Wednesday, December 31, 2014

Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

1. Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia


Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke dan akhiran an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.

Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.


Dalam masyarakat kita dikenal sikap saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.

2. Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia


Semangat Kekeluargaan dan Gotong Royong sebagai Bentuk Kerjasama dalam Masyarakat yang Beragam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Kerja bakti
Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara nampak dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari gotongroyong dalam kehidupan bernegara.

a. Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

Gotong royong dalam kehidupan sosial politik dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.

Dalam kehidupan politik sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang dinamika gotong royong.

b. Gotong Royong untuk Kesejahteraan

Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil

Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Badan usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yaitu:
a. Koperasi
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c. Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.


Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan fondasi atau menurut Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.

Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Untuk dapat meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya ­bergotong rotong yaitu:

  1. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihi dan tenggang rasa terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar.

Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda bagi Bangsa Indonesia

1. Nilai Kesejarahan Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 menunjukkan rasa kebangsaan yang mulai tertanam dalam jiwa para pemuda. Para pemuda Indonesia mulai meninggalkan sifat kedaerahannya untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa yang dicita-citakan. Bacakan isi Sumpah Pemuda dibawah ini.

Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda bagi Bangsa Indonesia
Teks Sumpah Pemuda

Apa yang kalian rasakan dan pikirkan pada saat mengamati sumpah pemuda tersebut dibacakan. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui Sumpah Pemuda dengan menuliskan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Sumpah Pemuda.

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal berikut :

  1. Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan.
  2. Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
  3. Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut disampaikan pembahasan tentang Makna Sumpah Pemuda. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain. Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.

Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda Tionghoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie.

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB) Waterlooplein dulu lapangan banteng sekarang lapangan banteng ini tidak ada. Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan.

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Moehammad Yamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (Jong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe’oed (Pemoeda Kaoem Betawi)

Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe,Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).

Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.

2. Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda

Belajar dari Sumpah Pemuda, ada catatan sejarah yang sangat berharga di dalamnya. Butir-butir dalam Sumpah Pemuda itu tidak hanya semata-mata disusun untuk menggerakan para pemuda untuk meraih kemerdekaan, namun juga mempertegas jati diri bangsa Indonesia sebagai sebuah negara.

Sumpah Pemuda telah menjadi jiwa dan semangat yang terus terpatri dalam hati sanubari para pemuda. Suatu semangat yang dibangun atas dasar kesamaan nasib dan cita-cita. Yang kemudian dibungkus dengan komitmen untuk senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa, satu tanah air yang pertama-tama ditandai dengan disepakatinya bahasa universal antar bangsa, bahasa Indonesia.

Semangat Sumpah Pemuda mencapai puncaknya pada 17 Agustus 1945 ketika Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Sejak itu, Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, agama, dan golongan menjadi bangsa yang merdeka dan bersatu. Kemerdekaan memberikan kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Semangat Sumpah Pemuda harus tetap ada setelah kemerdekaan bangsa Indonesia diraih. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur apabila bangsa Indonesia tidak lagi memiliki semangat bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Semangat Sumpah Pemuda dapat dijabarkan dalam nilai-nilai berikut ini :

a. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia. 

Nyanyikanlah secara bersama lagu di bawah ini
Tanah Airku”.
Cipt : Ibu Sud
Tanah airku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidak kan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai
Walaupun banyak negri kujalani
Yang masyhur permai dikata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah kurasa senang
Tanahku tak kulupakan
Engkau kubanggakan

Amati cerita dibawah ini

Seorang kakek keturunan Indonesia yang menjadi warga negara Rusia seringkali menangis ketika mendengarkan lagu tanah airku. Betapa dia rindu untuk pulang ke Indonesia. Menjadi warga negara Rusia dan hidup berkecukupan dengan bekerja sebagai dosen disalah satu perguruan tinggi tidak merubah asanya untuk pulang ke Indonesia. Syair “tanah airku” telah membulatkan hatinya untuk terus mengenang tanah kelahirannya dan bertekad untuk bisa pulang kembali ke tanah kelahirannya. Indonesia.

Dari cerita di atas, buatlah pertanyaan yang berkaitan dengan kecintaan generasi muda kepada tanah air dan bagaimana membangun kecintaan generasi muda kepada tanah air. Diskusikan jawabannya dalam kelompok. Tanah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia baik di darat dan di laut. Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki luas wilayah daratan dan lautan sebesar 5.193.250 km2 . Wilayah yang luas ini menempatkan negara Indonesia sebagai negara terluas ke-7 di dunia setelah Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Cina, Brasil dan Australia.

Menurut letak astronomi, Indonesia terletak pada 6° LU (Lintang Utara) – 11° LS (Lintang Selatan) dan antara 95° BT (Bujur Timur) – 141° BT (Bujur Timur). Indonesia disebut juga Nusantara, Nusantara berarti kepulauan yang terpisahkan oleh lautan. Jumlah kepulauan yang dimiliki Indonesia sebanyak 17.508 pulau.

Tanah Indonesia sangat indah dan kaya, bangsa lain menyebut Indonesia sebagai jamrud khatulistiwa. Sebagai warga negara kita sepatutnya bangga terhadap tanah air Indonesia. Kita hidup di negeri yang sangat indah, bangsa lain yang hidup di tanah yang kering dan gersangpun rindu akan tanah airnya. Janganlah kita rindu dan cinta tanah air karena kita berada di negara orang lain. Kita bangun kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air Indonesia sekarang ini dengan aksi nyata seperti menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar kita.

b. Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa yang Satu, Bangsa Indonesia.

Pengakuan kita sebagai bangsa Indonesia merupakan bentuk dari paham kebangsaan. Paham kebangsaan disebut juga kesadaran berbangsa. Rasa kebangsaan Indonesia tumbuh dari sejarah panjang bangsa. Berawal dari hasrat ingin bersatu penduduk yang mempunyai latar belakang yang sangat majemuk, kemudian berkembang menjadi keyakinan untuk menjadi satu bangsa yang akhirnya dideklarasikan oleh sejumlah pemuda pada saat Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Kita sebagai generasi penerus mempunyai kewajiban untuk melestarikannya. Pelestarian rasa kebangsaan Indonesia merupakan salah satu usaha untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai bangsa kita tetap harus optimis, karena masih banyak potensi bangsa ini yang dapat dikembangkan demi tetap terpeliharanya rasa kebangsaan dan dapat dijadikan pijakan untuk usaha-usaha memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan Indonesia itu sendiri.

c. Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.

Sumpah Pemuda menegaskan bahwa bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia memiliki peran yang sangat menentukan dalam perkembangan kehidupan bangsa Indonesia. Dalam masa perjuangan kemerdekaan, bahasa Indonesia berhasil menjadi alat komunikasi untuk membangkitkan dan menggalang semangat kebangsaan dan semangat perjuangan dalam mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Kenyataan sejarah itu berarti bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan telah berfungsi secara efektif sebagai alat komunikasi antarsuku, antardaerah, dan bahkan antarbudaya.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bahasa Indonesia tidak hanya digunakan sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan kehidupan negara dan pemerintahan, tetapi juga sebagai bahasa pengantar pada jenis dan jenjang pendidikan, sebagai bahasa perhubungan nasional (terutama dalam kaitannya dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional), sebagai sarana pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional.

Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara masih harus terus dimantapkan. Kalian semua tentunya sudah terampil berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia. Hanya seringkali seorang siswa tidak menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempertegas jati diri kita sebagai bangsa.

Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Seperti telah dibahas sebelumnya bahwa UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan seluruh rakyat Indonesia untuk menghormati hak orang lain. Ketentuan ini secara lebih jelas tertera dalam pasal 28 J yang berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Pasal tersebut mengandung pengertian bahwa sudah sewajibnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi diri sendiri maupun sesama.

Sikap penghormatan terhadap hak asasi orang lain merupakan bagian terpenting dari proses penegakan dan perlindungan HAM. Sikap positip terhadap upaya pemerintah dan lembaga lembaga perlindungan HAM dalam penegakan HAM di Indonesia dapat berupa perilaku aktif warga negara secara individual atau kelompok dalam ikut menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, nasional maupun internasional sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang telah ditentukan.

Berbagai sikap positif yang dapat kita tunjukan dalam upaya penegakan dan perlindungan HAM diantaranya adalah :

1.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan sekolah
a.  Menghormati pendapat teman.
b.  ......................................................................................................................................
c.  ......................................................................................................................................

2.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan pergaulan
a.  Bergaul dengan tidak membeda-bedakan teman.
b.  .....................................................................................................................................
c.  .....................................................................................................................................

3.  Menghargai dan melaksanakan hak dan kewajiban asasi manusia dalam lingkungan masyarakat
a.  Mengunjungi tetangga yang sakit
b.  .....................................................................................................................................
c.  .....................................................................................................................................


Menghargai dan Melaksanakan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam kehidupan bernegara, upaya penegakan dan perlindungan HAM bukanlah pekerjaan yang mudah. Karena berbagai konflik dan berbagai perbedaan pandangan masih saja sering terjadi dalam diri bangsa Indonesia. Namun, apabila kita semua sudah dapat menyadari, mendukung dan melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM maka kita dapat menikmati hak-hak kita dengan leluasa dalam kerangka hidup berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

1. Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila


Perjuangan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, telah mengalami masa perjuangan yang panjang. Sebelumnya telah kalian pelajari bagaimana perjuangan bangsa Indonesia memperjuangkan HAM yang dimulai dari perjuangan raja-raja nusantara sampai dengan perjuangan pergerakan nasional.

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan momentum untuk meletakkan dasar hukum dan melindungi HAM bagi rakyat Indonesia. Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita harus juga mengutamakan kewajiban. Seperti contoh kalian sebagai warga negara memiliki hak untuk sekolah, namun kalian juga memiliki kewajiban untuk menaati aturan sekolah. Contoh lainnya seorang warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negara, namun warga negara juga wajib membela negara apabila negara memintanya.
Memahami Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dijadikan landasan hukum dan arah dalam pelaksanaan dan penegakan HAM. Pancasila menjamin pelaksanaan keseimbangan antara hak asasi dan kewajiban.

2. Jaminan Perlindungan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia sesuai UUD Negara Republik Tahun 1945


a. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia

Dalam sidang seperti termuat dalam risalah sidang BPUPKI, Ir. Soekarno menyatakan pemikirannya “Buat apa groundwet (UUD). jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial), apa guna groundwet kalau ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan.... kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat dikemudian hari”.

Pemikiran para pendiri negara dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan hak asasi manusia. Secara lebih jelas kandungan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 diuraikan berikut ini :

Alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan kebebasan adalah hak segala bangsa. Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangsa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa- bangsa terjajah di seluruh dunia.

Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan bersatu dan berdaulat dan hak ekonomi yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah bangsa Indonesia dapatkan yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat didalamnya, adalah tidak hanya hasil perjuangan manusia semata melainkan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran ketuhanan, sebagai penyeimbang dari nilai-nilai keduniaan semata.

Tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, didalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, dan hak sosial-budaya. Serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat tersebut adalah dasar negara Pancasila.

Alinea pertama, Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 dimuat pernyataan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Alinea ke dua, Dalam alinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Alinea kedua memuat pernyataan “menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Alinea ke tiga, Dalam Alinea ke tiga termuat kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Penjelasan Pembukaan UUD 1945

Alinea ke empat, Dalam alinea ke empat dimuat tentang Tujuan Negara dan dasar Negara. Tujuan Negara ada empat, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Jaminan hak asasi manusia dalam batang tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam beberapa pasal. Buatlah laporan hasil perbandingan pasal-pasal yang ada dalam UUD Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah amandemen.

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Perlindungan dan pemajuan

c. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai penjabaran lebih lanjut terhadap hak asasi manusia. DPR menetapkan Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999. Undang-Undang tentang HAM tersebut terdiri atas XI bab dan 106 pasal. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
  1. Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
  4. Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
  5. Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
  6. Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
  7. Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
  8. Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
  9. Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
  10. Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian, Perkembangan, dan Macam Hakikat Hak Asasi Manusia

Perhatikan gambar suasana belajar di kelas di bawah. Apa informasi yang kalian peroleh saat mengamati gambar di atas? Kalian pasti ingin tahu lebih banyak informasi mengenai hak asasi manusia. Kembangkan terus keingintahuan kalian itu. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan cerita di atas. Seperti apa yang dimaksud hak asasi manusia itu? Bagaimana sejarah perkembangan hak asasi manusia? Apa saja hak asasi manusia itu? Bagaimana pengelompokkan hak asasi manusia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak mungkin informasi yang kalian ingin ketahui mengenai hak asasi manusia.

Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal berikut :
  1. Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan
  2. Tentukan sumber belajar yang memuat atau memiliki informasi tersebut. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
  3. Hakikat Hak Asasi Manusia
    Suasana belajar dalam kelas
  4. Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.

Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai makna hak asasi manusia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain .

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Semua mahluk Tuhan mempunyai hak, namun apakah hak asasi itu? Dalam pelajaran Coba kalian diskusikan apakah manusia mempunyai derajat yang sama menurut ajaran yang telah lalu mungkin kalian diajarkan bahwa hak asasi adalah agama kalian ? Carilah ajaran dalam kitab hak yang dimiliki oleh manusia suci agama kalian yang berkaitan dengan sejak lahir.

kita sebenarnya dapat melihat ada nilai kekurangannya. Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima sejak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak mempunyai hak. Bukankah semua manusia termasuk bayi dalam kandungan juga mempunyai hak asasi. Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki manusia tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, sebab itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.

Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan adalah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas- bebasnya, sebab ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.

Undang-Undang Dasar 1945 memberikan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan sampai dengan pelanggaran HAM berat.

Dialog dalam pembelajaran yang dilakukan Plato dimaksudkan untuk terjadinya pembelajaran yang saling mengisi bukan hanya guru yang mengajar tetapi semuanya terlibat dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran sebaiknya murid lebih aktif dibandingkan guru untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang lebih baik.

Info Kewarganegaraan Pelanggaran hak dapat terjadi dimana-mana pada semua manusia termasuk anak-anak. Banyak anak- anak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya adalah terjadinya tindakan refresif aparat penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, aktivis yang hilang sebab diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.

2. Perkembangan Hak Asasi Manusia

Dalam perkembangan sejarah perjuangan hak asasi manusia Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dilihat sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan pengakuan dan perlindungan HAM makin mengemuka saat para raja bertindak sewenang-wenang pada rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik seperti Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam pada rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film itu tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia. Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai sejak lahirnya kode hukum Hammurabi. Kode hukum ini memiliki tujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami perjuangan yang sangat panjang. Perkembangan dan perjuangan HAM dapat kita kaji sebagai berikut :

a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris

Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum bangsawan yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris

Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.
c. Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris 

Merupakan dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
  • Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
  • Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
d. Bill of Rights, tahun 1689 di Inggris

Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut adalah pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan parlemen dan parlemen berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing.

e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika

Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “.... bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.

f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis

Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi tentang pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite). 102

g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat

Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki manusia adalah :
  • Kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and expression)
  • Kebebasan beragama (freedom of religion)
  • Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
  • Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)

h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB), 

10 Desember 1948 Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menyebabkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR dapat dikelompokan dalam tiga bagian yaitu :

3. Macam-macam Hak Asasi Manusia

Dalam pelaksanaannya hak asasi manusia memiliki banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan tentang macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut :

a. Thomas Hobbes, menurut Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi adalah hak hidup.
b. Jhon Locke, menurut Jhon Locke hak asasi meliputi hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
  2. Hak asasi politik (political rights)
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
  4. Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
  5. Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rightsof legal equality)
  6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar tentang arti dan makna hak asasi manusia merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
Kalian telah mempelajari makna hak asasi manusia, semoga kalian sudah memahami apa yang dimaksud dengan pengertian hak asasi manusia, sejarah perkembangan hak asasi manusia, dan macam hak asasi manusia. Selanjutnya kalian akan mengomunikasikan apa yang telah kalian pahami kepada teman kalian. Kegiatan ini untuk melatih keterampilan dalam menyajikan hasil telaah kalian tentang makna hak asasi manusia.


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...