Wednesday, September 9, 2015

Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan atonomi daerah provinsi/kabupaten/kota. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda baru berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah.

Materi Perda harus mengandung asas: pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; ke-bhineka tunggal ika-an; dan keadilan. Disamping itu materi perda juga harus menjamin kesamaan dalam hukum; kepastian hukum.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan “Rancangan Perda”. Persiapan, pembahasan, dan pengesahan Rancangan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, gubernur, atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.

Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD, dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah. Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.

Perda diundangkan dalam “Lembaran Daerah” dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam “Berita Daerah”. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. Untuk membntu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum ketenteraman masyarakat dibentuk “Satuan Polisi Pamong Praja.”

Sebaiknya Kamu Tahu
Kebijakan publik demokratis adalah kebijakan publik yang dibuat dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahap pembuatannya.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Pengertian dan Faktor yang Menentukan Kualitas Kebijakan Publik


Kebijakan publik adalah keputusan-keputusan pemerintah yang mempunyai pengaruh penting pada warga masyarakat. Kebijakan publik adalah langkah yang diambil oleh pemerintah dengan tujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan publik misalnya bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, lingkungan hidup dan sebagainya. Sebuah kebijakan publik, lahir sebagai akibat dari dua hal. Pertama adanya aspirasi dari masyarakat. Kedua berangkat dari niat baik pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya. Dalam perumusan kebijakan publik pemerintah memegang peran sentral yang sangat menentukan. Kebijakan publik yang ditetapkan oleh pemerintah wajib bermanfaat bagi seluruh rakyat, atau minimal sebagian besar dari rakyat.

Ada beberapa faktor yang menentukan kualitas sebuah kebijakan publik.

  • Pertama, apakah kebijakan publik itu memiliki manfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
  • Kedua, apakah proses perumusannya melibatkan masyarakat serta wakil- wakilnya. Ketiga, apakah pelaksanaannya menjamin rasa keadilan. Keempat, apakah dalam implementasinya tidak diselewengkan. Kelima, apakah kebijakan publik itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Keenam, apakah tidak melanggar hukum-hukum agama. Ketujuh, apakah secara moral, pantas untuk masyarakat setempat.

Pengertian dan Faktor yang Menentukan Kualitas Kebijakan Publik
Pada era otonomi daerah dewasa ini pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menetapkan kebijakan publik di daerahnya. Hal ini agak berbeda dengan era sebelumnya (orde baru) saat pemerintah pusat mendomonasi nyaris seluruh perumusan kebijakan publik di daerah.

Disisi lain pada era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat semakin menuntut pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara baik, bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebaiknya Kamu Tahu
PBB mengeluarkan sebuah kriteria pemerintahan baik, yaitu pemerintahan yang didalamnya terdapat partisipasi rakyat, pemerintahan yang transparan, pemerintahan yang berdasar atas hukum, pemerintahan yang bertanggung jawab pemerintahan yang efisien dan pemerintahan yang memihak pada rakyat.

Sumber : Buku PPKN UNTUK SMP KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Rangkuman tentang Otonomi Daerah



  1. Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos, autos berarti sendiri, dan nomos berarti aturan.
  2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
  4. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Terdapat enam urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan pada daearah, di luar enam hal ini semua diserahkan pada daerah, yaitu : a. politik luar negeri; d. yustisi b. pertahanan; e. moneter; dan c. keamanan; f. agama
  7. Untuk mendukung jalannya pemerintahan di daerah diperlukan dana, namun tidak semua daerah mampu mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh karenanya Pemerintah harus mampu membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Sumber penerimaan daerah terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah; 4) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. b. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari: 1) dana alokasi umum 2) dana alokasi khusus
  8. Dengan dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, berarti sampai saat ini telah ada tujuh UU yang mengatur pemerintahan daerah. Ketujuh UU tersebut adalah : a. UU No.1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional daerah. b. UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan daerah c. UU No. 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. d. UU No. 18 Tahun 1966 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah. e. UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di daerah. f. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. g. UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 

Beberapa Dampak Negatif Otonomi Daerah di Indonesia

Konflik Antar Daerah Otonom

Otonomi luas ternyata melahirkan ketimpangan baru untuk daerah surplus dan daerah minus. yang mempunyai pendapatan asli daerah yang rendah dan tinggi. Ketimpangan itu sangat terasa untuk masyarakat di daerah-daerah yang berbatasan, misalnya Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Kalimantan Timur yang surplus dapat memberikan subsidi yang besar untuk desa-desa di wilayahnya. Tetapi tetangga mereka Kalimantan Tengah misalnya, justru kesulitan dana untuk memenuhi anggaran rutin mereka.

Pemekaran Wilayah pada Era Otonomi Daerah

Begitu Orde Baru tumbang, semangat otonomi marak. Pemekaran wilayah merebak dari Sabang sampai Merauke. Pertambahan jumlah kabupaten ataukota  menjadi sangat dinamis. Perubahannya dalam hitungan bulan. Sejak tahun 1976 sampai 1998 peta Indonesia tidak berubah dari 27 provinsi. Perubahan kecil terjadi di tingkat kabupaten/kota dari 300 menjadi 314. Dalam era reformasi ini komposisi jumlah provinsi dan kabupaten mengalami perubahan yang cepat.

Pemekaran wilayah dimungkinkan oleh UU No. 22 tahun 1999 atau UU No. 32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Dalam kurun tahun 1999 hingga april 2002 terdapat 57 kabupaten dan 25kota  baru sebagai hasil pembentukan yang terjadi di 58 kabupaten induk dari 20 provinsi. Pembentukan daerah baru paling banyak terjadi dalam tahun 1999. Ini diperlihatkan dengan disahkannya 19 undang-undang yang mengatur pembentukan 34 kabupaten dan sembilan kota.

Motif di balik pemekaran daerah inimacam -macam. Selain untuk menyejahterakan rakyat, beberapa daerah dimekarkan sebab tuntutan sejarah. Pemekaran wilayah di Bangka dan Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, serta Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau menuntut pemekaran sebab merasa pembangunan di daerahnya terhambat.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Hak Daerah Otonom


  1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  2. memilih pimpinan daerah;
  3. mengelola kekayaan daerah;
  4. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di daerahnya;
  6. mendapatkan hal lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sumber Penerimaan Daerah Otonom:
1. Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari :
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah;
d. lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

2. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari:
a. dana alokasi umum;
b. dana alokasi khusus.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom di Indonesia

Kewajiban Daerah Otonom:


  1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
  3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
  4. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
  5. meningkatkan pelayanan pendidikan;
  6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. menyediakan fasilitas umum yang layak;
  8. mengembangkan sistem jaminan sosial;
  9. menyusun perencanaan tata ruang daerah;
  10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
  11. melestarikan lingkungan hidup;
  12. mengelola administrasi kependudukan;
  13. melestarikan nilai sosial budaya;
  14. menerapkan peraturan perundangan di daerahnya; dan
  15. kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...