Pembentukan daerah otonom di Indonesia ditetapkan dengan undang-undang. Undang- undang pembentukan daerah otonom biasanya berisi nama daerah yang dibentuk, cakupan wilayah, batas wilayah, serta ibukota . Selain itu juga berisi: kewenangan pemerintahan daerah, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan dan dokumen, serta perangkat daerah.
Pembentukan daerah otonom dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah otonom dapat dihapus atau digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom ditetapkan dengan UU.

Sebaiknya Kamu Tahu
Kita harus waspada agar semangat otonomi tidak menjurus pada semangat pembentukan daerah berdasarkan kesukuan. Sehingga menyuburkan gerakan separatime (memisahan diri dari NKRI).
Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.