Wednesday, March 30, 2016

Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila.

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
  1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.”

Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.

Monday, March 21, 2016

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

1. Pengertian negara

Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.

Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.

Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan peradilan.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Dari uraian di atas, salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.

Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.

Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.

2. Pentingnya bela negara


Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara untuk rakyat Indonesia yaitu:

a. Latar belakang sejarah

Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat In- donesia. Dalam merebut kemerdekaan itu banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya mempunyai senjata bambu runcing, sebab memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku atau ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia. Oleh sebab itu kita sebagai generasi penerus memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan itu.

b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI

Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia yang mempunyai lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri dari pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua samudera mempunyai nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.

c. Kondisi demografis bangsa Indonesia

Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan pada keamanan. Hal ini berkaitan dengan problem ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan mengakibatkan kerawanan sosial.

d. Potensi sumber daya alam

Wilayah Indonesia yang luas mempunyai potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat atau di laut. Dengan demikian bangsa Indonesia wajib mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam itu demi kesejahteraan seluruh rakyat Indone- sia.

e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi

Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi sudah membawa perubahan penting untuk kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan perangkat modern dalam perang.

f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas

Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.

g. Mewujudkan tujuan negara

Tujuan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. Usaha pembelaan negara

Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian aspek pertahanan adalah faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa mampu mempertahankan diri pada berbagai ancaman, suatu negara tak akan mempertahankan keberadaannya.

Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:

  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Usaha pembelaan negara
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. Dalam undang-undang itu ditegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban dalam hal ini memiliki makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara sebab menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang sudah ditetapkan. Memang selain itu negara secara teori memiliki kewenangan memaksa sebab negara mempunyai sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

Sifat memaksa berarti negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara mempunyai alat-alat negara seperti polisi dan tentara.

Sumber : PKn SMP/MTs Jilid 3, Depdiknas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...