Sunday, November 27, 2016

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah beberapa kali mengalami perubahan nama, mulai dari Pendidikan Moral Pancasila (PMP), Kewarganegaraan (KWN) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), sekarang Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), dan jika kurikulum yang baru diberlakukan tahun 2015 akan kembali kepada Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melakukan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, cerdas dan terampil menurut Helmi Hasan (2004) bahwa Civic Education itu adalah pembelajaran, dimana guru dan murid harus mampu mengawasi kebijkan pemerintah. Sementara itu menurut Yulinar Nur (2004) melihat ada tiga kompetensi yang wajib diperhatikan guru dalam PPKn yang mampu mengotrol kebijakan pemerintah, yaitu (1), peserta didik mampu berpikir kritis, rasional dan kreatif, dalam merespon isu-isu Kewarganegaraan, (2), peserta didik mampu berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan (3), peserta didik mampu membentuk diri berdasakan kepada karakter-karakter positif masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia yang demokratis.

Sebagai mana lazimnya semua mata pelajaran, mata pelajaran PPKn mempunyai visi, misi, tujuan dan ruang lingkup isi, visi mata pelajaran PPKn adalah terwujudnya suatu pelajaran yang berfungsi sebagai fasilitas pembinaan watak bangsa (Nation and Character Building) dan pemberdayaan warga negara. Adapun misi pelajaran PPKn adalah membentuk warga negara baik, yakni warga negara yang sanggup melakukan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara sesuai dengan UUD 1945, sementara tujuan PKn adalah (1), peserta didik mempunyai kemampuan berfikir secara rasional, kritis, dan kreatif sehingga mampu memahami bermacam-macam wacana kewarganegaraan, (2), peserta didik mempunyai keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab, (3), peserta didik mempunyai watak dan kepribadian baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Sejalan dengan tujuan PPKn, aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan dalam Pembelajaran PPKn mencakup Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) yang menyangkut bermacam-macam teori dan konsep politik, hukum, dan moral, Keterampilan Kewarganegaraan (civic sklils), meliputi keterempilan intelektual (Intelectual Skills ), keterampilan berpartisipasi (Paticipatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karakter Kewarganegaraan (civic disposition ) ini adalah dimensi yang paling substansif dan essensial dalam pembelajaran PKn, sebab dengan menguasai pengetahuan kewarganegaraan dan keterampilan kewarganegaraan akan membentuk watak/karakter, sikap dan kebiasaan hidup sehari-hari yang mencerminkan warga negara baik. Misalnya, religius, jujur, adil, demokratis, menghargai perbedaan, menghormati hukum, menghormati HAM, mempunyai semangat kebangsaan yang kuat, rela berkorban dan sebagainya.

Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak mempunyai paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan adalah bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, sebab keduanya juga adalah satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, sebab masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda untuk warganya.

Kewarganegaraan mempunyai kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk mempunyai kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum adalah subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa mempunyai hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk mempunyai hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan mempunyai implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya untuk perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan bermacam-macam kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa memiliki sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai itu makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh sebab itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai itu agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah Ideologi dasar Negara Indonesia, yang digunakan untuk menjadi dasar Negara Indonesia dan pandangan hidup. Nama ini terdiri atas dua kata dari Sanskerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia, dan tertulis pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  • Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  • Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  • Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  • Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban untuk setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya mempunyai peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami saat hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung dari hal itu sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.

Monday, November 21, 2016

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Pengertian sistem pemerintahan secara bahasa atau istilah adalah seperti berikut ini:
  • Istilah kata sistem pemerintahan adalah gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan.
  • Kata sistem adalah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan.
  • Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang berarti menyuruh melaksanakan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
  • Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri dari berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.
Masalah demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal itu disebabkan berbagai hal berikut.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu wajib dilakukan suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan terbagi atas 3 bagian saja dan tidak juga membatasi kekuasaan dilakukan 3 bagian saja.
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia

  • Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  • Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
  • Parlemen terdiri dari 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD adalah anggota MPR. DPR terdiri dari para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. DPR mempunyai kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  • Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.


Pengertian, Tingkatan dan Contoh Norma Sosial

Pengertian Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan ketentuan sosial yang sudah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, untuk murid yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, untuk murid yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

Norma adalah hasil bikinan manusia sebagai makhluk sosial. Pada awalnya, ketentuan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Tingkatan norma sosial


a. Cara
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya sebab orang yang melanggar hanya memperoleh sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat. Sebagai contoh, saat sedang makan orang yang bersendawa atau mengeluarkan bunyi tertentu sebagai tanda kenyang. Tindakan itu untuk masyarakat tertentu dianggap tidak sopan. Sanksi pada tindakan ini berupa sikap tersinggung dan cemoohan.

Contoh Norma Sosial Cara :

  • cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
  • cara menasehati orang yang lebih tua


b. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Kebiasaan (folkways) adalah suatu ketentuan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage sebab kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya. Kebiasaan ini apabila dilakukan sebagian besar anggota masyarakat disebut dengan tradisi dan menjadi identitas atau ciri masyarakat yang bersangkutan.
Pengertian dan Contoh Norma Sosial

Contoh Norma Sosial Kebiasaan :

  • Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan
  • memakai busana yang bagus pada waktu pesta.
  • menghormati dan mematuhi orang yang lebih tua.
  • Kebiasaan menggunakan tangan kanan apabila hendak memberikan sesuatu kepada orang lain.
  • Kebiasaan mengunjungi kerabat yang lebih tua pada hari raya keagamaan.


c. Tata kelakuan (mores)
Tata Kelakuan (mores) adalah ketentuan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan perangkat pengawas atau kontrol, secara sadar atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Tata kelakuan mengharuskan atau melarang anggota masyarakat untuk menyesuaikan tindakan pada apa yang berlaku. Pelanggaran pada tata kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau bahkan dirajam. Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat pada anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.

Contoh Norma Sosial Tata Kelakuan:

  • Larangan melaksanakan pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
  • Larangan buang air kecil di sembarang tempat.
  • Larangan berzina


d. Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya sebab bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat pada masyarakat yang memilikinya.

Contoh Norma Sosial Adat Istiadat

  • Pelanggaran pada tata cara pembagian harta warisan
  • Pelanggaran pada pelaksanaan upacara-ucapara tradisional


e. Hukum (Law)
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Contoh Norma Sosial Hukum

  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas
  • Dilarang mencuri


Fungsi dan Peranan Norma Sosial

Norma mempunyai beberapa fungsi dan peranannya dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut.

  • Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
  • Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
  • Wujud konkret pada nilai-nilai di masyarakat
  • Mengikat seluruh warga masyarkat, sebab disertai dengan sanksi dan ketentuan tegas untuk yang melanggar
  • Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat



Sunday, November 20, 2016

Pengertian Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia

Pengertian ketahanan nasional adalah kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman yang datang, jadi ketahanan nasional sangatlah penting bagi Negara, berfungsi sebagai pengokoh Negara yang bersatu dalam menghadapi segala ancaman secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terlepas dari bermacam-macam ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman itu, bangsa Indonesia wajib memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.

Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi tidak juga sama, baik jenisnya atau besarnya. Karena itu ketahanan nasional wajib selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional sudah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah mendapat gambarannya.

Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.

Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman itu dari dalam ataupun dari luar.

Sejarah Lahirnya Ketahanan nasional

Konsepsi Ketahanan Nasional mempunyai latar belakang sejarah kelahirannya di Indonesia. Gagasan mengenai ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer angkatan darat dari SSKAD, sekarang SESKOAD. Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme seperti Laos, Vietnam dan sebagainya yang meluas sampai ke Indonesia?
Pengertian Ketahanan Nasional Bangsa Indonesia

Dalam pemikiran Lembanas tahun 1968 itu sudah ada kemajuan konsep tual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan asional yang berupa ideologi politik, dari tinggalnya konsep kekuatan, walaupun dalam ketahanan nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional (tannas) Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan , baik yang datang dari dalam atau luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang wajib diwujudkan, dibina terus menerus dan sinergis, mulai dari pribadi, keluarga, lingkungan, daerah dan nasional bermodalkan keuletan dan ketangguhan yan mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan untuk mewujudkan kondisi itu dilakukan berdasar pemikiran geostrategic yang dirancang dengan memerhatikan kondisi bangsa dan konstelasi georafi Indonesia.

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam selurh aspek kehidupan secara utuh dan menyelurh serta terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara. Konsepsi ini adalah pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Hakikat Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia

  • Hakikat Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
  • Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional

Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia

Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai Pancasila, UUD1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari:

1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang rnendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional.

Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional.

2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspekekehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu (komprehensif integral).

3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun ke luar.

Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.

Mawas ke Luar Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4. Asas Kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak gampang menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.

2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.

3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengedepankan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1. Pengaruh Aspek Ideologi
Pengertian ideologi secara umur dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasangagasan, ide-ide, keyakinan-keyalanan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut: Bidang politik, Bidang sosial, Bidang kebudayaan dan Bidang keagamaan

Asas kerokhanian yang antara lain mempunyai ciri berikut :

  1. Mempunyai derajad yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh sebab itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara. dikembangkan dan dilestarikan kepada generasi selanjutnya.


a. Ideologi Dunia
1. Liberalisme
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu mendasarkan pada rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme (yang dapat ditangkap melalui indra manusia) serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

2. Komunisme
Bertolak belakang dengan individualisme kapitalilme, paham komunisme yang dicetuskan melalui pemikiran Karl Marx memandang bahwa hakikat kebebasan dan hak individu itu tidak ada. Ideologi komunisme mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakiakatnya adalah adalah makhluk sosial saja. Manusia secara ontologis adalah sekumpulan relasi, sehingga yang absolut adalah komunitas dan bukannya individualisme. Hak milik pribadi tidak ada sebab ini akan menimbulkan kapitalisme yang pada gilirannya akan melaksanakan penindasan pada kaum proletar. Sehingga menurut komunisme dapat disimpulkan bahwa berkembangnya individualisme kapitalisme adalah sumber penderitaan rakyat terutama kaum miskin. Oleh sebab itu hak milik individual wajib diganti dengan hak milik kolektif, individualisme diganti sosialisme komunis. Oleh sebab tidak adanya hak individu maka sudah dapat dipastikan bahwa menutut komunisme, demokrasi individualis tidak ada yang ada adalah hak komunal. Demokrasi untuk seluruh masyarakat sebagai suatu komunitas bukannya individualitas.

3. Ideologi Keagamaan
Secara keseluruhan terdapat suatu ciri bahwa ideologi keagamaan senantiasa mendasarkan, pemikiran, cita-cita serta moralnya pada suatu ajarana agama tertentu. Gerakan-gerakan politik yang mendasarkan pada suatu ideology keagamaan lazinnya sebagai suatu reaksi atas ketidakadilan penindasan serta pemaksaan pada suatu bangsa, etnis ataupu kelompok yang mendasarkan pada suatu agama.

b. Ideologi Pancasila
Pancasila pada hakikatnya adalah suatu kesepakatan dan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikankan negara. Pancasila pada hakikatnya adalah suatu kontrak soaial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan negara. Kausa finalis atau tujuan pokok dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara, sehingga konsekuensinya seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara berasaskan sistem nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila pada hakikatnya adalah suatu ideologi yang bersifat komprehensif, maknanya ideologi Pancasila bukan untuk dasar perjuanagan kelas tertentu, golongan tertentu atau kelompok primodial tertentu. Pancasila pada hakikatnyaadalah suatu ideologi untuk seluruh lapisan, golongan, kelompok dan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan citacita bersama dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi Pancasila secara ontologis berprinsip monopluralis atau majemuk tunggal yang berasal pada hakikat manusia baik sebagai individu dan makhluk sosial.

Dalam mewujudkan ketahanan nasional yang kuat, stabil, aman,tahan lama, serta bisa memberi kenyamanan kepada warga negara, maka wajib menggunakan strategi yang sangat terperinci. Khususnya dibidang politik. Politik dan strategi sangat berhubungan erat dalam tercapainya keamanan dan ketahanan suatu negara.

Apabila menyimak rumusan tentang konsepsi Ketahanan Nasional dalam GBHN itu, kita mengenal adanya tiga wujud atau wajah konsepsi Ketahanan Nasional, yaitu ;

1. Ketahanan nasional sebagai metode, tercermin dari rumusan pertama
2. Ketahanan nasional sebagai kondisi, tercermin dari rumusan kedua
3. Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional, tercermin dari rumusan ketiga

Rumusan pertama menunjuk Ketahanan Nasional sebagai suatu metode berfikir sekaligus sebagai suatu pendekatan, yaitu suatu pendekatan khas Ketahanan Nasional yang membedakannya dengan metoda-metoda berfikir lainnya. Dalam dunia akademis dikenal ada dua metoda berfikir, yakni metoda berfikir induktif dan deduktif. Metoda yang sama juga digunakan dalam Ketahanan Nasional, tetapi dengan tambahan bahwa seluruh bidang (gatra) dilihat dan dipertimbangkan secara utuh dan menyeluruh (komprehensif integral). Oleh sebab itu metoda berfikir Ketahanan Nasional juga disebut dengan metoda berfikir secara sistemik atau pemikiran kesisteman

Sebagai kondisi dinamis, Ketahanan Nasional mengacu kepada pengalaman empirik, maknanya pada keadaan nyata yang berkembang dalam masyarakat dan bisa diamati dengan panca indera manusia. Dalam hubungan ini yang menjadi fokus perhatian adalah adanya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di satu pihak, serta adanya keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan dan kemampuan di pihak lain. Ketahanan Nasional sebagai kondisi amat bergantung dari unsur-unsur yang mendukungnya. Untuk itu kita akan mempelajari lebih lanjut tentang unsur-unsur yang mempengaruhi Ketahanan Nasional.

Ketahanan sebagai doktrin dasar nasional, menunjuk pada konsepsi pengaturan bernegara. Fokus perhatian diarahkan pada upaya menata hubungan antara aspek kesejahteraan dan keamanan dalam arti luas. Artinya, suatu bangsa dan negara akan mempunyai Ketahanan Nasional yang kuat dan kokoh jika bangsa itu mampu menata atau mengharmonikan kesejahteraan dan keamanan rakyatnya secara baik.

Dengan dimasukkannya Ketahanan Nasional ke dalam GBHN (dalam hal ini sebagai modal dasar pembangunan nasional) maka konsepsi Ketahanan Nasional sudah menjadi doktrin pelaksanaan pembangunan. Artinya, ia memberikan tuntunan dalam penerapan program-program pembangunan serta bagaimana memadukannya menjadi satu kesatuan yang bulat pada benang merah yang ditunjukkan oleh konsepsi Wawasan Nusantara. Di lain pihak, dilihat dari segi kepentingan pemeliharaan stabilitas maka Ketahanan Nasional berfungsi sebagai kekuatan penangkalan. Sebagai daya tangkal Ketahanan Nasional tetap relevan untuk masa sekarang atau nanti, sebab setelah berakhirnya Perang Dingin hakekat ancaman lebih banyak bergeser kearah non fisik, antara lain ; budaya dan kebangsaan (Edi Sudradjat, 1996: 1-2).

Inti dari ketahanan Indonesia pada dasarnya berada pada tataran “mentalitas” bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika masyarakat yang menuntut kompetisi di segala bidang. Oleh sebab itu kita diharapkan agar mempunyai ketahanan yang benar-benar ulet dan tangguh, mengingat Ketahanan Nasional dewasa ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ketidakadilan sebagai “musuh bersama”. (Armaidy Armawi dalam Kapita Selekta, 2002: 90).

Konsep ketahanan juga bukan hanya Ketahanan Nasional sematamata, tetapi juga adalah suatu konsepsi yang berlapis atau Ketahanan Berlapis. Artinya, juga sebagai ketahanan individu, ketahanan keluarga, ketahanan daerah, ketahanan regional dan ketahanan nasional (Chaidir Basrie dalam Kapita Selekta, 2002:59). Selain itu “ketahanan” juga mencakup bermacam-macam ragam aspek kehidupan atau bidang dalam pembangunan, misalnya ketahanan pangan, ketahanan energi dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa saat ini Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai dokumen perencanaan pembangunaan nasional tidak lagi digunakan. Sebagai penggantinya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang pada hekekatnya adalah penjabaran dari visi, misi dan program presiden terpilih. Misalnyam dokumen RPJMN 2010-2014 yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010. Pada dokumen itu tidak lagi ditemukan konsepsi Ketahanan Nasional. Kalau demikian, apakah konsepsi Ketahanan Nasional tidak lagi relevan untuk masa sekarang?

Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional tidak lagi dijadikan doktrin pembangunan nasional. Namun jika merujuk pada pendapat-pendapat sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamik bangsa yang ulet dan tangguh dalam menghadapi bermacam-macam ancaman masih tetap relevan untuk dijadikan kajian ilmiah. Hal ini dikarenakan bentuk ancaman di era modern semakin luas dan kompleks. Ancaman yang sifatnya non fisik dan non militer, cenderung meningkat dan secara masif amat mempengaruhi kondisi Ketahanan Nasional. Contohnya : musim kemarau yang panjang di suatu daerah akan mempengaruhi kondisi “ketahanan pangan” di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian penting untuk kita untuk mengetahui : dalam kondisi yang bagaimana suatu wilayah negara atau daerah mempunyai tingkat ketahanan tertentu. Tinggi rendahnya Ketahanan Nasional amat dipengaruhi oleh unsur-unsur ketahanan nasional itu sendiri.

Sumber : milalanasution.wordpress.com

Peranan BPUPKI dan PPKI dalam Perumusan Dasar Negara

Peranan BPUPKI dalam perumusan dasar negara Indonesia sangatlah penting, tidak hanya itu, BPUKPI juga berperan dalam persiapan kemerdekaan negara Indonesia. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan nama 独立準備調査会 Dokuritsu Junbii Chōsakai adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang. BPUKPI dibentuk bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, yaitu pada tanggal 1 Maret 1945. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan menolong proses kemerdekaan Indonesia. Anggoya BPUPKI berjumlah 62 orang yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang). BPUPKI sendiri bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang membubarkan BPUPKI dan lalu membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai, dengan anggota berjumlah 21 orang, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari bermacam-macam etnis di wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa.

Awal persiapan kemerdekaan oleh BPUPKI

Saat kekalahan Jepang dalam perang Pasifik semakin jelas, Perdana Menteri Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September 1944 mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan sesudah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Jepang berharap tentara Sekutu akan disambut oleh rakyat Indonesia sebagai penyerbu negara mereka, sehingga pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah pendudukan militer Jepang di Jawa, Jenderal Kumakichi Harada, mengumumkan dibentuknya suatu badan khusus yang bertugas menyelididki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia, yang dinamakan "Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia" (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai. Pembentukan BPUPKI juga untuk menyelidiki, mempelajari dan memepersiapakan hal-hal penting lainnya yang terkait dengan masalah tata pemerintahan guna mendirikan suatu negara Indonesia merdeka.

BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, bertepatan dengan ulang tahun kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang). Selain menjadi ketua muda, Raden Pandji Soeroso juga diangkat sebagai kepala kantor tata usaha BPUPKI (semacam sekretariat) ditolong Masuda Toyohiko dan Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo. BPUPKI sendiri beranggotakan 69 orang, yang terdiri dari: 62 orang anggota aktif adalah tokoh utama pergerakan nasional Indonesia dari semua daerah dan aliran, serta 7 orang anggota istimewa adalah perwakilan pemerintah pendudukan militer Jepang, tetapi wakil dari bangsa Jepang ini tidak memiliki hak suara (keanggotaan mereka adalah pasif, yang maknanya mereka hanya hadir dalam sidang BPUPKI sebagai pengamat saja).

Selama BPUPKI berdiri, sudah diadakan dua kali masa persidangan resmi BPUPKI, dan juga adanya pertemuan-pertemuan yang tidak resmi oleh panitia kecil di bawah BPUPKI, yaitu adalah sebagai berikut :

Sidang resmi pertama BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung itu adalah gedung Volksraad (dari bahasa Belanda, semacam lembaga "Dewan Perwakilan Rakyat Hindia Belanda" pada masa penjajahan Belanda), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta. Namun masa persidangan resminya sendiri (masa persidangan BPUPKI yang pertama) diadakan selama empat hari dan baru dimulai pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945, dengan tujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar negara Indonesia.

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI dan juga dua orang pembesar militer jepang, yaitu: Panglima Tentara Wilayah ke-7, Jenderal Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jenderal Yuichiro Nagano. Namun untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.

Sebelumnya agenda sidang diawali dengan membahas pandangan tentang bentuk negara Indonesia, yakni disepakati berbentuk "Negara Kesatuan Republik Indonesia" ("NKRI"), lalu agenda sidang dilanjutkan dengan merumuskan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk hal ini, BPUPKI wajib merumuskan dasar negara Republik Indonesia terlebih dahulu yang akan menjiwai isi dari Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sendiri, sebab Undang-Undang Dasar adalah adalah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Siapa saja anggota BPUPKI yang mengusulkan rumusan dasar negara ? Guna mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, maka agenda acara dalam masa persidangan BPUPKI yang pertama ini adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yang mengajukan pendapatnya mengenai dasar negara Republik Indonesia itu adalah sebagai berikut :


  1. Sidang tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. berpidato mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu: “1. Peri Kebangsaan; 2. Peri Kemanusiaan; 3. Peri Ketuhanan; 4. Peri Kerakyatan; dan 5. Kesejahteraan Rakyat”.
  2. Sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Mr. Dr. Soepomo berpidato mengemukakan gagasan tentang rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang ia namakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu: “1. Persatuan; 2. Kekeluargaan; 3. Mufakat dan Demokrasi; 4. Musyawarah; dan 5. Keadilan Sosial”.
  3. Sidang tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato mengemukakan gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang ia namakan "Pancasila", yaitu: “1. Kebangsaan Indonesia; 2. Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan; 3. Mufakat atau Demokrasi; 4. Kesejahteraan Sosial; dan 5. Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Gagasan tentang rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu lalu dikenal dengan istilah "Pancasila", masih menurut ia bilamana diperlukan gagasan tentang rumusan Pancasila ini dapat diperas menjadi "Trisila" (Tiga Sila), yaitu: “1. Sosionasionalisme; 2. Sosiodemokrasi; dan 3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Bahkan masih menurut Ir. Soekarno lagi, Trisila itu bila hendak diperas kembali dinamakannya sebagai "Ekasila" (Satu Sila), yaitu adalah sila: “Gotong-Royong”, ini adalah adalah upaya dari Bung Karno dalam menjelaskan bahwa konsep gagasan tentang rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dibawakannya itu adalah berada dalam kerangka "satu-kesatuan", yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya. Masa persidangan BPUPKI yang pertama ini dikenang dengan sebutan detik-detik lahirnya Pancasila dan tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pidato dari Ir. Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama, setelah itu BPUPKI mengalami masa reses persidangan (periode jeda atau istirahat) selama satu bulan lebih. Sebelum dimulainya masa reses persidangan, dibentuklah suatu panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, yang dinamakan "Panitia Sembilan" dengan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang bertugas untuk mengolah usul dari konsep para anggota BPUPKI tentang dasar negara Republik Indonesia.

Masa antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua


Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
Sampai akhir dari masa persidangan BPUPKI yang pertama, masih belum ditemukan titik temu kesepakatan dalam perumusan dasar negara Republik Indonesia yang benar-benar tepat, sehingga dibentuklah "Panitia Sembilan" itu di atas guna menggodok bermacam-macam masukan dari konsep-konsep sebelumnya yang sudah dikemukakan oleh para anggota BPUPKI itu. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini adalah sebagai berikut :

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
  8. Haji Agus Salim (anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)


Sesudah melaksanakan perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali berjumpa dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang lalu dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter", yang pada saat itu disebut-sebut juga sebagai sebuah "Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan", Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Bagaimana bunyi rumusan dasar negara dalam naskah piagam jakarta ? Menurut dokumen itu, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  5. Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.


Rancangan itu diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

Di antara dua masa persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tidak resmi yang dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tidak resmi ini dipimpin sendiri oleh Bung Karno yang membahas tentang rancangan "Pembukaan (bahasa Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang lalu dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17 Juli 1945).

Sidang resmi kedua BPUPKI

Masa persidangan BPUPKI yang kedua berlangsung sejak tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Agenda sidang BPUPKI kali ini membahas mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil. Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas pembentukan lagi panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang yaitu sebagai berikut :

  1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
  2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
  4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
  5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
  6. Haji Agus Salim (anggota)
  7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)


Pada tanggal 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya, yang tugasnya adalah khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, yang beranggotakan 7 orang itu.

Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan itu membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tertulis tiga masalah pokok yaitu :

  1. Pernyataan mengenai Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang lalu dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :


  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.


Konsep proklamasi kemerdekaan negara Indonesia baru rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama "Piagam Jakarta", sedangkan konsep Undang-Undang Dasar nyaris seluruhnya diambil dari alinea keempat "Piagam Jakarta". Sementara itu, perdebatan terus berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI tentang penerapan ketentuan Islam, Syariat Islam, dalam negara Indonesia baru. "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" pada akhirnya disetujui dengan urutan dan redaksion yang sedikit berbeda.

Persiapan kemerdekaan dilanjutkan oleh PPKI

Persidangan resmi PPKI dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan sebab dianggap sudah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar untuk negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.

Tugas "PPKI" ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (bahasa Belanda: preambule) serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan untuk negara Indonesia baru.

Anggota "PPKI" sendiri terdiri atas 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari bermacam-macam etnis di wilayah Hindia Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa, 3 orang asal Sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku, 1 orang asal etnis Tionghoa. "PPKI" ini diketuai oleh Ir. Soekarno, dan sebagai wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta, sedangkan sebagai penasihatnya ditunjuk Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo. Kemudian, anggota "PPKI" ditambah lagi sebanyak enam orang, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Mohamad Ibnu Sayuti Melik, Iwa Koesoemasoemantri, dan Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.

Secara simbolik "PPKI" dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dalam bahasa Vietnam: Thành phố Hồ Chí Minh (dahulu bernama: Saigon), adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong.

Pada saat "PPKI" terbentuk, harapan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya harapan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia. Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya adalah sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada saat itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu untuk terbentuknya suatu negara Indonesia baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah bergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi lalu akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana memperoleh tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" wajib bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan harapan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Peranan BPUPKI dan PPKI dalam Perumusan Dasar NegaraIr. Soekarno membacakan naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang sudah diketik oleh Mohamad Ibnu Sayuti Melik dan sudah ditandatangani oleh Soekarno-Hatta

Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit sudah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang lalu diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik itu. Hasil perubahan yang lalu disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD '45 adalah :

  • Pertama, kata “Mukaddimah” yang berasal dari bahasa Arab, muqaddimah, diganti dengan kata “Pembukaan”.
  • Kedua, anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diganti dengan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
  • Ketiga, kalimat yang menyebutkan “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, seperti tertulis dalam pasal 6 ayat 1, diganti dengan mencoret kata-kata “dan beragama Islam”.
  • Keempat, terkait perubahan poin Kedua, maka pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam untuk pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

"PPKI" sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap "PPKI" sebagai sebuah lembaga bikinan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan itu, peran serta jasa badan ini sama sekali tidak boleh kita remehkan dan abaikan, apalagi kita lupakan. Anggota "PPKI" sudah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya "PPKI" dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat untuk negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.

Sumber : id.wikipedia.org

Wednesday, October 12, 2016

Pengertian Prinsip Persatuan Indonesia


Salah satu kompetensi dasar pembelajaran PPKn SMP adalah dapat menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ada beberapa pendapat terkait prinsip-prinsip Persatuan Indonesia

Prinsip  Persatuan Indonesia menurut Pitoyo dalam Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa yang disusun oleh Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura Ambon, menyatakan Prinsip  Persatuan Indonesia adalah

  1. Bangga atas kondisi yang terdapat Negara – bangsa serta prestasi yang dihasilkan oleh warga Negara
  2. Cinta pada Negara bangsa serta rela berkorban demi bangsa dan tanah airnya;
  3. Berkembangannya patriotisme dalam menjaga keutuhan, kebesaran dan kesejahteraan serta bela Negara.

Sedangkan menurut Soeprapto (2010) dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Prinsip  Persatuan Indonesia adalah
Prinsip Persatuan Indonesia

  1. Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya;
  2. Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

Adapun prinsip persatuan Indonesia yang terdapat dalam buku teks PPKN edisi tahun 2014, adalah:
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu pada dirinya, pada sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita   Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita wajib dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur


Bahan Bacaan

Soeprapto. 2010. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara ( LPPKB).
Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura (2014). Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM

Sumber: http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id

Tuesday, October 11, 2016

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara


Pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai pengertian penduduk, bangsa, rakyat dan warganegara. Berikut penjelasannya.

1. Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

2. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara3. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

4. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara


Perbedaan antara penduduk dan warga negara dapat dijelaskan seperti di bawah ini :

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu adalah anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang adalah orang asing/warganegara asing. Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi adalah anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti adalah anggota Negara itu.


Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Lebih detailnya, Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak memiliki tujuan tinggal atau menetap di wilayah negara itu.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum adalah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara untuk orang asing untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk atau warga negara, secara konstitusional tertulis dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  5. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  6. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Hal-hal tentang warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 mengenai Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 mengenai Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 mengenai Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang wajib memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan itu di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh sebab itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang dapat mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/11/perbedaan-penduduk-dan-warga-negara.html

Wednesday, April 20, 2016

Fungsi Negara dan Unsur-Unsur Negara

Sebelum mempelajari materi fungsi dan unsur-unsur negara, terlebih dahulu marilah kita bahas definisi negara. Tentu kamu pernah mendengar kata negara? Misalnya, negara Indonesia, Jepang, atau Amerika Serikat. Menurutmu, apakah yang dimaksud dengan negara?  Banyak ahli mendefinisikan negara dengan pendapat yang berbedabeda. Pendapat ter sebut tentu merupakan pendapat yang benar. Akan  tetapi, hal tersebut tentu tidak mengubah arti dari sebuah definisi  negara.

Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan  melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam  peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai  suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut  dikarenakan negara dapat memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda  dengan organisasi lainnya, negara memiliki kedaulatan. Hal inilah  yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.   Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut  ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.

1. Fungsi Negara

Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran  warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan  baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara membuat suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan  pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi  negara? Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu  sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan  fungsi negara atau tugas negara untuk mencapai tujuan bersama demi  kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam  Trias Politika, pada abad XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima  fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi  keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan

Banyak ahli kenegaraan mengemukakan pendapat mengenai  fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan  pendapat beberapa tokoh di antaranya:

  1. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi  negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan  Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif,  dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara  mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif,  melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar  negeri, urusan perang, serta perdamaian.
  2. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian  dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu,  mengemuka kan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok  yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif  menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi  eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang  dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
  3. Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas  pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making,  yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh  masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang  harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
  4. Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua  bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan  menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan  penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam  masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki  kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
  5. Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu  keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan  umum, dan kebebasan.


Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut,  dapat disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan tugas dari  organisasi negara itu sendiri.

Tugas negara secara umum dapat  dibedakan menjadi tugas esensial dan tugas fakultatif. Tugas esensial,  yaitu tugas untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik  yang berdaulat, misalnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta  mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan  rakyat, misalnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.

Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan tugas negara atau fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan.

Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.

a. Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melakukan aktivitas di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai pusat perhatian dalam berbagai bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi atau bertindak jika terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Dalam teori individualisme, hak kepemilikan pribadi sangat dihargai dan dibiarkan berkembang sesuai dengan keinginannya sendiri.

b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh karena itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga negaranya. TNI bertugas menjalankan fungsinya sebagai pengaman negara dari gangguan keamanan yang merongrong keutuhan bangsa.

c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari ajaran sosialisme. Menurut ajaran komunisme, dalam masyarakat suatu negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh karena itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas sosial, semuanya sama rata.

d. Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya peme rintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa pada dasarnya manusia secara kodrati adalah baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revo lusioner yang dipelopori oleh Michael Bakunin. Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh cara melalui jalan damai tanpa menggunakan kekerasan fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun harus menggunakan cara-cara kekerasan fisik.

Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, seperti yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut merupakan batu pijakan bagi negara dalam menjalankan peran dan fungsinya kepada masyarakat.

Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau tugas negara yang dilaksanakan di Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab adalah sebagai berikut.
  1. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala negara sampai kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
  3. Tugas-tugas pemerintah pusat yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di pusat pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
  4. Tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah daerah lainnya.
  5. Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini tidak hanya eksekutif (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif, yang meliputi MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”

Dalam penjelasan tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara Indonesia meliputi lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Kehakiman adalah lembaga tinggi negara yang melaksanakan fungsi yudikatif. Dalam hal ini, Presiden memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut adalah sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
  2. bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  3. dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  4. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya,
  5. Presiden berhak menetapkan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden untuk menjalankan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan tugas umum ini, fungsi pemerintah adalah melayani dan mengayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, fungsi atau tugas negara lainnya adalah menyelenggarakan hubungan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dilakukan ini biasanya bersifat hubungan diplomatik.

2. Unsur-Unsur Negara

Selain memiliki fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht pada dasarnya unsur-unsur yang harus dipenuhi agar dapat dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak dapat dikatakan sebuah negara. Oleh karena ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu pengakuan oleh negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau dapat pula unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.

Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsurunsur pembentuk suatu negara.

a. Rakyat

Tahukah kamu apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Berdasarkan hal tersebut,

keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk adalah mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk adalah mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum anggota suatu negara. Bukan warga negara adalah mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut. Oleh karena itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.

Menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1933, unsur-unsur ber dirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
1. rakyat
2. wilayah yang permanen
3. penguasa yang berdaulat
4. kesanggupan berhubungan dengan negara lain
5. pengakuan (deklaratif)

b. Daerah atau Wilayah

Unsur daerah atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada daerah atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara adalah kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial.

Wilayah daratan merupakan bagian dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan biasanya memiliki batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan hukum negara.Wilayah lautan memiliki arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan berpengaruh terhadap perekonomian negara tersebut.

Wilayah lautan suatu negara meliputi laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil laut yang dihitung dari garis batas laut teritorial dan tidak boleh lebih dari 24 mil laut diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu tidak boleh melebihi 200 mil laut diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil laut dihitung dari garis pantai yang meliputi dasar laut beserta lahan di bawahnya.

Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di karenakan negara memiliki kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya. Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat?

Dalam arti sempit, Berdasarkan Kongres Wina pada 1815 dan Kongres Aachen pada 1818 ditetapkan bahwa pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat daerah ekstrateritorial. Selain itu juga, daerah ekstrateritorial berlaku bagi kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Pemerintahan merupakan badan eksekutif yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang lebih

luas, pemerintahan adalah gabungan dari seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan hukum dalam suatu negara yang memiliki sifat-sifat pokok, yaitu asli (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak dapat dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar.

kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, membuat perjanjian-perjanjian antarnegara, dan mampu mempertahankan kemerdekaannya terhadap ancaman atau serangan dari negara lain.Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.

2) Teori Kedaulatan Raja

Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia.

Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.

3) Teori Kedaulatan Negara

Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah adalah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

4) Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) karena tidak mungkin seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.


5) Teori Kedaulatan Hukum

Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas.

Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur pengakuan dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara jika diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini dapat dibedakan antara pengakuan secara de factodan de jure. Salah satu tugas aparat kepolisian adalah menegakkan hukum, dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar hukum.


Sumber : Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Wednesday, March 30, 2016

Hubungan Antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi atau puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya yang dijiwai pancasila. Dalam pembukaan UUD 1945 itu tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara yang berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah jiwa pancasila.

Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena:
  1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
  2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Naskah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945:
1. Pada alinea pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, menjelaskan bahwa
pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945
2. Pada alinea kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara
Seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”, merupakan amanat tindakan yang
segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.”

Proklamasi Kemerdekaan, dan UUD 1945 adalah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan semestinya pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.

Monday, March 21, 2016

Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

1. Pengertian negara

Menurut etimologi Negara beasal dari bahasa asing “the State“ (bahasa Inggris) atau “de Staat“ (bahasa Belanda), “der Staat“ (bahasa Jerman), bahasa Prancis “l`Etat“ dan bahasa Italia “lo stato“. Istilah staat mula-mula digunakan di Eropa Barat pada abad XV. Kata staat, state, dan etat berasal bahasa Latin “Status“ atau “Statum“ yang berarti menempatkan dlam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan. Kata status dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Kata “negara“ yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari“ atau “negara“ yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia negeri atau negara artinya tempat tinggal.

Dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca tahun 1365 menjelaskan tentang Negara Majapahit. Dalam buku digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.

Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar. Dalam arti luas negara merupakan kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Negara sebagai organisasi puncak dan juga organisasi kekuasaan memunyai fungsi yang berbeda dengan organisasi lain yang ada di negara tersebut. Sehingga para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda tergantung pada titik berat perhatian dan latar belakang perumusan tujuan dan fungsi negara tersebut. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendangan atau ideologi yang dianut oleh negara tersebut.

Miriam Budiardjo (1978 : 46) bahwa fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat. Dalam hal ini negara sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara-negara baru, fungsi dianggap sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
  3. Fungsi pertahanan yaitu untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan peradilan.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Dari uraian di atas, salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu bangsa agar negara tetap tegak dan berdiri adalah fungsi pertahanan.

Dalam mewujudkan fungsi pertahanan negara harus memiliki alat-alat pertahanan dan peran serta segenap warga negara dalam menyelenggarakan pertahanan negara sebagai upaya bela negara. Peran serta warga negara dalam pembelaan negara merupakan tuntutan untuk mewujudkan fungsi-fungsi negara.

Fungsi pertahanan dalam kehidupana negara sangat urgen dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi yang lain sebab negara hanya dapat mejalankan fungsi ketertiban, kesejahteraan dan keadilan apabila negara mampu mempertahankan diri dari berbagai hambatan, rintangan, dan ancaman baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara“. Dan ditegaskan pula dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“.

2. Pentingnya bela negara


Dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 ditegaskan bahwa “Setiap warga negera berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara“. Banyak alasan mengapa kita sebagai warga negara wajib membela negara. Menurut Chaidir Basrie ada beberapa motivasi yang dapat dijadikan alasan wajib bela negara untuk rakyat Indonesia yaitu:

a. Latar belakang sejarah

Kemerdekaan yang kita capai bukan hadiah dari bangsa lain melainkan hasil perjuangan seluruh rakyat In- donesia. Dalam merebut kemerdekaan itu banyak pengorbanan baik jiwa, raga, harta, dan tenaga. Meskipun kita hanya mempunyai senjata bambu runcing, sebab memiliki sikap dan semangat yang kuat akhirnya dapat tercapai kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan dapat diperoleh ternyata silih berganti ancaman yang timbul baik ancaman dari dalam negeri seperti pemberontakan dan pelanggaran peraturan yang berlaku atau ancaman dari luar negeri seperti serangan dari negara lain yaitu dengan adanya pelanggaran kedaulatan Indonesia yang dilakukan Malaysia. Oleh sebab itu kita sebagai generasi penerus memiliki kewajiban untuk mempertahankan kemerdekaan itu.

b. Kedudukan geografis dan geostrategis negara RI

Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia yang mempunyai lebih dari 17 ribu pulau. Beberapa di antaranya dapat dijadikan kompartemen strategis yang terdiri dari pulau-pulau perlawanan. Posisi silang antara dua benua dan dua samudera mempunyai nilai strategis dalam hubungan antarbangsa, khususnya dalam arti transportasi komunikasi, ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan hankam.

c. Kondisi demografis bangsa Indonesia

Kondisi demografis Indonesia memerlukan kewaspadaan pada keamanan. Hal ini berkaitan dengan problem ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang sedemikian banyak tidak diimbangi tersedianya lapangan kerja akan menimbulkan pengangguran. Banyaknya pengangguran akan mengakibatkan kerawanan sosial.

d. Potensi sumber daya alam

Wilayah Indonesia yang luas mempunyai potensi kekayaan alam yang melimpah baik di darat atau di laut. Dengan demikian bangsa Indonesia wajib mampu mengamankan dan mendayagunakan segenap kekayaan alam itu demi kesejahteraan seluruh rakyat Indone- sia.

e. Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi

Perkembangan pengetahuan ilmu dan teknologi sudah membawa perubahan penting untuk kehidupan manusia termasuk dalam hal peralatan perang. Untuk itu rakyat dituntut untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi adanya penggunaan perangkat modern dalam perang.

f. Kedudukan tanah air yang strategis dengan wilayah yang luas

Wilayah yang luas dan kekayaan alam yang melimpah memerlukan kekuatan pertahanan negara yang besar yaitu dengan jalan membangun kekuatan TNI kecil dengan cadangan nasional yang besar dan didukung kekuatan seluruh rakyat.

g. Mewujudkan tujuan negara

Tujuan negara Indonesia tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

3. Usaha pembelaan negara

Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan, kedaulatan negara dan bangsa yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian aspek pertahanan adalah faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara. Sebab tanpa mampu mempertahankan diri pada berbagai ancaman, suatu negara tak akan mempertahankan keberadaannya.

Untuk mewujudkan tujuan negara seperti tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan peran serta warga negara dalam bidang pertahanan dan kemanan negara. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“. Sedangkan dalam Ayat 2 menyatakan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung“. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 dapat disimpulkan bahwa:

  1. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
  3. Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah Polri.
  4. Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Usaha pembelaan negara
Konsep pertahanan dan keamanan negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 30. Sedang konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Ditegaskan pula dalam UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara“. Dalam undang-undang itu ditegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kewajiban dalam hal ini memiliki makna bahwa setiap warga negara dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

Kita masih ingat sang juara tinju Muhammad Ali dari Amerika Serikat yang pernah masuk penjara sebab menolak mengikuti wajib militer di negaranya. Di sini negara dibenarkan memaksa warga negaranya dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang sudah ditetapkan. Memang selain itu negara secara teori memiliki kewenangan memaksa sebab negara mempunyai sifat khusus yang dikenal dengan sifat hakikat negara yaitu memaksa, monopoli, dan mencakup semua.

Sifat memaksa berarti negara memiliki kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara legal. Untuk mengefektifkan sifatnya itu negara mempunyai alat-alat negara seperti polisi dan tentara.

Sumber : PKn SMP/MTs Jilid 3, Depdiknas
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...