Usaha pembelaan negara adalah sikap dari warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha pembelaan pada negara, selain kewajiban dasar setiap warga negara juga adalah suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Usaha pembelaan negara tentu melibatkan seluruh warga negara. Sebagai warga negara baik, apakah kita telah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara? Tentu banyak hal yang dapat dilakukan dalam usaha pembelaan pada negara. Misalnya, di lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat dan negara kalian dapat menunjukkan bentuk partisipasimu tentang pembelaan pada negara.
1. Bela Negara di Lingkungannya Masing-Masing
Upaya pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara saja, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, maka segala bentuk partisipasi yang memberi akibat positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah wujud bela negara dari warganya.
a. Bela Negara dalam Keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong dan saling mengasihi satu pada yang lain, adalah sikap yang dapat menciptkan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga, sehingga akan mewujudkan kebahagiaan lahir dan batin bagi keluarga itu. Kondisi keluarga yang rukun dan bahagia ini adalah wujud partisipasi mereka dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah adalah bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan negara di lingkungannya.
b. Bela Negara di Sekolah
Apabila seorang pelajar belajar dengan tekun dan penuh semangat untuk memperdalam keimanan dan ketaqwaannya serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni sesuai minatnya masing-masing maka sudah adalah upaya pembelaan negara yang nyata. Sebab kesungguhan dalam belajar itu kelak akan menghasilkan generasi yang taqwa, cerdas dan terampil guna membangun bangsa dan negara.
c. Bela Negara dalam Masyarakat
Saling membantu, tolong menolong, tenggang rasa dan menjaga keharmonisan antar warga adalah hal-hal yang dapat mewujudkan ketentraman masyarakat. Kondisi tenteram ini akan dapat menciptakan masyarakat yang aman dan damai. Hal seperti ini sudah adalah bentuk partisipasi warga negara dalam upaya bela negara di lingkungannya.
d. Bela Negara di Bidang Lain
Perjuangan putra-putri Indonesia di bidang olah raga, seni budaya, dan ilmu pengetahuan serta teknologi adalah bentuk nyata dari bela negara. Keberhasilan para pelajar Indonesia untuk memenangkan olimpiade fisika adalah contoh bela negara. Begitu juga perjuangan tim bulutangkis untuk memboyong pila Thomas Cup. Serta keberhasilan penyanyi Indonesia untuk memenangkan festifal internasional. . Sebaiknya Kamu Tahu
Patriotisme adalah sikap cinta tanah air dengan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara guna menjaga persatuan, kesatuan, dan keselamatan bangsa
2. Berpartisipasi dalam Sishankamrata
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia, mengundang seluruh warga negara untuk berpartisipasi lewat berbagai jalur seperti berikut ini:
a. Komponen Utama
Terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Prajurit TNI terdiri dari:
- Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang sebagai prajurit karier;
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek;
- Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal waktu sebagai prajurit cadangan sukarela;
- Prajurit wajib yang berdinas selama 2 tahun penuh sebagai prajurit wajib;
- Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu paling lama 5 tahun, sebagai prajurit cadangan wajib;
Prajurit Polri terdiri atas:
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier;
- Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu paling lama 5 tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
b. Komponen Cadangan
Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c. Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Selain bergabung menjadi bagian prajurit TNI dan Polri, keikutsertaan warga negara sebagai bagian dari Sishankamrata dapat pula dilakukan melalui keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal ini rakyat terlatih berfungsi sebagai penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. Yang termasuk dalam kategori rakyat terlatih adalah:
a) Pertahanan Sipil (Hansip);
b) Perlawanan Rakyat (Wanra);
c) Keamanan Rakyat (Kamra);
d) Resimen Mahasiswa (Menwa);
e) Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah, Palang Merah Remaja, Palang Merah Indonesia, Tim SAR dan sebagainya.
Sebaiknya Kamu Tahu
Paham Bangsa Indonesia pada Perang
Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 baik yang tersurat atau yang tersirat dalam pembukaannya, bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tetapi lebih mencintai kemerdekaannya. Oleh sebab itu bangsa Indonesia ingin hidup bersahabat dengan semua bangsa di dunia dan tidak menghendaki peperangan. Bangsa Indonesia memahami sepenuhnya bahwa penggunaan kekerasan senjata dalam usaha menyelesaikan persengketaan akan menimbulkan kesengsaraan bagi umat manusia, baik bagi si pemenang, apalagi yang kalah. Oleh sebab itu dalam usaha memelihara perdamaian dunia serta mewujudkan aspirasi dan cita-cita kemerdekaannya, bangsa Indonesia ingin menyelesaikan setiap persengketaan secara damai, atas dasar saling menghormati dan saling pengertian akan martabat kemerdekaan dan kedaulatan masing-masing bangsa.
Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh, setelah sejauh mungkin diusahakan untuk mencegahnya, dalam usaha mempertahankan falsafah Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara serta keutuhan dan martabat bangsa Indonesia.
3. Angkatan Perang RI sebagai Salah Satu Komponen Bela Negara
Pada sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 diputuskan antara lain untuk membentuk tentara. Tetapi keputusan ini lalu diubah dalam sidang PPKI ke-3 tanggal 22 Agustus 1945. Dalam sidang ini diputuskan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR), sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Penggunaan nama tentara dihindari untuk menunjukkan politik damai Republik Indonesia pada pihak Sekutu yang menang perang. BKR bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di daerah-daerah. BKR tumbuh secara spontan dari bawah ,di daerah-daerah didorong oleh panggilan jiwa para pemuda, banyak diantaranya bekas Peta, Heiho, KNIL dan lain-lain. Mereka itu didorong untuk berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang kedaulatannya menghadapi ancaman pihak penjajah. BKR mempersenjatai, melengkapi, dan membekali diri sendiri serta di susun secara kedaerahan dan sedikit banyak dikendalikan oleh Komite Nasional Indonesia (KNI) di daerah.
Baru pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan bahwa untuk memperkuat peranan keamanan umum, maka diadakan suatu Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Bekas Mayor KNIL Urip Sumohardjo diserahi tugas untuk membentuknya, dan diangkat sebagai kepala staf umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.
Pada tanggal 1 Januari 1946 nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), yang dapat diartikan memperluas dan memperdalam tugas tentara dari keamanan menjadi keselamatan dalam arti yang lebih luas. Selanjutnya dalam rangka menjadikan Tentara Keselamatan Rakyat sebagai alat negara yang patuh kepada pemerintah, maka pada tanggal 25 Januari 1946 dikeluarkanlah maklumat yang mengubah nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Ditetapkan bahwa TRI adalah satu-satunya organisasi militer di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan disusun atas dasar militer internasional.
Adanya dua macam tentara yaitu TRI sebagai tentara resmi di bawah Panglima Besar dan brigade-brigade kelaskaran di bawah Biro Perjuangan sangat merugikan perjuangan bangsa menghadapi ancaman Belanda. Oleh sebab itu pada tanggal 5 Mei 1947 dikeluarkanlah Dekrit Presiden agar dalam waktu sesingkat-singkatnya mempersatukan TRI dan laskar-laskar menjadi satu tentara.
Selanjutnya pada tangga l7 Juni 1947 dikeluarkan Penetapan Presiden yang antara lain menetapkan bahwa mulai tangal 3 Juni 1947 disahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam TNI ini tergabung TRI, kesatuan- kesatuan dan Biro Perjuangan, serta pasukan-pasukan bersenjata.
Sebaiknya Kamu Tahu
Perlunya Setiap Bangsa Memiliki Angkatan Perang
Sejarah telah membuktikan bahwa apabila, suatu negara ingin hidup damai, maka dia harus mempersiapkan diri untuk perang. Apabila suatu negara hanya memperhatikan kesejahteraan saja, tetapi mengabaikan kepentingan pertahanan dan keamanannya, maka negara itu mudah ditekan atau dikalahkan oleh suatu negara kecil lainnya, yang sudah siap untuk mengadakan perang. Kesiapan untuk berperang dapat adalah faktor pencegah pada usaha perang dari musuh, yang berkeinginan untuk menyerang Indonesia.
4. Menyelesaikan Sengketa antar Negara sebagai Bentuk dari Bela Negara
Cobalah kalian identifikasikan beberapa peristiwa di dunia internasional yang menyangkut hubungan antar negara. Kalian masih ingat Perang Teluk dimana Irak menyerbu Kuwait, Perang Afghanistan, Perang di Bosnia, Keputusan Mahkamah Internasional yang memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan adalah wilayah Malaysia, masalah Blok Ambalat, dan lain-lain. Mengapa semua itu terjadi? Tidak lain sebab timbulnya sengketa. Pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah mengapa persengketaan itu terjadi?
Sengketa, timbul sebab adanya tuntutan salah satu pihak yang ditolak, diingkari atau dituntut balik oleh pihak lainnya, baik tuntutan itu berkenaan dengan fakta, berkenaan dengan masalah politik atau berkenaan dengan masalah hukum. Jika ini terjadi, maka timbullah sengketa antarnegara. Sumber sengketa dapat berupa masalah teritorial, kehormatan nasional, atau sumber- sumber yang lain.
Banyak cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antar negara, yang jika diklasifikasikan ada dua kelompok besar, yaitu penyelesaian secara damai dan penyelesaian dengan jalan kekerasan. Penyelesaian secara damai dapat ditempuh secara politik (misalnya perundingan, perantara, jasa-jasa baik, lewat campur tangan PBB), dan dapat ditempuh secara hukum, yaitu lewat Mahkamah Arbitarsi atau lewat Mahkamah Internasional atau Pengadilan Internasional. Sedangkan penyelesaian dengan jalan kekerasan misalnya ditempuh jalan perang.
Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Ungkapan di atas sangat populer di Indonesia pada masa Pemerintahan Bung Karno. Prinsip di atas menandakan bahwa dalam pergaulan internasional, Indonesia akan menerapkan prinsip hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara lain, namun jika kemerdekaan bangsa terancam maka kemerdekaan itu akan dipertahankan hingga titik darah penghabisan.
Prinsip hidup berdampingan secara damai ini bermakna juga bahwa jika terjadi sengketa antara negara-negara, hendaknya penyelesaiannya dilakukan secara damai. Prinsip Penyelesaian sengketa internasional secara damai ini didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara umum.
Prinsip ini diatur di dalam dua buah deklarasi, yaitu Deklarasi tentang Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antarnegara tanggal 24 Oktober 1970 dan Deklarasi Manila tanggal 15 Oktober 1982 tentang penyelesaian sengketa internasional secara damai. Prinsip-prinsip yang diatur di dalam deklarasi itu adalah seperti berikut ini:
- Prinsip bahwa negara tak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB.
- Prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara.
- Prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
- Prinsip persamaan kedaulatan negara.
- Prinsip hukum internasional tentang kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara
- Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional.
- Prinsip keadilan dan hukum internasional.
Sebaiknya Kamu Tahu
Dalam menjalin hubungan dengan negara lain, Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif
Rangkuman
- Upaya pembelaan negara bukan hanya berkaitan dengan mempertahankan negara saja, melainkan upaya memajukan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, maka segala bentuk partisipasi yang memberi akibat positif bagi keutuhan, kemajuan, kejayaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, adalah wujud bela negara dari warganya.
- Perjuangan putra-putri Indonesia di bidang olah raga, seni budaya, dan ilmu pengetahuan serta teknologi adalah bentuk nyata dari bela negara. Keberhasilan para pelajar Indonesia untuk memenangkan olimpiade fisika adalah contoh bela negara. Begitu juga perjuangan tim bulutangkis untuk memboyong pila Thomas Cup. Serta keberhasilan penyanyi Indonesia untuk memenangkan festifal internasional.
- Sejarah telah membuktikan bahwa apabila, suatu negara ingin hidup damai, maka dia harus mempersiapkan diri untuk perang. Apabila suatu negara hanya memperhatikan kesejahteraan saja, tetapi mengabaikan kepentingan pertahanan dan keamanannya, maka negara itu mudah ditekan atau dikalahkan oleh suatu negara kecil lainnya, yang sudah siap untuk mengadakan perang. Kesiapan untuk berperang dapat adalah faktor pencegah pada usaha perang dari musuh, yang berkeinginan untuk menyerang Indonesia.
- Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) adalah sistem pertahanan yang dianut oleh Indonesia, mengundang seluruh warga negara untuk berpartisipasi lewat berbagai jalur seperti berikut ini: Komponen Utama Terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara
Komponen Cadangan
Terdiri atas warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.