Wednesday, October 12, 2016

Pengertian Prinsip Persatuan Indonesia


Salah satu kompetensi dasar pembelajaran PPKn SMP adalah dapat menganalisis prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Ada beberapa pendapat terkait prinsip-prinsip Persatuan Indonesia

Prinsip  Persatuan Indonesia menurut Pitoyo dalam Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa yang disusun oleh Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura Ambon, menyatakan Prinsip  Persatuan Indonesia adalah

  1. Bangga atas kondisi yang terdapat Negara – bangsa serta prestasi yang dihasilkan oleh warga Negara
  2. Cinta pada Negara bangsa serta rela berkorban demi bangsa dan tanah airnya;
  3. Berkembangannya patriotisme dalam menjaga keutuhan, kebesaran dan kesejahteraan serta bela Negara.

Sedangkan menurut Soeprapto (2010) dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diterbitkan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Prinsip  Persatuan Indonesia adalah
Prinsip Persatuan Indonesia

  1. Bangga pada negara-bangsanya atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsanya serta prestasi-prestasi yang dihasilkan oleh warganegaranya;
  2. Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi negara-bangsanya.

Adapun prinsip persatuan Indonesia yang terdapat dalam buku teks PPKN edisi tahun 2014, adalah:
1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang terdiri atas berbagai suku, bahasa, agama dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

2. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu pada dirinya, pada sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

4. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

5. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita   Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita wajib dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur


Bahan Bacaan

Soeprapto. 2010. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara ( LPPKB).
Tim Pusat Studi Pancasila UGM dan Tim Universitas Patimura (2014). Prosiding Kongres Pancasila Ke IV Penguatan, Sinkronisasi, Harmonisasi Integrasi Pelembagaan dan Pembudayaan Pancasila dalam Rangka Memperkokoh Kedualatan Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM

Sumber: http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id

Tuesday, October 11, 2016

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara


Pada kesempatan kali ini saya akan memposting mengenai pengertian penduduk, bangsa, rakyat dan warganegara. Berikut penjelasannya.

1. Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.

2. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.

Pengertian Penduduk, Bangsa, Rakyat dan Warganegara3. Rakyat adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

4. Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.

Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara


Perbedaan antara penduduk dan warga negara dapat dijelaskan seperti di bawah ini :

Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu adalah anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang adalah orang asing/warganegara asing. Sedangkan Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi adalah anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti adalah anggota Negara itu.


Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Lebih detailnya, Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak memiliki tujuan tinggal atau menetap di wilayah negara itu.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing pun adalah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum adalah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan adalah tata cara untuk orang asing untuk mendapat kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk atau warga negara, secara konstitusional tertulis dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  5. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  6. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Hal-hal tentang warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 mengenai Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 mengenai Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 mengenai Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang wajib memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan itu di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh sebab itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang dapat mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: http://ipsgampang.blogspot.co.id/2015/11/perbedaan-penduduk-dan-warga-negara.html
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...