Monday, October 26, 2015

Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental

Sebelum mempelajari materi Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental, ada baiknya kalian membaca dulu artikel tentang perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Coba kalian ingat kembali bagaimana proses perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ! Apa nama lembaga yang terlibat dalam perumusan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Siapa saja pemimpin dan anggota lembaga itu?
Kapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan ? Bagaimana sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ? Bagus apabila kalian sudah dapat memahami materi itu. Namun apabila kalian masih lupa atau belum memahami coba pelajari kembali materi itu
Republik Indonesia Tahun 1945. Materi yang akan kita pelajari yaitu mengenai isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah mempelajari materi ini kalian diharapkan mampu memahami isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan mempunyai keterampilan menyajikan hasil kajian isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Dasar NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkanoleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berkomitmen pada Pokok Kaidah Negara Fundamental


Sebagai awal kita mempelajari isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian baca secara teliti naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buatlah catatan-catatan yang menurut kalian penting atau hal yang tidak kalian ketahui, seperti istilah yang sulit untuk kalian, pokok kalimat, dan sebagainya. Setelah kalian membaca secara teliti dan mencatat hal yang penting, mungkin ada hal yang ingin kalian ketahui secara lebih mendalam mengenai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kembangkan rasa ingin tahu kalian sehingga mendapat pemahaman pengetahuan yang lebih tinggi.

Bagaimana kedudukan Pembukaan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?
Bagaiman hubungan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan ?
Apa isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?

Selanjutnya coba kalian mencari informasi dari bermacam-macam sumber belajar untuk menjawab semua rasa ingin tahu kalian. Manfaatkan bermacam-macam sumber belajar yang kalian miliki atau tersedia di sekolah dan di rumah, seperti buku PPKn Kelas VII, Buku Penunjang lain, internet, guru, teman, atau narasumber yang lain. Untuk menolong kalian untuk mencari informasi, kalian dapat membaca uraian materi berikut. Namun kalian tetap wajib memperkaya dengan sumber belajar yang lain.

A. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar adalah sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yaitu ketentuan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara walaupun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum dasar maka UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum untuk peraturan perundang-undangan, dan adalah hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pembukaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan penjelasan. Sedangkan setelah perubahan (amandemen) terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yaitu “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasalpasal.”

Selain itu Pembukaan mempunyai hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental untuk penyelenggaraan Negara

1. Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan
Coba kalian baca dan amati persamaan naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan di bawah ini :
Apakah ada persamaan atau hubungan isi kedua naskah itu ? Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan Proklamasi dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat kalian cermati dari isi kedua naskah itu. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok yaitu apa yang dinyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang wajib segera dilakukan dengan apa yang dinyatakan kemerdekaan.

Sedangkan alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat apa yang dinyatakan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan apa yang dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia sudah sampai pada saat yang menentukan.

Juga dipertegas bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh harapan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III adalah uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban pada pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang wajib segara dilakukan antara lain dengan menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Coba kalian buat tabel bagan hubungan isi proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Uraian di atas menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan adalah satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan adalah amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh sebab itu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

2. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat dari tertib hukum keduanya mempunyai kedudukan yang
berbeda. Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pasal-pasal, sebab Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm) untuk Negara Republik Indonesia.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaaan sudah memenuhi persyaratan
yaitu :

  1. Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah mewakili bangsa Indonesia.
  2. Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah Negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
  3. Pembukaan menentukan adaya suatu UUD Negara Indonesia Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat dan tidak berubah untuk negara yang sudah dibentuk.


Secara hukum Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu Negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang adalah sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam bermacam-macam lingkungan kehidupan. Pembukaan memuat
pokok kaidah negara yang fundamen untuk Negara Kesatuan Republik Indoensia.

Pokok kaidah yang fundamental ini antara lain pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD, pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa, cita-cita nasional, apa yang dinyatakan kemerdekaan, tujuan negara, kedaulatan rakyat, dan dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara untuk bangsa Indonesia.

Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny menyatakan bahwa,”sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar wajib dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi itu (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi itu menjadi
suatu konstitusi yang sah”.

namun nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan pada hak asasi manusia . Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan pada terhadap hak asasi manusia adalah salah satu bentuk perilaku bangsa yang beradab di dunia.

Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung nilai lestari, berarti mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa. Oleh karenanya Pembukaan UUD memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan bangsa Indonesia dan selama perjalanan pembangunan bangsa itu. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mampu menampung dinamika dan problem kebangsaan selama bangsa Indonesia mampu dijiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aktivitas 3.1
Diskusikan secara kelompok, apa akibat apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah. Bagaimana sikap kalian pada hal ini?

B. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan dan kemerdekaan adalah hak asasi semua bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang mendapat dan mempertahankan kemerdekaan. Juga menolong perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk mendapat kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan, sebab memandang manusia tidak mempunyai derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang pada bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan wajib dihapuskan. Juga tidak sesuai perikeadilan, sebab penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini obyektif sebab diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia sudah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini disorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan, dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka.

Perjuangan juga disorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tangung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuknya. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga Negara wajib menentang setiap bentuk yang mempunyai sifat penjajahan dalam bermacam-macam kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa pada bangsa, tetapi juga antar manusia, sebab sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.

2. Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
Bahwa momentum yang sudah dicapai wajib dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
Kemerdekaan wajib diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih adalah perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka sudah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi
kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaaan yang diraih wajib mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-citan nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Negara yang “merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. “ Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis atau sosial.

Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
“Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, maka Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan Negara lain.
“Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan untuk warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dengan warga negara, warga negara dengan warga negara, warga negara dengan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam bermacam-macam kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Makna “makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk warga negara negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran secara spiritual atau batin atau kebahagiaan. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, namun kemakmuran untuk seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Sehingga prinsip keadilan, kekeluargaan dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, namun wajib diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan dengan mewujudkan cita-cita nasional.

3. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan disorong oleh motivasi spiritual yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah atas berkas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini adalah perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang sudah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ini bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan yang Maha Kuasa, maka bangsa Indonesia tak akan merdeka.

Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Juga memuat motivasi riil dan material yaitu harapan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan adalah keinginan dan tekad seluruh
bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan , bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.

Keyakinan dan tekad yang kuat untuk mendapat kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan pertolongan kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran. Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, mendapat kemenangan meskipun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, dapat menjadi factor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.

Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah mahluk Tuhan yang terdiri dari jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan
secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu :
a. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,
c. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
d. Dasar negara yaitu Pancasila

Negara Indonesia yang dibentuk mempunyai tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu :
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Keempat tujuan negara itu adalah arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang sudah dicapai wajib diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasalpasal.
Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintahan diselenggarakan berdasar konstitusi atau peraturan perundang-undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu wajib berdasarkan hokum yang berlaku. Setiap warga Negara wajib menjunjung tinggi hukum, maknanya wajib mentaati hokum

Prinsip bentuk negara yaitu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang berarti kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang mempunyai kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.

Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila yaitu “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”.

Kelima sila Pancasila adalah satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan maka secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.

Aktivitas 3.5
1. Amatilah bermacam-macam pembangunan disekitar kalian. Pembangunan yang dilaksanakan adalah perwujudan alinea keempat.
2. Lakukan wawancara dan membaca Informasi dari bermacam-macam sumber mengenai tujuan, manfaat kegiatan pembangunan itu.
3. Susun laporan dan sajikan didepan kelas!

C. Sikap dan Komitmen Mempertahankan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Undang-Undang Dasar atau konstitusi mempunyai dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah.

Hal ini terlihat dalam pasal 37 UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk memgubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR wajib hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR sudah mengadakan perubahan (amandemen) pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati sebuah keputusan penting yaitu keputusan untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak akan diubah. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang lalu menjadi kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang adalah kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasar nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga peradilan/kehakiman yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, namun Pancasila sebagai dasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga Negara itu.

Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal itu, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya wajib dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila Mempertahankan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan isi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bermacam-macam lingkungan

1. Kata Kunci
Kata kunci yang wajib kalian pahami dalam mempelajari materi pada bab ini, yaitu Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Proklamasi Kemerdekaan, Kaidah Negara, dan Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Intisari Materi
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Pembukaan adalah pokok kaidah negara yang fundamental, memuat prinsip-prinsip negara seperti tujuan negara, bentuk negara, dan dasar negara.
Pembukaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai nilai universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Sedangkan lestari adalah mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.

Makna alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

  • Alinea pertama mengandung makna dalil objektif dan dalil subjektif.
  • Alinea kedua mengandung makna perjuangan bangsa Indonesia sudah mencapai tingkat yang menentukan.
  • Alinea ketiga mengandung makna pengukuhan makna dari proklamasi yang luhur. Makna itu disorong dari motivasi spiritual yang luhur.
  • Alinea keempat mengandung tujuan Negara, bentuk negara, dan dasar negara.

Bangsa Indonesia bertekad untuk tidak mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.


  1. Jelaskan hubungan Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan !
  2. Jelaskan kedudukan Pembukaan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah pokok yang fundamental !
  3. Jelaskan alasan bangsa Indonesia bertekad untuk tidak merubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Uji Kompetensi 3.2
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan alinea pertama Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Berilah 3 (tiga) contoh perwujudan alinea pertama !
3. Jelaskan alenia kedua Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
4. Jelaskan makna negara yang “merdeka”, dan “berdaulat” dalam cita-cita nasional !

Uji Kompetensi 3.3
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !
1. Jelaskan makna alinea ketiga Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
2. Jelaskan bentuk negara sesuai Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 !
3. Tulislah tujuan Negara Indonesia !


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

Mr. Moh. Yamin menyatakan dalam Sidang Pertama BPUPKI, “Rakyat Indonesia mesti memperoleh dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang ke kebudayaan timur, ... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”

Dengan kedalaman pemikiran serta kesadaran akan nilai kebangsaan, para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia merdeka adalah Pancasila. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai konstitusi negara dan hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara mesti didasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara, sudah semestinya kalian memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya konstitusi untuk warga negara Indonesia wajib dimulai sejak muda. Pada bab ini, kalian akan mempelajari lebih jauh mengenai kesadaran berkonstitusi.

A. Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tahukah kalian, apa itu konstitusi? Coba kalian baca pengertian konstitusi berikut ini. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan bisa pula tidak tertulis yang juga disebut Konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi dalam negara. Undang-Undang Dasar biasanya mengatur mengenai pemegang kedaulatan, struktur negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan peradilan, dan bermacam-macam lembaga negara serta hak-hak rakyat.

Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal itu dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar adalah sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum untuk peraturan perundangan yang berada di bawahnya.

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi.

Pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945 lalu dilanjutkan pada sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang pertama dibahas mengenai dasar negara sedangkan pembahasan rancangan Undang- Undang Dasar dilakukan pada sidang yang kedua.

Pada sidang BPUPKI tanggal 10 Juli 1945, setelah dibuka oleh ketua dilanjutkan dengan pengumuman penambahan anggota baru, yaitu Abdul Fatah Hasan, Asikin Natanegara, Surio Hamidjojo, Muhammad Noor, Besar, dan Abdul Kaffar. Kemudian Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil melaporkan hasil kerjanya, bahwa Panitia Kecil sudah menerima usulan-usulan mengenai Indonesia merdeka yang digolongkannya menjadi sembilan kelompok, yaitu: usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, usulan tentang dasar negara, usulan mengenai unifikasi atau federasi, usulan mengenai bentuk negara dan kepala negara, usulan mengenai warga negara, usulan mengenai daerah, usulan mengenai agama dan negara, usulan mengenai pembelaan negara, dan usulan mengenai keuangan.

Ketika akan mengambil pemungutan suara untuk menentukan bentuk negara, para pendiri negara diliputi suasana yang penuh dengan permufakatan, tanggung jawab, toleransi, dan religius sebagaimana tergambar dalam dialog berikut ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:125-127) “...

Anggota MOEZAKIR:
Saya mohon dari Tuan-tuan anggota sekalian! Oleh sebab kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya janganlah hati kita dipengaruhi oleh sesuatu hal yang tidak suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan mengenai bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruh oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh sebab itu, saya mohon kepada paduka Tuan-tuan sekalian, sukalah Tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahuwataala untuk meminta doa.

Ketua RADJIMAN:
Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
Radjiman Wedyodiningrat
Usul itu kita turuti dan saya minta marilah kita mengheningkan cipta, supaya memperoleh pikiran yang suci dan murni dalam pemilihan.

Rapat meminta doa dengan pimpinan Ki Bagoes Hadikoesoemo yang membacakan Fatihah. Sesudah itu diadakan pemungutan suara.

Anggota DASAAD:
Tuan Ketua, kami sudah mengetahui, bahwa ada 64 stem. Yang memilih republik, ada 55 stem, kerajaan 6, lain-lain 2 dan belangko 1.

Ketua:
Saya mengucapkan terima kasih atas pekerjaan komisi. Anggota sekalian sudah mendengar, bahwa sudah dipilih oleh sidang Dokuritu Zyunbi Tyoosakai yang kedua kali ini, yang melahirkan 64 stem, ialah yang 55 republik, 6 kerajaan, 1 belangko dan 2 lain-lain. Jadi, semuanya ada 64.
Sudah ada ketetapan dalam saat ini, nanti kita membuat pelaporan yang sejelas-jelasnya.

Anggota SOEKARNO:
Jadi, putusan Panitia itu republik?

Ketua RADJIMAN:
Sudah terang republik yang dipilih dengan suara terbanyak. Sekarang saya minta beristirahat.
....”

Semangat nasionalisme dan patriotisme terlihat sangat nyata dalam perbincangan dalam Sidang BPUPKI tanggal 10 dan 11 Juli 1945 saat membahas masalah wilayah negara. Semangat itu, antara lain dikemukakan oleh beberapa tokoh di bawah ini (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:132-144).

Anggota MOEZAKIR:
.... Maka apabila bangsa Indonesia pada masa ini memiliki ketinggian kehendak dan kemauan, dan menjunjung tinggi apa yang angan-angankan, hendaklah sanggup pula mengakui bahwa tanah Melayu itu sebagian dari tanah air kita....tanah Papua itu pula menjadi sumber kekayaan kita. Janganlah sumber kekayaan, yang diwariskan oleh nenek moyang kita hilang dengan sia-sia belaka. Oleh sebab itu, saya setuju, bahwa dalam menentukan batas halaman tanah air kita hendaklah kita berpikir dengan sebaik-baiknya; janganlah didasarkan pada soal, apakah kita kita sanggup atau tidak sanggup, tetapi pula apakah akan timbul kesanggupan akan merdeka atau tidak....

Anggota YAMIN:
.... Soal lain pula berhubung dengan tanah Papua. Memang hal ini dalam ilmu pengetahuan, ethnologie, bahasa, geografie ada yang menyebutkan, bahwa pulau Papua tidak masuk tanah Indonesia.Tetapi faham ini hanyalah dilahirkan oleh orang-orang yang mengarang buku yang bersangkutan. Tetapi ada juga faham-faham lain yang mengatakan, bahwa seluruh pulau Papua masuk Indonesia. Perkataan “Indonesia” dibuat oleh orang yang memiliki faham yang mengatakan, bahwa Indonesia melingkungi daerah Malaya dan Polinesia. Jadi, dengan sendirinya pada waktu perkataan “Indonesia” lahir dimaksudkan bahwa tanah Papua masuk dalam daerah Indonesia. ...

Anggota ABDUL KAFFAR:
.... Dalam ilmu strategi alangkah besar untuk kedua-duanya untuk menjaga sisi masing-masing. Artinya kalau kita melihat batas kita di Timur, ke Pulau Timor, saya setuju sekali dengan anggota yang terhormat Muh Yamin, yaitu agar pulau itu dimasukkan dalam lingkungan kita, terletak Indonesia baru, begitu pula Borneo Utara, di mana terletak Serawak, dan juga negara Papua bukanlah kita bersifat meminta, tetapi hal itu beralaskan kebangsaan. ...

Anggota SOEMITRO KOLOPAKING:
.... Jikalau peperangan sudah berakhir dan kemenangan akhir sudah tercapai, kita dapat melengkapkan aturan-aturan itu menjadi aturan-aturan yang cocok dengan keadaan zaman pada saat itu, dengan permintaan Indonesia merdeka ialah seluas Indonesia-Belanda dahulu. Jikalau kemenangan akhir tercapai dan ada permintaan yang nyata dari Malaya Selatan, Borneo Utara bahwa rakyat di situ merasa juga ingin masuk dalam lingkungan kita, dengan senang hati mereka akan kita terima sebagai bangsa kita di dalam Indonesia merdeka.”

Dalam membahas masalah wilayah negara, masih tidak sedikit tokoh pendiri negara yang menyampaikan usulnya, seperti Moh. Hatta, Soekarno, Soetardjo, Agoes Salim, A.A. Maramis, Sanoesi, dan Oto Iskandardinata. Akhirnya diputuskan, bahwa wilayah Indonesia Merdeka adalah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya.

Pada sidang BPUPKI tanggal 11 Juli 1945, setelah mendengarkan pandangan dan pemikiran 20 orang anggota, maka dibentuklah tiga Panitia Kecil, yaitu:

  1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, dengan ketua Ir. Soekarno.
  2. Panitia Perancang Keuangan dan Perekonomian, dengan ketua Moh. Hatta.
  3. Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air, dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso.

Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melanjutkan sidang yang antara lain menghasilkan kesepakatan:

  1. Membentuk Panitia Perancang “Declaration of Rights”, yang beranggotakan Subardjo, Sukiman, dan Parada Harahap.
  2. Bentuk “Unitarisme”.
  3. Kepala Negara di tangan satu orang, yaitu Presiden.
  4. Membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, yang diketuai oleh Supomo


Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas berbagai hal dan menyepakati antara lain ketentuan mengenai Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim, dan Supomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.

Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “Pembicaraan mengenai pernyataan kemerdekaan”. Sedangkan sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan pada naskah Undang-Undang Dasar.

Penjelasan Soepomo, antara lain menjelaskan betapa pentingnya memahami proses penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995:264).

“Paduka Tuan Ketua! Undang-Undang Dasar negara mana pun tidak dapat dimengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara, kita wajib mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, wajib diketahui keterangan-keterangannya dan juga wajib diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya. Undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar Undang-undang itu. Oleh sebab itu, segala pembicaraan dalam sidang ini yang tentang rancanganrancangan Undang-Undang Dasar ini sangat penting oleh sebab segala pembicaraan di sini menjadi material, menjadi bahan yang historis, bahan interpretasi untuk menerangkan apa maksudnya Undang-Undang Dasar ini.”

Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.

2. Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 melakukan sidang. Keputusan sidang PPKI adalah sebagai berikut.

  1. Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
  3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.


Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:413).

“Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya tentang hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang sudah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula sudah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, teliti dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut (Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995:445-446).

“Anggota OTTO ISKANDARDINATA:
Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)

Ketua SOEKARNO:
Penetapan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
OTTO ISKANDARDINATA
Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan “Hidup Bung Karno” 3x)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA:
Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan “Hidup Bung Hatta” 3x).”

B. Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia untuk Bangsa dan Negara Indonesia

Setiap bangsa yang merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara. Pola kehidupan kelompok dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah ketentuan hukum yang tertinggi dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semua peraturan perundangundangan yang dibuat di Indonesia wajib berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara Indonesia kita patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepatuhan warga negara pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bernegara akan memudahkan kita mencapai masyarakat yang sejahtera.

Sebaliknya bila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, maka kehidupan bernegara kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi perang saudara. Siapa yang dirugikan? Semua warga negara Indonesia. Karena hal itu dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kesejahteraan. Bahkan mungkin bubarnya Negara Republik Indonesia. Marilah kita berkomitmen untuk melakukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Peran Tokoh Perumus UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tokoh bangsa dan pendiri negara Indonesia adalah putra terbaik bangsa yang mempunyai kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia. Anggota BPUPKI adalah tokoh bangsa Indonesia dan orang-orang yang terpilih serta tepat mewakili kelompok dan masyarakatnya pada saat itu. Anggota BPUPKI sudah mewakili seluruh wilayah Indonesia, suku bangsa, golongan agama, dan pemikiran yang berkembang di masyarakat saat itu. Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI, yaitu nasionalisme dan agama. Pendiri negara yang didasarkan pemikiran nasionalisme menginginkan negara Indonesia yang akan dibentuk adalah negara nasionalis atau negara kebangsaan, sedangkan golongan agama menginginkan didasarkan salah satu agama. Berbagai perbedaan di antara anggota BPUPKI dapat diatasi dengan sikap dan perilaku pendiri negara yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

BPUPKI melakukan sidang dengan semangat kebersamaan dan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 menyatakan, “. . . Kita hendak mendirikan negara Indonesia, yang bisa semua wajib melakukannya. Semua buat semua!. . .” Dari pendapat Ir. Soekarno itu jelas terlihat bahwa para pendiri negara berperan sangat besar dalam mendirikan negara Indonesia, terlepas dari para pendiri negara itu mempunyai latar belakang suku dan agama yang berbeda.

Sidang BPUPKI dapat terlaksana secara musyawarah dan mufakat. Hal itu dapat kalian lihat dari pertanyaan Ketua BPUPKI, dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945, yaitu “Jadi, rancangan ini sudah diterima semuanya. Jadi, saya ulangi lagi, Undang-Undang Dasar ini kita terima dengan sebulat-bulatnya. Bagaimanakah Tuan-tuan? Untuk penyelesaiannya saya minta dengan hormat yang setuju yang menerima, berdiri. (saya lihat Tuan Yamin belum berdiri). Dengan suara bulat diterima Undang-Undang Dasar ini. Terima kasih Tuan-tuan”.

Pertanyaan dari ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara sudah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan serta mengedepankan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan mengenai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya adalah salah satu bukti cinta para pahlawan pada bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat guna merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Dalam Persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap patriotisme dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka.

Setelah kalian membaca peristiwa diatas, maka kalian secara berkelompok membuat bahan presentasi mengenai perumusan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya presentasikan bahan itu di depan kelas. Apabila satu kelompok sedang mempresentasikan bahannya, kelompok yang lain menyimak dan memberi tanggapan.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila

Kelahiran, perumusan, dan perkembangan Pancasila tidak lepas dari diskusi dan perdebatan sekaligus menjadi bagian sejarah ideologi berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi acuan konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia sekaligus wajib dipahami dan diamalkan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Pancasila adalah dasar pemikiran orisinil untuk Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Perjuangan menjaga dan merawat pancasila bukanlah pekerjaan yang mudah. Sejak melalui proses perumusan pada sidang BPUPKI pada tahun 1945, hingga ditetapkan pada Tap MPR No II/MPR/1978, Pancasila sudah melalui bermacam-macam lika-liku hingga menjadi dasar negara resmi Republik Indonesia.

Tepat pada tanggal 1 Juni tahun 1945, Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikirannya tentang dasar negara apa yang nantinya akan dijadikan dasar Indonesia Merdeka. Pertanyaan dan pemikiran para pendiri negara tentang apakah dasar negara Indonesia merdeka. Berhasil dijawab oleh para pendiri negara di dalam sidang BPUPKI dan PPKI dengan merumuskan dan mentapkan Pancasila sebagai dasar negara di dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

1. Nilai Semangat Pendiri Negara

Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai harapan atau hasrat tertentu. Para pendiri negara adalah contoh baik dari orang-orang yang mempunyai semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia
Semangat dan Komitmen Kebangsaan Para Pendiri Negara dalam Perumusan dan Penetapan Pancasila

Semangat kebangsaan wajib tumbuh dan dipupuk dalam diri warga negara Indonesia. Semangat kebangsaan adalah semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang mempunyai rasa kebangsaan Indonesia akan mempunyai rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan, misalnya saat bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antarnegara.

Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya adalah salah satu bukti cinta para pahlawan pada bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga. Segenap pengorbanan rakyat itu memiliki tujuan untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.

Semangat kebangsaan juga disebut sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi wajib diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit, juga disebut dengan nasionalisme yang negatif sebab mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta pada bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah pada bangsa lain.

Nasionalisme dalam arti sempit juga disebut dengan chauvinisme. Chauvinisme ini pernah dipraktikkan oleh Jerman pada masa Hitler tahun 1934–1945. Paham itu menganggap Jerman di atas segala-galanya di dunia (Deutschland Uber Alles in der Wetf).

Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian inilah yang wajib dibina oleh bangsa Indonesia sebab mengandung makna perasaan cinta tinggi atau bangga pada tanah air akan tetapi idak memandang rendah bangsa lain. Dalam mengadakan hubungan dengan negara lain, kita selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sendiri serta menempatkan negara lain sederajat dengan bangsa kita.

Patriotisme berasal dari kata patria, yang maknanya ‘tanah air’. Kata patria lalu berubah menjadi kata patriot yang maknanya ‘seseorang yang mencintai tanah air’. Patriotisme berarti ‘semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya’. Patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, tetapi antara nasionalisme dan patriotisme biasanya diartikan sama.

Jiwa patriotisme sudah tampak dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan semangat 45 di antaranya adalah:
  • pro-patria dan primus patrialis ‘mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air’;
  • jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat pada perjuangan kemerdekaan;
  • jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa;
  • jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab; serta
  • jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya.

Salah satu semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila adalah semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.

2. Komitmen Para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melaksanakan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang mempunyai komitmen pada bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila mempunyai komitmen sebagai berikut.
  1. Memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme Pendiri negara mempunyai semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme tinggi ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Adanya rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia Pendiri negara dalam merumuskan Pancasila dilandasi oleh rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila adalah nilai-nilai yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
  3. Selalu bersemangat dalam berjuang Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia, seperti Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya, para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
  4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. e. Melakukan pengorbanan pribadi dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, pengorbanan dalam hal pilihan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara meskipun keputusan itu tidak disenangi.

Sebagai murid dan generasi muda, tentu kalian juga wajib memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara untuk generasi muda salah satunya dilakukan dengan berkomitmen untuk mempersiapkan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik. Salah satu upaya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik adalah giat belajar.


Aktivitas

Agar kalian lebih menghayati proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara, lakukan sosiodrama mengenai sidang pertama BPUPKI membahas dasar negara dan sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 saat menentukan dasar negara. Carilah informasi dari bermacam-macam sumber, seperti Buku Risalah BPUPKI atau sumber belajar yang lain. Susun naskah sosiodrama berdasar informasi suasana sidang yang kalian peroleh. Sajikan sosiodrama di kelas atau ruang pertunjukkan apabila tersedia di sekolah kalian.

Setelah mempelajari dan menghayati komitmen pada Pancasila sebagai dasar negara, apa pengetahuan yang diperoleh, apa manfaat pembelajaran ini , apa sikap yang patut diteladani, dan apa perilaku tindak lanjut yang akan lakukan ? Ungkapkan atau tuliskan pendapat kalian dalam selembar kertas .


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi

Contoh Makalah tentang Imunisasi di Indonesia


Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat untuk setiap orang agar meningkatnya darajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan berdasar pada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata serta memiliki manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, berusia tua (lansia), dan keluarga miskin. (Renstra Kementerian Kesehatan, 2010).

Indonesia sebagai Negara yang sedang berkembang saat ini sedang giat melakukan pembangunan disegala bidang kesehatan. Seperti yang tertulis dalam Pemikiran Dasar Sistem Kesehatan Nasional, bahwa pembangunan di bidang kesehatan pada hakekatnya adalah penyelenggaraan upaya kesehatan oleh masyarakat untuk mencapai kemampuan untuk hidup sehat untuk setiap penduduk, agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal, sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum dari tujuan nasional. (Depkes RI, 2008).

Hal ini selaras dengan tujuan pembangunan millennium atau Millennium Development Goals (MDGs) nomor 4 (empat), yaitu menurunkan angka kematian ibu dan anak sampai dua-pertiganya pada tahun 2015. Peningkatan dan perbaikan upaya kelangsungan, perkembangan dan peningkatan kualitas hidup anak adalah upaya penting untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. Upaya kelangsungan hidup, perkembangan dan peningkatan kuaalitas anak berperan penting sejak masa dini kehidupan, yaitu masa dalam kandungan, bayi dan anak balita. (Renstra Kementerian Kesehatan, 2010).

Kelangsungan hidup anak itu sendiri dapat diartikan bahwa anak, hakikat pembangunan nasional adalah menciptakan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasar pancasila dan undang-undang dasar 1945. Salah satu indikator untuk menentukan derajat kesehatan suatu bangsa ditandai dengan tinggi rendahnya angka kematian ibu dan bayi. Hal ini adalah suatu fenomena yang memiliki pengaruh besar pada keberhasilan pembangunan kesehatan. Berdasarkan laporan Analisis Uji Coba di Indonesia pada tahun 2005-2006 yang disusun oleh WHO (World Health Organization) yang bekerja sama dengan Deperteman Kesehatan Republik Indonesia, tetanus masih merupakam penyebab utama kematian dan kesakitan maternal dan neonatal. Kematian akibat tetanus di negara berkembang lebih tinggi dibandingkan Negara maju.

Di Indonesia 9,8% (18.032) dari 184 ribu kelahiran bayi menghadapi kematian sebab cakupan imunisasi Tetanus Toksoid yang rendah. (Depkes RI-WHO, 2010). Imunisasi dilakukan dengan maksud untuk menurunkan angka mortalitas dan morbiditas yang adalah salah satu program dari Puskesmas. Bila ibu hamil tidak mendapatkan imunisasi Tetanus Toksoid (TT) dapat menyebabkan bayi rentan pada penyakit Tetanus Neonatorium. Pada saat ibu memeriksakan kehamilan, ibu hamil diberikan suntikan imunisasi Tetanus Toksoid. Pemberian vaksin tetanus toksoid melalui suntikan diperlukan untuk melindungi ibu dan bayi pada Tetanus Neonatorium. Sosialisasi imunisasi TT perlu dilakukan mengingat masih tidak sedikit ibu hamil yang belum mengetahui manfaat imunisasi TT untuk ibu itu sendiri dan bayi yang dikandungnya dan berapa kali pemberian imunisasi TT serta jarak antara pemberian imunisasi TT1 dan TT2.

Berdasarkan laporan dari Kementerian Kesehatan tahun 2014, cakupan imunisasi TT di Indonesia masih tergolong cukup rendah, ini dapat dilihat dengan jumlah ibu hamil sebanyak 5.290.235 yang melaksanakan TT1 sebanyak 1.239.173 (23,4%) dan untuk TT2 sebanyak 1.155.907 (21,8%). (Kemenkes RI, 2014). Provinsi Sumatera Utara berdasar hasil sensus penduduk tahun 2010, jumlah penduduk mencapai 12.985.075 jiwa, dengan jumlah penduduk perempuan 6.506.024 jiwa. Cakupan imunisasi Tetanus Toksoid tahun 2013 dengan jumlah ibu hamil sebanyak 331.834, pencapaian imunisasi TT1 131.034 (39,6%) dan TT2 112.027 (33,8%). Pada tahun 2014 dengan jumlah ibu hamil sebanyak 338.258 untuk TT1 38.689 (11.4%) dan TT2 35.548 (10,5%). (Dinkes Propsu, 2015).

Kesadaran masyarakat khususnya ibu-ibu hamil untuk melaksanakan Imunisasi Tetanus Toksoid masih sangat rendah, hal ini dapat dilihat dengan rendahnya cakupan imunisasi Tetanus Toksoid. Kabupaten Mandailing Natal tahun 2013 dengan jumlah ibu hamil sebanyak 12.500 orang dengan cakupan imunisasi TT1 538 (4,3%) dan TT2 1.522 (12,2%) dan pada tahun 2014 dengan jumlah ibu hamil sebesar 16.407 dengan cakupan imunisasi TT1 318 (1,9%) dan TT2 274 (1,7%).

Untuk wilayah kerja Puskesmas Maga Kecamatan Lembah Sorik Marapi dengan jumlah penduduk 19.018 jiwa dengan wilayah kerja 9 Desa,Pada Tahun 2013 dengan jumlah ibu hamil sebanyak 226 yang melaksanakan imunisasi TT1 sebanyak 42 (18,6%), yang melaksanakan TT2 sebanyak 31 (13,7%) dan pada tahun 2014 dengan jumlah ibu hamil sebanyak 210 yang melaksanakan imunisasi TT1 sebanyak 34 (16,2%),dan yang melaksanakan TT2 sebanyak 25 (11,9%). Keberhasilan program imunisasi masih terdapat kendala yang berpotensi menurunkan pencapaian imunisasi yang dapat mengakibatkan dalam peningkatan kasus/kejadian Luar Biasa (KLB) sampai wabah yang disebabkan oleh Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I).Terdapat kasus Tetanus Neonatorum (TN) dibeberapa wilayah Indonesia, pada tahun 2013 terdapat 119 kasus tetanus neonatorum, sebanyak 83 kasus tetanus neonatorum dengan status imunisasinya tidak di imunisasi TT. Untuk tahun 2014 kasus Tetanus Neonatorum sebanyak 84 kasus, terdapat 54 kasus dengan status tidak di imunisasi. Untuk Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2013 terdapat 3 kasus Tetanus Neonatorum dan pada tahun 2014 Provinsi Sumatera Utara terdapat 1 kasus. (Kemenkes RI, 2014).

Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2013 khususnya wilayah kerja Puskesmas Maga terdapat 1 kasus dengan status imunisasi tidak diiimunisasi, sedangkan pada tahun 2014 Kabupaten Mandailing Natal masih ditemukan 1 kasus terdapat diluar wilayah kerja Puskesmas Maga.

Upaya ekselerasi eliminasi Tetanus Neonatorum ditargetkan dapat menurunkan insiden Tetanus Neonatorum hingga kurang 1 per 1000 kelahiran hidup pertahun. Namun sampai sekarang kejadian Tetanus Neonatorum masih dijumpai dan tidak dapat teratasi. Walaupun program imunisasi TT sudah dilaksanakan, tetapi jangkauan imunisasi TT untuk ibu hamil diwilayah kerja Puskesmas Maga masih jauh dari harapan, disebabkan masih kurangya informasi mengenai manfaat dan pelaksanaan program imunisasi TT.

Faktor yang mempengaruhi rendahnya cakupan imunisasi TT diwilayah kerja Puskesmas Maga adalah kurangnya kegiatan promosi kesehatan di Puskesmas Maga serta rendahnya pengetahuan masyarakat pada imunisasi TT meskipun imunisasi itu dapat diperoleh secara gratis ditempat pelayanan kesehatan pemerintah. Dari uraian latar belakang diatas maka peneliti tertarik melaksanakan penelitian mengenai “Hubungan Pengetahuan dan Sikap Ibu Hamil dengan Pemberian Imunisasi Tetanus Toksoid (TT)”.

Thursday, October 15, 2015

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila adalah ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno melalui pidatonya dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Ada beberapa alasan yang melatar belakangi pancasila itu dijadikan sebagai ideologi bangsa Indonesia, yang akan dibahas oleh penulis dalam tulisan ini. Selain itu, penulis juga akan membahas tentang arti penting pancasila untuk Indonesia serta dinamika dan perkembangan interpretasinya.

Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengatakan bahwa sebuah negara wajib memiliki sebuah prinsip, seperti Tiongkok yang mempunyai San Min Chu I sebagai dasar negaranya. Dalam sidang itu, Ir. Soekarno mengusulkan lima prinsip dasar yang berisi kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan yang terakhir ialah menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ir. Soekarno menyebutnya dengan pancasila yang berasal dari kata sila yang maknanya asas atau dasar yang lalu di atas dasar itulah didirikannya Indonesia sebagai sebuah negara yang kekal dan abadi.


Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia atas dasar prakarsa bangsa Indonesia sendiri. Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Perubahan keanggotaan PPKI memiliki nilai strategis karena PPKI murni dibentuk bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kelahiran Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesan bahwa PPKI bentukan Jepang hilang. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI, dari mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia ?

Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang. Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3 (tiga) hal:

  1. Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir Soekarno dan Moh Hatta.
  3. Membentuk sebuah Komite Nasional, untuk membantu Presiden.

Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dalam Pembukaan Alinea IV mencantumkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Perubahan penting dalam sidang ini yaitu perubahan rumusan dasar negara yang telah disepakati dalam Piagam Jakarta.yaitu tujuh kata setelah Ke-Tuhanan, yang semula berbunyi “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Sidang PPKI tersebut, Moh. Hatta menyatakan, bahwa masyarakat Indonesia Timur mengusulkan untuk menghilangkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, yaitu “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ...”. Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh seorang opsir Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, yang bernama Nishijama. Dengan jiwa kebangsaan, para pendiri negara menyepakati perubahan Piagam Jakarta. Dengan demikian, sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Mengenai kisah pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu, M. Hatta menuturkan dalam Memoirnya yang dikutip dalam Buku Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, sebagai berikut: “Pada sore harinya aku menerima telepon dari tuan Nishijama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan dapatkah aku menerima seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut) karena ia mau mengemukakan suatu hal yang sangat penting bagi Indonesia. Nishijama sendiri akan menjadi juru bahasanya. Aku mempersilahkan mereka datang.

Opsir itu yang aku lupa namanya, datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang- Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar republik Indonesia. Aku mengatakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam.

Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan tanggal 22 Juni 1945 ia ikut menandatanganinya. Opsir tadi mengatakan bahwa itu adalah pendirian dan perasaan pemimpin- pemimpin Protestan dan Katolik dalam daerah pendudukan Kaigun. Mungkin waktu itu Mr. Maramis cuma memikirkan bahwa bagian kalimat itu hanya untuk rakyat Islam yang 90% jumlahnya dan tidak mengikat rakyat Indonesia yang beragama lain. Ia tidak merasa bahwa penetapan itu adalah suatu diskriminasi.

Pembukaan Undang-Undang Dasar adalah pokok dari pokok, sebab itu harus teruntuk bagi seluruh bangsa Indonesia dengan tiada kecualinya. Kalau sebagian daripada dasar itu hanya mengikat sebagian rakyat Indonesia, sekalipun terbesar, itu dirasakan oleh golongan-golongan minoritas sebagai diskriminasi. Sebab itu kalau diteruskan juga Pembukaan yang mengandung diskriminasi itu, mereka golongan Protestan dan Katolik lebih suka berdiri di luar Republik.

Karena begitu serius rupanya, esok paginya tanggal 18 agustus 1945, sebelum Sidang Panitia Persiapan bermula, kuajak Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan dari Sumatera mengadakan suatu rapat pendahuluan untuk membicarakan masalah itu. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, kami mufakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila suatu masalah yang serius dan bisa membahayakan keutuhan negara dapat diatasi dalam sidang kecil yang lamanya kurang dari 15 menit, itu adalah suatu tanda bahwa pemimpin-pemimpin tersebut di waktu itu benar-benar mementingkan nasib dan persatuan bangsa.” (Mohammad Hatta, 1979: 458-560 dalam Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012: 38 – 40). Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan sila-sila Pancasila tersebut adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs Edisi Revisi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...