Wednesday, December 31, 2014

Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1. Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia


Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke dan akhiran an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.


Dalam masyarakat kita dikenal sikap saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.

2. Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia


Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kerja bakti
Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara nampak dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari gotongroyong dalam kehidupan bernegara.

a. Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

Gotong royong dalam kehidupan sosial politik dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Dalam kehidupan politik sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang dinamika gotong royong.

b. Gotong Royong untuk Kesejahteraan

Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil

Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Badan usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yaitu:
a. Koperasi
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c. Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.


Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan fondasi atau menurut Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.

Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Untuk dapat meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya ­bergotong rotong yaitu:

  1. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihi dan tenggang rasa terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...