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika juga terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda Pancasila. Di kaki Burung Garuda Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika. Kata-kata itu dapat pula diartikan : Berbeda-beda tetapi tetap satu itu.

Bhinneka Tunggal Ika dalam Persatuan Indonesia mengandung makna bahwa meskipun bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa yang mempunyai kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya adalah suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia itu disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 mengenai lambang Negara Republik Indonesia, yang diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951.

Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu walaupun bangsa dan negara Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku bangsa yang mempunyai kebudayaan dan adatistiadat yangmacam -macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu adalah suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman itu bukanlah adalah perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu dapat memperkaya khasanah bangsa yang jika dibina akan memperkokoh kekuatan bangsa.

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara Indonesia sebagai dasar untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia,dimana kita haruslah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu hidup saling menghargai antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya tanpa memandang suku bangsa, agama, bahasa, adat istiadat, warna kulit dan lain-lain.Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas beribu-ribu pulau dimana setiap daerah mempunyai adat istiadat, bahasa, aturan, kebiasaan dan lain-lain yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya tanpa adanya kesadaran sikap untuk menjaga Bhinneka Tunggal Ika pastinya akan terjadi bermacam-macam kekacauan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana setiap orang akan hanya mementingkan dirinya sendiri atau daerahnya sendiri tanpa perduli kepentngan bersama. Bila hal itu terjadi pastinya negara kita ini akan terpecah belah.

Oleh sebab itu marilah kita jaga Bhinneka Tunggal Ika dengan sebai-baiknyaagar persatuan bangsa dan negara Indonesia tetap terjaga dan kita pun haruslah sadar bahwa menyatukan bangsa ini memerlukan perjuangan yang panjang yang dilakukan para pendahulu kita dalam menyatukan wilayah republik Indonesia menjadi negara kesatuan.
Memelihara Semangat Persatuan Indonesia

Terbentuknya negara kesatuan Republik Indonsia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal akan persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajaan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di bermacam-macam daerah melaksanakan perlawanan pada penjajahan. Walaupun rakyat di daerahdaerah sudah mengorbankan jiwa raga, harta benda untuk mengusir penjajah, namun berakhir pada kekalahan.

Lahirnya golongan terpelajar di bermacam-macam daerah mendorong kesadarannasional bahwa untuk mengusir penjajahan tidak hanya dengan perjuanganfisik, namun wajib dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat Indonesia. Inilah yang disebut kebangkitan nasional, yang muncul pada awal tahun 1908. Semangat persatuan sebagai satu kesatuan bangsa Indonesia mulai disadarioleh selruh rakyat Indonesia. Perjuangan tidak hanya untuk kepentingan daerah masing-masing, namun untuk kepentingan lebih besar yaitu kemerdekaan untuk selutuh daerah dan seluruh rakyat Indonesia.

Semangat sebagai satu bangsa Indonesia menjadi lebih terwujud dengan tekad Sumpah Pemuda. Coba kalian bacakan Sumpah Pemuda secara bersamasama? Bagaimana perasaan kalian saat membacakan Sumpah Pemuda ? Semoga kalian merasakan seperti apa yang dirasakan oleh para pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928. Isi Sumpah Pemuda mempertegas semangat persatuan Indonesia sebagai satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia.

Semangat persatuan dan kesataun akhirnya terwujud dengan terbentuknya satu negara yaitu Neagara Kesatuan Republik Indonesia. Proklamasi kemerdekaan sebagai pendobrak penjajahan mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu kemerdekaan. Kita sepakat mendirikan hanya satu negara yang baru merdeka, kita tidak menjadi bermacam-macam negara atau kerajaan seperti sebelum kemerdekaan. Pengalaman sejarah masa lalu memberikan kesadaran bahwa kita kan menjadi bangsa yang besar dan kuat bila menjadi satu kesatuan.

Inilah tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia mewujudkan makna Bhinneka Tunggal Ika dalam perjuangan bangsa Indonesia. Secara ringkas dapat kita menyimpulkan bahwa tahap-tahap persatuan dan kesatuan, meliputi perasaan senasib sepenanggungan, sumpah Pemuda, Kebangkitan nasional, dan Proklamasi Kemerdekaan.

B. Makna Persatuan dan Kesatuan Indonesia

Silahkan nyanyikan lagu wajib nasional “Dari Sabang Sampai Merauke” dan lagu “Rayuan Pulau Kelapa” secara bersama-sama di dalam kelas. Resapi lirik lagu wajib nasional itu.

Lirik Lagu Wajib Nasional

Dari Sabang Sampai Merauke
Ciptaan: R. Suharjo

Dari sabang sampai merauke
Berjajar pulau-pulau
Sambung menyambung menjadi satu
Itulah Indonesia
Indonesia tanah airku
Aku berjanji padamu
Menjunjung tanah airku
Tanah airku Indonesia
Rayuan Pulau Kelapa
Ciptaan: Ismail Marzuki

Tanah airku Indonesia
Negeri elok amat kucinta
Tanah tumpah darahku yang mulia
Yang kupuja sepanjang masa
Tanah airku aman dan makmur
Pulau kelapa yang amat subur
Pulau melati pujaan bangsa
Sejak dulu kala

Reff:

Melambai-lambai
Nyiur di pantai
Berbisik-bisik
Raja Kelana
Memuja pulau
Nan indah permai
Tanah Airku
Indonesia

Dari kegiatan itu jelaskan hal-hal berikut.

  1. Jelaskan bagaimana syair lagu di atas menurutmu.
  2. Jelaskan bagaimana perasaanmu dalam menyanyikan lagu wajib nasional itu.
  3. Jelaskan sikap dan perilaku yang membentuk pribadi yang peduli dan mencintai bangsa dan negara.
Ingatkah kalian kesebelasan merah putih berjuang dengan gagah berani dalam pertandingan antarnegara. Perjuangan gigih dalam lapangan sepak bola sudah membangkitkan rasa bangga kita pada tanah air Indonesia. Mulai dari Presiden sampai dengan anak-anak bersemangat membela tim nasional sepak bola Indonesia. Timbullah kebanggaan kita sebagai bangsa dan keyakinan bahwa kita mampu sejajar dengan bangsa lain.

Pertandingan sepak bola, bulu tangkis, olimpiade sains, dan kegiatan lainnya yang mengharumkan bangsa Indonesia adalah bagian dari upaya pembelaan pada negara. Seluruh warga negara saat nilai kebangsaannya terpanggil maka semuanya akan terpanggil dan bersatu untuk bersama-sama menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan adalah perserikatan, ikatan atau gabungan beberapa bagian yang sudah bersatu.

Pengertian persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan mengandung makna keadaan yang adalah satu keutuhan.

Persatuan & kesatuan adalah senjata yang paling ampuh untuk bangsa Indonesia baik dalam rangka merebut, mempertahankan atau mengisi kemerdekaan. Persatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.” Persatuan Indonesia berarti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.

Persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini terjadi dalam proses yang bergerak maju dan berlangsung lama sebab persatuan & kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang ditempa dalam jangkauan waktu yang lama sekali. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong. Kedua unsur itu adalah sifat-sifat pokok bangsa Indonesia yang dituntun oleh asas kemanusiaan dan kebudayaan.

Masuknya kebudayaan dari luar terjadi melalui proses akulturasi (percampuran kebudayaan). Kebudayaan dari luar itu adalah kebudayaan Hindu, Islam, Kristen, dan unsur-unsur kebudayaan lain yang beraneka ragam. Semua unsur-unsur kebudayaan yang datang dari luar diseleksi oleh bangsa Indonesia. Kemudian, sifat-sifat lain terlihat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan bersama yang senantiasa dilakukan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Hal itulah yang mendorong terwujudnya persatuan bangsa Indonesia. Jadi, persatuan & kesatuan bangsa dapat mewujudkan sifat kekeluargaan, jiwa gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia adalah awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasikan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD. Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sila ketiga Pancasila menegaskan kembali bagaimana tekad bangsa Indonesia mewujudkan persatuan.

Namun, apabila hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga wajib kita hayati serta kita pahami, lalu kita amalkan.Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal itu mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tetapi bukan berarti kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain sebab pandangan seperti itu hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggung jawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu pada dirinya, pada sesamanya, dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan nusantara itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu, manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia, kita wajib dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan adalah modal dasar pembangunan nasional.


C. Partisipasi Kewarganegaraan sebagai Pencerminan Komitmen pada Keutuhan Nasional

Perilaku yang menunjukkan mencintai persatuan dan kesatuan wajib tampak dalam kehidupan kita sehari-hari. “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh” adalah suatu ungkapan yang menyatakan betapa besarnya arti persatuan dan kesatuan. Apabila bersatu padu, kita tidak hanya teguh dalam arti lebih kuat dalam menghadapi permasalahan, tetapi juga mampu menyelesaikan persoalan yang tidak dapat kita selesaikan sendiri.

Kehidupan sosial yang tertib dan tentram hanya dapat diwujudkan melalui pembinaan persatuan dan kesatuan. Keluarga yang utuh terbentuk sebab adanya semangat bersatu. Kita semua hidup dalam lingkungan keluarga. Hubungan dan ikatan keluarga akan terjalin utuh apabila kita semua menjadi bagian tidak terpisahkan dalam keluarga. Keluarga yang menjunjung persatuan dan kesatuan membentuk keluarga yang aman, tentram, dan damai. Sebaliknya, apabila tidak ada lagi rasa persatuan, dalam keluarga setiap hari akan terjadi pertengkaran dan tak akan ada kedamaian.

Dalam kehidupan masyarakat, persatuan dan kesatuan sangat diperlukan. Masyarakat yang bersatu akan melahirkan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis. Meskipun masyarakat terdiri dari orang-orang yang beragam, dalam masyarakat kita menjadi bagian keluarga besar yang mempunyai semangat persaudaraan dan kebersamaan dalam hidup bermasyarakat.

1. Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Wilayah Indonesia
Pepatah mengatakan, “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Oleh sebab itu, yang perlu kita tegakkan dan lakukan adalah:

  1. meningkatkan semangat kekeluargaan, gotong-royong, dan musyawarah;
  2. meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam bermacam-macam aspek kehidupan;
  3. meratakan pembangunan serta berkeadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia;
  4. melaksanakan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah;
  5. memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum;
  6. melindungi, menjamin, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan
  7. memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.


2. Meningkatkan Semangat Bhinneka Tunggal Ika
Sebagai bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan, kita wajib bersatu sebagai bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, kita wajib memupuk semangat Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun berbeda-beda, kita tetap satu, yaitu bangsa Indonesia.

3. Mengembangkan Semangat Kekeluargaan
Contoh membina kekeluargaan yang perlu kita usahakan atau budayakan setiap hari adalah budaya saling bertegur sapa. Bayangkan jika di lingkungan kalian setiap harinya selalu ada percekcokan, adu mulut, tidak ada sikap saling percaya, dan lain-lain. Apa yang wajib kamu lakukan? Selanjutnya, lakukan pengamatan di sekitar lingkungan tempat tinggalmu. Perilaku apa saja yang menurut kebiasaan setempat adalah perbuatan yang menunjukkan semangat kekeluargaan?

Mewujudkan perilaku yang mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan dalam bermacam-macam bidang kehidupan. Syair lagu Pergi Belajar karya Ibu Sud yaitu hormatilah gurumu, sayangi teman. Merupakan salah satu bentuk perilaku yang dapat menumbuhkan dan memperkuat persatuan dan kesatuan di sekolah. Dalam kehidupan masyarakat menghormati sesama dan toleran pada orang lain adalah sikap dan perilaku yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Menghindari SARA
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, serta adat istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, kita tidak boleh melaksanakan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. Oleh sebab itu, yang wajib kita hindari, antara lain: egoisme, ekstremisme, sukuisme, acuh tidak acuh tidak peduli pada lingkungan, dan fanatisme yang berlebih-lebihan. Kita wajib menghindari perbuatan bukan SARA (Suku, Agama dan Ras).

Masyarakat yang bersatu dalam nilai persatuan akan mampu menangkal semua gangguan dalam kehidupan bermasyarakat. Persatuan dan kesatuan dalam masyarakat juga menumbuhkan solidaritas, semangat toleransi, kekompakan, dan memperkuat daya tahan masyarakat pada gangguan masyarakat itu sendiri. Gangguan pada masyarakat, misalnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mewujudkan perilaku yang mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan dapat diwujudkan dalam bermacam-macam bidang kehidupan. Syair lagu Pergi Belajar karya Ibu Sud yaitu hormatilah gurumu, sayangi teman. Merupakan salah satu bentuk perilaku yang dapat menumbuhkan dan memperkuat persatuan dan kesatuan di sekolah. Dalam kehidupan masyarakat menghormati sesama dan toleran pada orang lain adalah sikap dan perilaku yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan adalah modal dasar dalam membentuk negara dan menjalankan kehidupan bernegara. Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 adalah tonggak awal dan pertama untuk bangsa Indonesia dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Manfaat persatuan dan kesatuan untuk bangsa Indonesia adalah:

  1. memperkuat jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dalam bernegara;
  3. memudahkan mencapai tujuan nasional yaitu, tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya akan tercapai apabila semua warga negara terlibat mewujudkan tujuan nasional itu serta.
  4. menciptakan suasana yang tentram, aman, dan damai sebab semua orang menunjukkan sikap setia kawan, toleran, dan solidaritas dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Kepatuhan pada Norma

Di mana bumi dipijak, di sana langit di junjung. Pepatah itu menggambarkan dengan tepat kewajiban kita untuk menaati ketentuan atau hukum yang hidup dalam bermasyarakat dan bernegara. Dengan menaati hukum, kehidupan yang aman, tertib, tenteram, dan damai seperti yang selalu kita dambakan akan tercipta.

Banyak di antara kita yang belum taat norma dan taat hukum. Di jalan raya, terutama di kota besar, kita bisa menyaksikan kesemrawutan pengendara mobil yang saling berebut jalan dan kadang-kadang melanggar ketentuan lalu lintas. Pertanyaannya, apakah kalian biarkan pelanggaran ketentuan tersebut dan kalian sendiri ikut melanggar ketentuan tersebut? Oleh sebab itu, kalian sebagai generasi penerus bangsa sudah seharusnya kalian memahami apa norma itu. Bagaimana norma mengatur kehidupan bermasyarakat? Untuk itu, marilah pelajari uraian materi “kepatuhan pada norma” berikut ini. Diharapkan, kalian dapat memahami dan melakukan norma itu.

A. Pengertian dan Macam-Macam Norma

1. Pengertian Norma

Manusia adalah bagian dari manusia yang lain. Manusia pada dasarnya mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Oleh sebab itu, dia akan tergabung dalam kelompok manusia yang lain yang mempunyai keinginan dan harapan yang wajib diwujudkan secara bersama-sama. Akan tetapi, tiap orang mempunyai perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan. Hal itulah yang menyebabkan terciptanya konflik.

Kepatuhan pada NormaUntuk menghindari bermacam-macam konflik kepentingan dalam masyarakat diperlukan adanya kaidah atau ketentuan yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Aturan itu dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Seluruh kelompok masyarakat pasti mempunyai aturan, bahkan saat hanya terdapat dua orang berkumpul, pasti akan ada ketentuan atau norma yang mengatur kedua orang itu berinteraksi. Cicero yang hidup 2000 tahun yang lalu mengatakan, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum “adagium ubi societas ibi ius”. Tiap kelompok masyarakat mempunyai perbedaan corak budaya dan sifat masyarakatnya. Oleh sebab itu, ketentuan atau norma yang berlaku dalam tiap-tiap masyarakat tentu berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya

Norma pada hakekatnya adalah kaedah hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan ketentuan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, digunakan sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku.

Kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Namun, biasanya norma terdiri atas aturan yang dibuat oleh negara dan ketentuan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk tidak tertulis.

2. Macam-Macam Norma

a. Norma Kesusilaan
Ketika seseorang akan berbohong, sebenarnya hatinya ingin menyuarakan kebenaran. Apabila menuruti suara hati, seseorang akan cenderung bertindak benar dan baik. Seseorang yang berbuat berdasar suara hati nurani adalah gambaran orang yang mempertimbangkan norma kesusilaan dalam kehidupannya.

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini sehubungan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Norma kesusilaan ada bersamaan dengan kelahiran atau keberadaan manusia itu sendiri, tanpa melihat jenis kelamin dan suku bangsanya. Suara hati nurani yang dimiliki manusia selalu mengatakan kebenaran dan tak akan dapat dibohongi oleh siapa pun.

Suara hati nurani sebagai suara kejujuran adalah suara yang akan mengarahkan manusia kepada kebaikan. Sebagai contoh, seorang yang mempunyai hati nurani tidak mungkin mengambil dompet seseorang ibu yang jatuh atau tertinggal di tempat umum. Seorang murid yang mengikuti suara hati nurani tidak mungkin menyontek saat ulangan sebab tahu menyontek itu perbuatan salah.

Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani mempunyai keterkaitan dengan norma agama. Hal itu mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung kaidah kesusilaan, seperti “jaga kehormatan keluargamu, niscaya hidupmu akan penuh martabat”. Norma kesusilaan juga dapat mempunyai keterkaitan dengan norma hukum, seperti “dilarang melaksanakan pelecehan pada nama baik seseorang”. Seseorang yang menghina orang lain akan dihukum pidana, dan secara nilai kemanusiaan ini adalah pelanggaran kesusilaan.

Norma kesusilaan juga menentukan mengenai perilaku baik dan buruk serta menciptakan ketertiban dalam hubungan antarmanusia. Karena norma susila berasal dari hati nurani, untuk pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal sebab perbuatan salahnya itu.

b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Norma kesopanan berasal dari tata kehidupan atau budaya yang berupa kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam mengatur kehidupan kelompoknya. Manusia sebagai mahluk sosial mempunyai kecenderunagn berinteraksi atau bergaul dengan manusia lain dalam masyarakat. Hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati mengenai mana yang pantas dan mana yang tidak pantas. Ada perbuatan yang sopan atau tidak sopan, boleh dilakukan atau tidak dilakukan. Inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Oleh sebab norma kesopanan terbentuk atas kesepakatan bersama, maka perbuatan atau peristiwa yang sama memungkinkan terbentuk ketentuan yang berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain.

Coba kalian perhatikan, dua orang anak kecil yang belum pernah bermain “A”, melihat teman-temannya yang lebih besar bermain “A”. Kemudian timbul harapan di antara mereka berdua untuk bermain “A”. Untuk mewujudkan harapan ini, maka kedua anak ini akan bermain dengan membuat ketentuan yang disepakati bersama. Aturan yang dibuat mungkin sama dengan ketentuan yang sudah ada, namun juga dapat berbeda. Bagi kedua anak itu ketentuan yang sudah disepakati adalah benar untuk mereka berdua, meskipun bagi kelompok lain kuran tepat. Contoh itu menggambarkan bagaimana proses terjadi perbedaan norma kesopanan antara masyarakat satu dengan yang lain. Coba kalian cari informasi apa faktor lain yang menyebabkan perbedaan norma kesopanan dalam masyarakat.

Norma kesopanan dalam masyarakat yang memuat ketentuan dalam pergaulan masyarakat, antara lain terlihat dalam tata cara berpakaian, tata cara berbicara, tata cara berperilaku pada orang lain, tata cara bertamu ke rumah orang lain, tata cara menyapa orang lain, tata cara makan, dan sebagainya. Tata cara dalam pergaulan dalam masyarakat yang berlangsung lama dan tetap dipertahankan oleh masyarakat, lama kelamaan melekat secara kuat dan dirasakan menjadi adat istiadat. Beberapa pendapat ahli yang membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hukum adat. Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama, lalu diterima dan diakui oleh masyarakat. Sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat yang dilakukan secara turun temurun.

Salah satu perbedaan kebiasaan dengan adat istiadat adalah kekuatan sanksi pada keduanya. Sanksi pada pelanggaran kebiasaan tidak sekuat sanksi pelanggaran pada hukum adat. Contoh pulang kampung saat menjelang perayaan Idul Fitri, Natal, atau hari besar keagamaan lainnya adalah kebiasaan sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun apabila seseorang suatu saat pada perayaan itu tidak pulang kampung, maka sanksi dari masyarakat tidak sebesar seorang yang berasal dari suku Batak melanggar ketentuan larangan perkawinan dalam satu marga.

Sanksi pada pelanggaran norma kesopanan dapat berupa pengucilan, tidak disenangi, atau dicemoohkan oleh masyarakat. Sanksi berasal dari luar diri seseorang, berbeda dengan norma kesusilaan yang berasal dari diri sendiri. Lemah kuatnya sanksi dari masyarakat dipengaruhi oleh kuat tidaknya norma kesopanan itu dalam masyarakat. Contoh berjalan di depan orang yang lebih tua wajib meminta ijin (permisi). Bagi masyarakat di daerah pedesaan pelanggaran ini akan memperoleh teguran lebih tegas, dibandingkan dalam masyarakat perkotaan. Apakah masih ada faktor lain yang mempengaruhi kekuatan sanksi norma kesopanan ?

c. Norma Agama
Norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.

Pemahaman akan sumber norma agama yang berasal dari Tuhan membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam hidup dan kehidupannya. Setiap manusia akan selalu berusaha melakukan perintah Tuhan dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Pelaku pelanggaran norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Sanksi pada pelanggaran norma agama juga dapat dirasakan di dunia, seperti mencuri adalah pelanggaran norma agama dan norma hukum. Oleh sebab itu, pencuri dapat memperoleh sanksi secara langsung dipenjara.
Kepatuhan pada Norma

Indonesia bukan negara yang mendasarkan pada satu agama. Pelaksanaan norma agama dalam masyarakat Indonesia tergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama untuk penganut agama Islam berasal pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya berasal pada Alkitab. Umat Hindu pegangan hidupnya berasal pada Veda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara itu, kitab suci Khonghucu adalah Shishu Wujing.

Norma agama dalam pelaksanaannya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran. Dengan akal itu manusia diberi tanggung jawab oleh Tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam, tetapi juga wajib memelihara serta melestarikannya.Manusia juga dituntut untuk menciptakan kebaikan dan kebahagiaan dengan sesama manusia. Oleh sebab itu, dengan pelaksanaan norma agama, akan tercipta kepatuhan manusia kepada Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum wajib ditaati oleh masyarakat. Hukum bersifat memaksa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim dapat memaksa seseorang untuk menaati hukum dan memberikan hukuman untuk pelanggar hukum. Norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, seperti larangan melaksanakan tindak kejahatan dan pelanggaran, larangan melaksanakan korupsi, larangan merusak hutan serta kewajiban memelihara hutan, dan kewajiban membayar pajak. Peraturan itu wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Negara Indonesia adalah negara yang melakukan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Norma hukum absolut diperlukan di suatu negara sebab tidak semua hal yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia diatur dalam tiga norma sebelumnya dan dalam pelaksanaannya tiga norma itu belum dapat menjamin ketertiban dalam kehidupan bernegara. Sebagai negara hukum, sudah menjadi kewajiban untuk pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Negara hukum yaitu negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

B. Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara


Aturan dalam masyarakat mempunyai arti yang sangat penting untuk terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk sebab ada bermacam-macam perbedaan individu. Sebagai mahluk individu, manusia mempunyai kepribadian, kepentingan, keinginan, tujuan hidup yang berbeda satu dengan yang lain. Agar segala perbedaan itu tidak menimbulkan perpecahan, ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. Fungsi ketentuan dalam masyarakat antara lain:

  1. Pedoman dalam bertingkah laku. Norma memuat ketentuan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial.
  2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat. Norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacuan atau ketidaktertiban.
  3. Sistem pengendalian sosial. Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh ketentuan yang berlaku.

Dalam kehidupan sosial, pastilah ada norma yang mengatur kehidupan itu. Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya. Persamaannya adalah norma-norma itu mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Dalam kehidupan bernegara, norma hukum mempunyai peranan yang lebih besar sebab mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Apa yang dimaksud dengan negara hukum? Pelajari beberapa pendapat berikut.

  1. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.
  2. Menurut A.V. Dicey, negara hukum mengandung tiga unsur berikut : (a) Supremacy of law. Dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang warga boleh dihukum jika melanggar hukum. (b) Equality before of law. Setiap orang sama di depan hukum tanpa melihat status dan kedudukannya, baik bagi rakyat maupun pejabat. (c) Human rights. Diakui dan dijaminnya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
  3. Jaminan UUD 1945 bahwa Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945. (a) Pasal 1 ayat (3) tentang Indonesia sebagai negara hukum. (b) Pasal 27 ayat (1) tentang prinsip equality before of law dan pasal lain yang disertai dengan kata undang-undang, seperti Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1).

Sebagai negara hukum, tentu bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setelah kalian memahami negara hukum, kalian juga harus memahami, menyadari, dan melaksanakan hukum tersebut.
Kepatuhan pada Norma

Hukum mempunyai sifat memaksa dan mengatur. Oleh sebab itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan pada orang yang tidak mentaatinya diberikan sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum memiliki tugas untuk:

  1. menjamin kepastian hukum untuk setiap orang di dalam masyarakat.
  2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran; serta.
  3. menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.

Seandainya dalam masyarakat tidak ada ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat tidak akan tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.

Info Kewarganegaraan
Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh warga negara wajib taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Membayar pajak adalah salah satu bentuk ketaatan warga negara pada norma hukum. Dengan membayar pajak maka pemerintah dapat melakukan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Pembangunan diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.

C. Perilaku sesuai dengan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Norma kesopanan, noma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah adalah kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan ketentuan yang berlaku. Norma, dan ketentuan tersebut wajib ditaati oleh anggota masyarakat.

Penetapan norma dan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat ada yang ditentukan oleh kepala adat (tokoh yang memiliki pengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasar kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah atau melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.

Suatu ketentuan atau norma dalam masyarakat menjadi ketentuan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi . Pertama, ketentuan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, maknanya masyarakat akan merasa mempunyai aturan tesebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya ketentuan akan dihargai oleh masyarakat. Suatu ketentuan akan dihargai apabila masyarakat memahami mengenai tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa atura itu memang diperlukan dan mempunyai manfaat untuk semua orang, maka akan ketentuan lebih gampang akan ditaati.

Misalkan apabila sekolah membuat ketentuan baru maka akan diberitahukan semua peserta didik oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa ketentuan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati ketentuan tersebut. Apabila kalian berpendapat bahwa ketentuan yang dibuat mempunyai tujuan dan manfaat yang besar untuk diri sendiri dan orang lain, maka kalian akan menghargai ketentuan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati ketentuan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana ketentuan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.

Aktivitas

Coba kalian secara kelompok melaksanakan kajian pada peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah, pergaulan, masayarakat, serta bangsa dan negara dengan langkah-langkah:

Amati dan pelajari perbuatan mentaati dan melanggar norma yang terjadi dalam lingkungan sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih beberapa perbuatan yang mempunyai tema sama, seperti membuang sampah pada tempatnya, berpakaian seragam sekolah rapi, dan memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dan sebagainya.

Lakukan pengamatan, wawancara, dan membaca dari bermacam-macam sumber untuk mendapat informasi lengkap sesuai tema mengenai apa perbuatan yang mentaati dan melanggar peraturan, mengapa perbuatan itu dilakukan, apa akibat dari perbuatan itu, dan bagaimana agar peraturan ditaati dan tidak terjadi pelanggaran kembali. Buatlah kesimpulan dari informasi yang kalian peroleh.

Praktik Kewarganegaraan

Buatlah suatu gerakan mentaati norma di lingkungan sekolah, seperti “Gerakan Disiplin Nasional”. Susunlah serangkaian kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah, dan sebagainya. Upayakan kegiatan ini melibatkan seluruh anggota di kelas atau seluruh sekolah. Susun laporan secara tertulis peran kalian masing-masing. Sajikan hasil praktik kewarganegaraan dalam pameran kelas.

Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...