Kumpulan Materi dan Artikel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Indonesia untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Wednesday, February 11, 2015
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar negara Republik Indonesia merupakan Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodihardjo, SH sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sansakerta, asal kata Panca (lima) dan Sila (sendi, asas), berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).
Lebih lanjut dalam buku itu, Pancasila mempunyai dua pengertian yaitu berbatu sendi yang lima dan pelaksanaan kesusilaan yang lima, yaitu :
a. Dilarang melakukan kekerasan.
b. Dilarang mencuri.
c. Dilarang berjiwa dengki.
d. Dilarang berbohong.
e. Dilarang mabuk/minuman keras.
Istilah pancasila pertama kali dikenal oleh Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI, tanggal 1 juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, pancasila dijadikan dasar berdirinya negara indonesia. Pancasila tertulang dalam aliena eempat pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran mengenai dasar negara apa yang akan dijadikan dasar Indonesia merdeka.
Pertanyaan para pendiri negara tentang apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Pancasila disebut juga dasar filsafah negara dan ideloginegara (staatidee). Pancasila berfungsi sebagai dasar pengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Pengertian pancasila dinyatakan secara jelas dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara, tanpa kecuali. Pancasila telah dimuat dalam Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 mengenai tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembacaan/ pengucapan sila-sila Pancasila.
Pancasila juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mengenai Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan mengenai Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Selain itu, juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Notonegoro seperti dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH dinyatakan bahwa “diantara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila merupakan mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. Norma hukum yang pokok disebut pokok kaidah fundamental dari negara itu dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan hukum tidak dapat diubah”.
Kesimpuannya, kedudukan Pancasila merupakan sebagai kaidah negara yang fundamental atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
2. Pancasila Sebagai Pandang Hidup Bangsa
Para pendiri negara Indonesia sudah mengatakan bahwa bangsa Indonesia membutuhkan sebuah dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu biasanya juga disebut dengan “idiologi Negara”.
Kata Ideologi berasal kata “idea”, yang artinya ide, konsep atau gagasan, cita-cita dan “logos” yang artinya pengetahuan. Secara harfiah ideologi berarti ilmu mengenai pemikiran, ide-ide, keyakinan atau gagasan. Dalam pandangan yang lebih luas ideologi merupakan cita-cita, keyakinan, dan kepercayaan yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa dijadikan pedoman hidup dan pandangan hidup dalam seluruh gerak aktivitas bangsa itu.
Dalam pandangan hidup terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih dan dicapai sesuai dengan pikiran yang terdalam tentang wujud kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, sehingga suatu bangsa tidak dapat langsung meniru pandangan hidup bangsa lainnya. Pancasila sering juga disebut dengan way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup.
Setiap bangasa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan “pandangan hidup”. Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri atau persoalan dunia.
Pandangan hidup merupakan sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban pada pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup. Dalam pandangan hidup bangsa terkandung konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita - citakan, terkandung juga dasar pikiran terdalam dan gagasan tentang wujud kehidupan yang dianggap baik. Hal tetang pandangan hidup ini disadari oleh pendiri negara seperti dapat kita buktikan dari pidato Mohammad Yamin dalam sidang BPUPKI pertama, menyatakan :
“.....rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang pulang kebudajaan timur”.
..... Kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebidajaan kita beribu - ribu tahun umurnya.
Para pendiri negara mempunyai pemikiran bahwa pandangan hidup bangsa harus sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia.
3. Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Seluruh sila dari Pancasila itu tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah. Karena Pancasila adalah satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara menentukan kualitas dan derajat kemanusiaan seseorang di antara sesama manusia, sehingga perikehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat tumbuh sehat dalam struktur kehidupan yang adil, dan dengan demikian kualitas peradaban bangsa dapat berkembang secara terhormat di antara bangsa-bangsa.
Dalam kerangka kewarganegaraan, tidak perlu dipersoalkan tentang etnisitas, anutan agama, warna kulit, dan bahkan status sosial seseorang. Setiap warga negara merupakan rakyat, dan rakyat itulah yang berdaulat dalam Negara Indonesia, di mana kedaulatannya diwujudkan melalui mekanisme atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa. Paham Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai luhur keberagaman menjadi jiwa yang tertanam jauh dalam kesadaran, kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Menurut Prof. DR. Hans Nawiasky seperti dikutip Astim Riyanto , dalam suatu negara yang adalah kesatuan tatanan hukum, terdapat suatu kaidah tertinggi, yang kedudukannya lebih tinggi dari undang-undang dasar. Berdasarkan kaidah yang tertinggi inilah undang-undang dasar dibentuk. Kaidah tertinggi dalam kesatuan tatanan hukum dalam negara itu yang disebut dengan staatsfundamentalnorm, yang untuk bangsa Indonesia berupa Pancasila. Hakikat hukum suatu staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu undang-undang dasar sebab lahir terlebih dahulu dan adalah akar langsung pada kehendak sejarah suatu bangsa serta keputusan bersama yang diambil oleh bangsa.
Pancasila haruslah dilaksanakan secara utuh dan konsekuen. Sebagai norma hukum Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi–sanksi hukum.
Kehidupan berbangsa dan bernegara yang diharapkan merupakan kehidupan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur seperti dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.