Wednesday, September 9, 2015

Beberapa Dampak Negatif Otonomi Daerah di Indonesia

Konflik Antar Daerah Otonom

Otonomi luas ternyata melahirkan ketimpangan baru untuk daerah surplus dan daerah minus. yang mempunyai pendapatan asli daerah yang rendah dan tinggi. Ketimpangan itu sangat terasa untuk masyarakat di daerah-daerah yang berbatasan, misalnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur yang surplus dapat memberikan subsidi yang besar untuk desa-desa di wilayahnya. Tetapi tetangga mereka Kalimantan Tengah misalnya, justru kesulitan dana untuk memenuhi anggaran rutin mereka.

Pemekaran Wilayah pada Era Otonomi Daerah

Begitu Orde Baru tumbang, semangat otonomi marak. Pemekaran wilayah merebak dari Sabang sampai Merauke. Pertambahan jumlah kabupaten ataukota  menjadi sangat dinamis. Perubahannya dalam hitungan bulan. Sejak tahun 1976 sampai 1998 peta Indonesia tidak berubah dari 27 provinsi. Perubahan kecil terjadi di tingkat kabupaten/kota dari 300 menjadi 314. Dalam era reformasi ini komposisi jumlah provinsi dan kabupaten mengalami perubahan yang cepat.

Pemekaran wilayah dimungkinkan oleh UU No. 22 tahun 1999 atau UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam kurun tahun 1999 hingga april 2002 terdapat 57 kabupaten dan 25kota  baru sebagai hasil pembentukan yang terjadi di 58 kabupaten induk dari 20 provinsi. Pembentukan daerah baru paling banyak terjadi dalam tahun 1999. Ini diperlihatkan dengan disahkannya 19 undang-undang yang mengatur pembentukan 34 kabupaten dan sembilan kota.

Motif di balik pemekaran daerah inimacam -macam. Selain untuk menyejahterakan rakyat, beberapa daerah dimekarkan sebab tuntutan sejarah. Pemekaran wilayah di Bangka dan Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau menuntut pemekaran sebab merasa pembangunan di daerahnya terhambat.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak Daerah Otonom


  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
  6. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Kewajiban Daerah Otonom:


  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom


Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.


Berikut ini adalah “urusan wajib” yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.

Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Daerah Otonom

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota:

  1. perencanaan pembangunan;
  2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. penanganan bidang kesehatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan;
  7. penanggulangan masalah sosial;
  8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  10. pengendalian lingkungan hidup;
  11. pelayanan pertanahan;
  12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan
  16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh UU.


Pembentukan Daerah Otonom di Indonesia


Pembentukan daerah otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Undang- undang pembentukan daerah otonom biasanya berisi nama daerah yang dibentuk, cakupan wilayah, batas wilayah, serta ibukota . Selain itu juga berisi: kewenangan pemerintahan daerah, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah otonom dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom ditetapkan dengan UU.

Pembentukan Daerah Otonom di IndonesiaBentuk konkrit daerah otonom adalah provinsi, kabupaten ataukota . Wilayah Indonesia amat luas dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya. Sebagai perbandingan luas wilayah Indonesia 1.919.400 km2; Thailand 514.000 km2; Vietnam 329.750 km2; Filipina 300.000 km2; Malaysia 329.750 km2; dan Singapura 684 km2. Bisa dibayangkan betapa tidak mudah mengelola negara yang begitu besar. Fakta menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan di Indonesia mengalami ketimpangan. Ketimpangan itu terjadi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ketimpangan juga terjadi antar daerah. Otonomi daerah memiliki tujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada rakyatnya. Otonomi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu di setiap daerah otonom dibentuk “Pemerintah Daerah”. Jumlah Provinsi di Indonesia Tahun 2015 berjumlah 34 Provinsi, 403 Kabupaten dan 98 Kota. Provinsi-provinsi itu tersebar di beberapa pulau - pulau di NKRI, dengan jumlah penduduk lebih kurang 210 juta jiwa.



Sebaiknya Kamu Tahu
Kita harus waspada agar semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan kesukuan. Sehingga menyuburkan gerakan separatime (memisahan diri dari NKRI).

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Hakikat dan Pengertian Otonomi Daerah


Hanya sebagian kecil urusan publik sebuah negara yang dapat dikerjakan dengan baik oleh otoritas pemerintah pusat (John Stuart Mill).

Pengertian Otonomi Daerah

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Setiap daerah provinsi dibagi lagi menjadi kabupaten dan kota. Provinsi, kabupaten dan kota, masing-masing mempunyai pemerintah daerah sendiri-sendiri UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam ketentuan umumnya menyatakan:

  1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur urusan pemerintahan menurut prakarsa sendiri. Kewenangan untuk mengatur harus berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  4. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sebaiknya Kamu tahu
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos. autos berarti sendiri. nomos berarti aturan.

Suatu daerah yang memiliki kelembagaan sosial dan budaya yang khas serta unik dapat dikembangkan sesuai dengan kondisinya. Sebagai contoh misalnya Aceh dan Papua. Di Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) memiliki Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe.

Kedua lembaga tersebut berperan untuk melestarikan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat NAD. Di NAD diberlakukan syari'at Islam dengan Mahkamah Syar'iyah-nya. Oleh karena itu, di NAD zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hakikat dan Pengertian Otonomi DaerahDi Provinsi Papua, dikenal adanya MRP (Majelis Rakyat Papua). MRP merupakan perwakilan (representasi) orang asli Papua. MRP dibentuk dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua.

Sebaiknya Kamu Tahu
Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestariaan penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam.
Mahkamah Syari’yah adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh pihak manapun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang berlaku untuk pemeluk Islam.

Otonomi daerah dimaksudkan untuk pemberdayaan masyarakat. Otonomi juga bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan di daerah masing-masing.

Sebaiknya Kamu Tahu 
6 Urusan Pemerintah Pusat yang tidak Diserahkan pada Daerah:
  1. politik luar negeri; 
  2. pertahanan; 
  3. keamanan; 
  4. yustisi; 
  5. moneter dan fiskal nasional; 
  6. agama.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...