Wednesday, December 9, 2015

Bela Negara dalam Bidang Politik


Bela negara dalam bidang politik dapat diwujudkan dengan aktifnya warga negara berpartisipasi dalam politik. Partisipasi politik adalah unsur yang penting dalam demokrasi, termasuk demokrasi Pancasila. Hal itu disebabkan semua hasil keputusan dari demokrasi adalah kehendak dan aspirasi dari rakyat. Oleh sebab itu, partisipasi rakyat sangat menentukan keputusan politik. Partisipasi politik dari rakyat akan memengaruhi kehidupan kenegaraan. Partisipasi politik adalah keikutsertaan rakyat dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut dan memengaruhi kehidupannya di bidang politik.

Partisipasi politik rakyat menunjukkan partisipasi yang berbeda-beda. Ada rakyat yang terlibat
aktif, misalnya menjabat menjadi pejabat publik (pemerintah/birokrasi). Namun, ada juga rakyat yang tidak aktif dalam berpartisipasi, seperti tidak memilih dalam pemilu (golput). Perbedaan partisipasi politik rakyat itu disebabkan beberapa faktor.

Faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
  1. Kesadaran politik, yaitu kesadaran pada hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
  2. Kepercayaan politik, yaitu sikap dan rasa percaya rakyat pada pemerintahannya.
  3. Berdasarkan kedua faktor di atas, bentuk partisipasi politik ada empat macam, yaitu sebagai berikut.
  4. Partisipasi politik aktif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik tinggi.
  5. Partisipasi politik apatis adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah.
  6. Partisipasi politik pasif adalah partisipasi seseorang yang memiliki kesadaran politik rendah, sedangkan kepercayaan politiknya tinggi.
  7. Partisipasi politik militan radikal adalah partisipasi seseorang yang mempunyai kesadaran politik tinggi, sedangkan kepercayaan politiknya rendah.

Bela Negara dalam Bidang Politik

Jadi, jika kita ingin mencapai partisipasi politik yang aktif maka rakyat perlu menumbuhkan kesadaran politik dan kepercayaan politik tinggi dan positif. Partisipasi politik yang aktif akan meningkatkan persatuan dan kesatuan seluruh warga negara dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Peran warga negara dalam bidang politik contohnya berupa hak warga negara untuk turut serta dalam setiap proses perubahan kebijaksanaan negara oleh para pejabat atau lembaga-lembaga pemerintah. Peran itu dilakukan sebagai wujud kebebasan hak asasi manusia sehingga dapat mengembangkan nilai-nilai demokratis. Pelaksanaan itu dijamin dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Isi dari pasal ini adalah seperti berikut ini: “Hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, yang akan diatur dengan undang-undang.”

Berikut ini adalah contoh kemerdekaan berserikat dan berkumpul untuk setiap warga negara:
a. Hak menjadi anggota partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
b. Hak mendirikan partai.
c. Hak ikut dalam organisasi di kalangan pelajar.

Contoh tindakan yang termasuk kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan adalah seperti berikut ini:

  1. Mengeluarkan pikiran secara lisan dari seseorang kepada orang lain secara langsung. Misalnya melalui diskusi, ceramah, seminar, atau pidato.
  2. Mengeluarkan pikiran melalui media elektronik, seperti misalnya televisi, radio, internet, dan lain-lain.
  3. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan tertulis dapat diwujudkan dengan mengeluarkan pikiran kepada orang lain dengan cara menulis melalui media cetak (penerbitan) atau media massa, seperti misalnya koran, majalah, atau buletin.

Bela Negara dalam Bidang Ekonomi


Perilaku di masyarakat memperlihatkan bela negara disesuaikan dengan tuntutan dan kebiasaan masyarakat setempat. Misalnya, mengikuti segala kegiatan dengan berpartisipasi mengelola lingkungan yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah setempat. Wujud bela negara dalam bidang ekonomi salah satunya adalah berpartisipasi dalam meningkatkan kemakmuran di lingkungan masyarakat dengan cara menjadi anggota koperasi dan tidak melaksanakan kecurangan dalam perekonomian.

Pendidikan bela negara dalam konteks ekonomi juga berarti bagaimana menumbuhkan semangat dalam diri semua anak bangsa agar mandiri dalam ekonomi seperti menumbuhkan semangat berwirausaha, mempunyai keterampilan dan kompetensi. Yang terpenting, anak-anak Indonesia dididik untuk menumbuhkan rasa malu kalau ekonomi negaranya dikuasai asing.

Bela negara adalah suatu hak dan kehormatan untuk semua warga negara. Oleh sebab itu, kata dia, pendidikan bela negara sangat penting diadakan di semua level pendidikan dan bidang kehidupan. Dalam konteks ekonomi, pendidikan bela negara maknanya bagaimana membuat ekonomi Indonesia terus bertumbuh dan tidak dikuasai asing. Selain itu, bela negara juga berarti semua sumber kekayaan alam Indonesia wajib dikuasai negara dan digunakan bagi kemakmuran masyarakat bukan untuk kepentingan asing.
Bela Negara dalam Bidang Ekonomi

Ancaman yang dihadapi Indonesia saat ini bukan berasal dari sebuah ancaman perang melainkan ancaman ekonomi. Oleh sebab itu pemerintah perlu mendorong anak muda menjadi pengusaha. Ancaman sebenarnya berupa ancaman ekonomi. Bukan ancaman geografis. Kita berharap pemerintah lebih menitik beratkan pada pengembangan pengusaha muda Indonesia, dari pada dananya digunakan untuk merekrut orang-orang yang tidak berkompeten di bidang ekonomi. Jika hanya sedikit pemuda akan menjadi wiraswasta maka menimbulkan pengangguran intelektual. Kondisi ini mengancam mahasiswa dari kampus seluruh tanah air. Terdapat 83 persen mahasiswa memilih jadi karyawan. Anak muda itu agen perubahan, maknanya siap-siap mahasiswa ini akan menjadi pengangguran intelektual. Seluruh kampus dari Aceh sampe Papua menjadi penghasil sampah intelektual.

Contoh Bela Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari

Apa contoh tindakan warga negara yang dapat dilakukan sebagai upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari? Dalam kondisi negara aman dan damai upaya bela negara yang dapat dilakukan antara lain:

A. Contoh upaya bela negara di lingkungan keluarga

  1. Mengembangkan sikap saling mengasihi, saling menolong, saling menghormati dan menghargai antar anggota keluarga.
  2. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga.
  3. Membentuk keluarga yang sadar hukum
  4. Menjaga kebersihan dan kesehatan keluarga
  5. Saling mengingatkan kepada sesama anggota keluarga apabila ada yang akan berbuat kejahatan, misalnya : minum minuman keras di rumah dan lain sebagainya.
  6. Memberikan pengertian kepada anak supaya cinta kepada tanah air dan mencintai produk-produk dalam negeri
  7. Memberikan pengertian kepada anggota keluarga agar selalu berusaha untuk selalu menggunakan produk-produk dalam negeri
  8. Menjaga nama baik keluarga dengan perilaku yang terpuji atau mulia
  9. Saling mengingatkan sesama anggota keluaraga untuk selalu patuh pada hukum yang berlaku
  10. Menciptakan keluarga yang sadar dan patuh pada hukum/peraturan yang berlaku

B. Contoh upaya bela negara di lingkungan sekolah

    Contoh Bela Negara Dalam Kehidupan Sehari-hari
  1. Meningkatkan imtaq dan iptek
  2. Membudayakan GDN (Gerakan Disiplin Nasional) di sekolah meliputi : budaya tertib, budaya bersih, dan budaya kerja/belajar
  3. Mengembangkan kepedulian sosial di sekolah, misalnya dengan keihklasan mengumplkan dana sosial, infak, zakat, shodaqoh, untuk menolong warga sekolah yang membutuhkan.
  4. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah
  5. Menjaga nama baik sekolah dengan tidak melaksanakan perbuatan yang berakibat negatif untuk sekolah dan sebagainya
  6. Belajar dengan giat terutama pada materi Pendidikan Kewarganegaraan
  7. Belajar dengan giat supaya mendapatan prestasi baik
  8. Saling mengingatkan sesama murid apabila ada yang akan melanggar peraturan sekolah
  9. Menjadi murid yang berprestasi dan mengharumkan nama baik sekolah dan negara.

C. Contoh upaya bela negara di lingkungan masyarakat

  1. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tolong membantu antar warga negara masyarakat.
  2. Bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat
  3. Meningkatan kegiatan gotong royong dan semangant persatuan dan kesatuan
  4. Menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling/ronda
  5. Menciptakan suasana rukun, damai, dan tentram dalam masyarakat
  6. Menghargai adanya perbedaan dan memperkuat persamaan yang ada
  7. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
  8. Selalu aktif dalam kegiatan sosial seperti kerja bakti, dll.

D. Contoh upaya bela negara di lingkungan negara

  1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
  2. Mengamalkan nilai-nila yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara
  3. Membayar pajak tepat pada waktunya
  4. Mendukung program GDN, GNOTA, dan wajib belajar 9 tahun
  5. Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan bangsa
  6. Bersikap selektif pada masuknya budaya asing ke Indonesia dan lain sebagainya.
  7. Selalu kritis pada kebijakan pemerintah

Tuesday, October 27, 2015

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara itu. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara itu, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial atau peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa itu.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal itu adalah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing pada kedaulatan bangsa.

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non FisikSementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa adalah bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang adalah kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Pengertian Bela Negara di Indonesia


Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa adalah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melakukan kewajiban bela bangsa itu, adalah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini adalah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah tentang cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik


Bela negara dapat dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau agresi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.

Bela negara non-fisik : bisa kita lakukan antara lain :

  1. meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
  2. menanamkan kecintaan pada tanah air melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat.
  3. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
  4. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  5. pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.

Sikap Positif pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif pada sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi ketentuan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif pada sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak.

Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sikap Positif pada Sistem Pemerintahan Indonesia

Hak-hak politik rakyat sudah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.

Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan pada jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan baik (good governance). Rakyat memiliki hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :

  1. Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
  2. Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
  3. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
  5. Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun pada kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
  6. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.


Sumber : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP/MTs Edisi Revisi
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...