Wednesday, December 31, 2014

Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan.

Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM diantaranya adalah :

1.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan sekolah
a.  Menghormati pendapat teman.
b.  ......................................................................................................................................
c.  ......................................................................................................................................

2.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan pergaulan
a.  Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman.
b.  .....................................................................................................................................
c.  .....................................................................................................................................

3.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan masyarakat
a.  Mengunjungi tetangga yang sakit
b.  .....................................................................................................................................
c.  .....................................................................................................................................


Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan masih saja sering terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Namun, apabila kita semua sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...