Monday, January 5, 2015

Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional

1. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Sekolah


Semangat persatuan dan kesatuan harus dipelihara dalam semua aspek kehidupan. Di sekolah rasa persatuan dan kesatuan harus dimiliki semua warga sekolah. Akibat runtuhnya rasa persatuan dan kesatuan banyak sekali peristiwa yang terjadi. Tawuran antarpelajar baik satu sekolah maupun antarsekolah merupakan salah satu peristiwa yang disebabkan runtuhnya persatuan dan kesatuan dalam diri pelajar.

Pelajar sebagai generasi penerus bangsa memiliki kewajiban untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan. Mempelajari semangat persatuan dan kesatuan dapat kita kaji dalam mata pelajaran PPKn ataupun dalam kejadian yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Memperkuat Semangat Persatuan dan Kesatuan yang Mencerminkan Komitmen terhadap Keutuhan Nasional

Di sekolah semangat persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam kegiatan pembelajaran maupun dalam kegiatan sehari-hari.

2. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Pergaulan

Masa remaja merupakan masa seseorang mencari identitas dan jatidiri seseorang. Mereka sedang mencari tokoh idola untuk dijadikan cermin bagi dirinya. Perbuatan dan sikap akan meniru orang atau kelompok yang menjadi panutannya. Kekeliruan dalam pergaulan dapat mengakibatkan berbagai persoalan. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa beberapa masalah di kalangan pelajar seperti perkelahian antarpelajar, kekerasan antarpelajar, tawuran antarremaja kampung menunjukkan semakin memudarnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan pelajar atau remaja. Oleh karena semangat ini perlu ditanamkan di kalangan remaja untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.

Membiasakan semangat persatuan dan kesatuan akan menumbuhkan rasa saling menolong dengan teman yang lain, rasa solidaritas, dan saling berbagi. Kegiatan ini dapat kalian lakukan dalam berbagai kegiatan pergaulan di sekolah dan teman di masyarakat. Apakah kalian pernah merasakan manfaat dari adanya persatuan dan kesatuan saat kalian bergaul dengan teman lain

3. Semangat Persatuan dan Kesatuan dalam Lingkungan Masyarakat

Pepatah mengatakan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”. Pepatah ini menunjukkan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam semua segi kehidupan. Masyarakat yang bersatu tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu berbagai tindakan yang perlu kita lakukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat adalah:

  1. Meningkatkan semangat kekeluargaan, gotongroyong dan musyawarah; meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan
  2. Pembangunan yang merata serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. Memperkuat sendi-sendi hukum nasional serta adanya kepastian hukum
  4. Perlindungan, jaminan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  5. Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan sehingga masyarakat merasa terlindungi.
  6. Meningkatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Mengembangkan semangat kekeluargaan.Yang perlu kita lakukan setiap hari usahakan atau “budayakan saling bertegur sapa.”
  8. Menghindari penonjolan sara/perbedaan. Karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama serta adat-istiadat kebiasaan yang berbeda-beda, maka kita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan. 

Oleh karena itu yang harus kita hindari antara lain:
  1. Egoisme, adalah sikap mementingkan diri sendiri dan tidak memperhatikan orang lain maupun lingkungan sekitar.
  2. Ekstrimisme, merupakan sikap yang cenderung memaksakan kehendak dan berani menempuh tindakan melanggar norma untuk mencapai tujuan.
  3. Sukuisme, merupakan sikap menganggap sukunya lebih baik dibandingkan suku yang lain. Sukuisme akan berbahaya apabila suatu suku menganggap rendah dan merendahkan suku lainnya.
  4. Tidak peduli terhadap lingkungan
  5. Fanatisme yang berlebih-lebihan dan lain sebagainya.
Amatilah perilaku yang menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan di lingkungan sekolah, pergaulan, dan masyarakat. Diskusikan apa faktor pendorong dan penghambat dan bagaimana upaya agar perwujudan semangat tersebut lebih baik di masa akan datang.

Sunday, January 4, 2015

Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Persatuan dan kesatuan mengandung arti “bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Sebuah negara akan berdiri kokoh apabila masyarakatnya memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bagi bangsa Indonesia semangat persatuan dan kesatuan ditegaskan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengaturan semangat persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa semangat persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan “negara persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Dalam negara persatuan itu, otonomi individu diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat. Kehidupan orang perorang ataupun golongan-golongan dalam masyarakat diakui sebagai individu dan kolektivitas warga negara, terlepas dari ciri-ciri khusus yang dimiliki seseorang atau segolongan orang atas dasar kesukuan dan keagamaan dan lain-lain, yang membuat seseorang atau segolongan orang berbeda dari orang atau golongan lain dalam masyarakat.

Arti Penting Semangat Persatuan dan Kesatuan untuk Memperkuat dan Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaannya. Dengan demikian, negara persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Bentuk negara kesatuan terselenggara dengan mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman antardaerah di seluruh tanah air.

Kekayaan alam dan budaya antardaerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan perkataan lain, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat (Asshiddiqie, Jimly, 2005).

Semangat persatuan dalam bernegara merupakan pengikat suatu negara untuk dapat berdiri tegak selama-lamanya. Negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan 17 agustus 1945 tidak akan bertahan apabila diantara rakyat Indonesia tidak bersatu. Untuk tetap tegaknya persatuan dan kesatuan maka Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan landasan dan arah perjuangannya.

Landasan hukum persatuan dan kesatuan bangsa antara lain:

a. Landasan Ideal
Landasan Ideal adalah Pancasila yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”terdiri dari 7 butir pengamalan pancasila yaitu :

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari: 1. Pembukaan alinea IV: ... Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ... persatuan Indonesia. 2. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: a) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

Sejarah mencatat beberapa peristiwa penting yang merupakan ujian bagi bangsa kita dalam memupuk persatuan dan kesatuan. Peristiwa sejarah itu antara lain:

  1. Pada kurun waktu 1945 – 1950 persatuan dan kesatuan bangsa diguncang oleh peristiwa pemberontakan PKI (1948).
  2. Pada kurun waktu 1950 – 1959 persatuan dan kesatuan bangsa agak terganggu oleh beberapa akibat sampingan dari praktik demokrasi liberal.
  3. Di ujung kurun 1959 – 1965 terjadi peristiwa yang merupakan ujian terhadap persatuan dan kesatuan bangsa yaitu peristiwa meletusnya G30S/ PKI.

Dengan melihat beberapa peristiwa pahit tersebut kita dapat mengambil suatu pelajaran yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia. Rongrongan terhadap Negara kesatuan Republik Indonesia dapat dihadapi dan diselesaikan karena adanya semangat bangsa Indonesia untuk bersatu.

Persatuan dan kesatuan mengandung makna dan arti penting bagi diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.

1. Arti Penting bagi Diri Sendiri

Keharmonisan hidup dalam suatu masyarakat akan terganggu apabila tidak ada semangat persatuan dan kesatuan diantara masyarakat tersebut. Dalam bernegara pun persatuan dan kesatuan merupakan hal terpenting bagi suatu bangsa. Persatuan dan kesatuan penting bagi bangsa Indonesia mengingat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.

Bagi diri sendiri, persatuan dan kesatuan mengandung arti bahwa kita sebagai pribadi memiliki keinginan dan sikap sendiri namun karena kita merupakan bagian dari masyarakat, maka kita hidup menyesuaikan diri dan menjunjung kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi.

Pepatah yang mengatakan “dimana bumi dipijak disana langit dijunjung” tepat kiranya menggambarkan bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku dalam perbedaan guna menjaga persatuan dan kesatuan. Menghargai semangat persatuan memiliki arti penting bagi diri sendiri diantaranya yaitu :

  1. Dengan semangat persatuan kesatuan maka kehidupan pribadi akan damai dan tentram karena kita dapat hidup diantara orang lain dengan sikap saling menghargai.
  2. Semangat persatuan yang diperlihatkan diri sendiri, akan mewarnai persatuan dalam keluarga. Semangat persatuan dalam keluarga memengaruhi semangat persatuan di masyarakat.


2. Arti Penting bagi Masyarakat

Bagi suatu masyarakat persatuan dan kesatuan memiliki arti yang sangat penting. Keluarga yang membentuk masyarakat, apabila keluarga sudah menerapkan semangat persatuan maka masyarakat juga akan bersatu. Dalam kehidupan masyarakat semangat persatuan dan kesatuan harus dimiliki seluruh anggota masyarakat.

Arti penting semangat persatuan dan kesatuan bagi masyarakat diantaranya :

  1. Kehidupan masyarakat akan tentram dan damai apabila dalam masyarakat terdapat persatuan kesatuan.
  2. Hilangnya konflik yang dapat memecah belah masyarakat.
  3. Tumbuhnya sikap saling menghormati, bekerjasama dan gotong royong dalam masyarakat.


3. Arti Penting bagi Bangsa dan Negara

Persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia berarti persatuan bangsa yang men- diami wilayah Indonesia. Persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.

Rasa persatuan dan kesatuan memiliki makna tersendiri bagi kehidupan bangsa kita. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita rasakan saat ini, itu terjadi dalam proses yang dinamis dan berlangsung lama. Persatuan dan kesatuan bangsa terbentuk dari proses yang tumbuh dari unsur-unsur sosial budaya masyarakat Indonesia sendiri, yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama. Unsur-unsur sosial budaya itu antara lain seperti sifat kekeluargaan dan jiwa gotong-royong.

Hal-hal yang berhubungan dengan arti dan makna persatuan Indonesia apabila dikaji lebih jauh, terdapat beberapa prinsip yang juga harus kita hayati serta kita pahami lalu kita amalkan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu :

a. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama, dan adat kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa Indonesia.

b. Prinsip Nasionalisme Indonesia

Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab

Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.

d. Prinsip Wawasan Nusantara

Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita pembangunan nasional.

e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-Cita Reformasi

Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Persatuan dan kesatuan masyarakat dan bangsa Indonesia tumbuh dalam waktu yang lama dan proses yang sangat dinamis.

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut:

a. Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa, akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Perasaan senasib dapat muncul karena faktor keterikatan terhadap tempat kelahiran atau menghadapi suatu masalah tertentu. Dalam kurun sejarah bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

b. Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Kebangkitan nasional Indonesia dipelopori dengan kelahiran Budi Utomo 1908. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk memperjuangkan kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah semata.

c. Sumpah Pemuda

Sumpah pemuda seperti dijelaskan diatas, merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

d. Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia.

Saturday, January 3, 2015

Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia


Negara kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 oleh para pendiri negara. Negara Indonesia merupakan hasil perjuangan panjang bangsa Indonesia. Kemerdekaaan yang diraih merupakan anugerah Tuhan yang Maha Kuasa dan hasil jerih payah perjuangan para pahlwan bangsa. Sebelum Indonesia merdeka di Indonesia terdapat banyak kerajaan yang disatukan oleh Belanda dalam koloni atau daerah jajahan Hindia Belanda. Sebagai suatu negara, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur negara, yaitu :

a. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Secara historis wilayah Indonesia merupakan bekas jajahan Hindia Belanda. Wilayah ini membentang dari Aceh sampai Papua bagian Barat, dan dari Kalimantan hingga Nusa Tenggara. Wilayah Hindia Belanda terdiri atas berbagai kerajaan yang terpisah atau berdiri sendiri. Kerajaan-kerajaan ini disatukan oleh Belanda dalam satu pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Selanjutnya saat penjajahan Jepang wilayah Indonesia di bawah Pemerintahan kolonial Jepang. Setelah Proklamasi Kemerdekaan maka bangsa Indonesia menetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah bekas wilayah Hindia Belanda. Bentuk negara kesatuan menjadi pilihan bangsa Indonesia saat penyusunan dan penetapan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah-wilayah kerajaan melebur menjadi satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada negara bagian dalam wilayah NKRI, hanya ada satu negara yaitu Indonesia. Ini berbeda dengan beberapa negara yang baru merdeka di dunia yang sebagian memilih bentuk negara serikat, sebagian gabungan dari berbagai kerajaan yang sudah ada sebelumnya.
Unsur-Unsur Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yaitu suatu negara yang terdiri atas gugusan pulau-pulau sebagai satu kesatuan. Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terpisah-pisah antara satu pulau dengan dengan pulau lain oleh perairan internasional. Sesuai dengan hukum laut teritorial saat itu, bahwa wilayah laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil laut dari tiap-tiap pulau. Sedangkan jarak antarpulau di Indonesia bermil-mil, sehingga wilayah pulau-pulau dipisahkan oleh perairan internasional. Wilayah Indonesia menjadi sata kesatuan yang tidak terpisahkan setelah dikeluarkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan wilayah laut teritotial sejauh 12 mil laut dari garis lurus yang menghubungkan pulau-pulau paling luar Indonesia. Akibat dari Deklarasi Djuanda ini, maka perairan laut antarpulau di Indonesia yang sebelumnya merupakan perairan internasional menjadi perairan pedalaman Indonesia. Coba kalian bandingkan luas wilayah daratan, lautan, keseluruhan antara sebelum dengan sesudah deklarasi Djuanda?

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa “Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

b. Rakyat Indonesia

Pasal ini merupakan dasar hukum pembagian wilayah negara Indonesia.Wilayah NKRI terbagi atas daerah-daerah yang tidak berbentuk negara bagian, namun merupakan daerah atau wilayah dari negara Indonesia.

Pada awal kemerdekaan wilayah Indonesia terbagai atas 8 (delapan) daerah provinsi. Apakah kalian dapat menyebutkan kedelapan provinsi tersebut ? Cobalah cari informasi kedelapan provinsi tersebut ! Sampai dengan saat ini wilayah Indonesia terbagi menjadi 34 provinsi. Ada 7 (tujuh) provinsi sebagai hasil pemekaran daerah setelah reformasi yaitu Provinsi Kepulauan Seribu, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Coba kalian sebutkan atau cari ibukota provinsi baru tersebut! Sedangkan pemekaran daerah kabupaten/ kota di Indonesia jauh lebih banyak lagi. Coba kalian sebutkan kabupaten/kota baru di sekitar kalian yang merupakan hasil pemekaran daerah.

Rakyat dalam suatu negara terdiri atas penduduk dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Sejalan dengan hal ini, maka ketentuan mengenai warga negara dan penduduk ditegaskan dalam pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.


Peraturan perundangan sebagai pelaksana pasal 26 ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Warga negara menurut undang-undang ini adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia (WNI) terdiri dari :
  1. Setiap orang yang sebelum undang-undang ini sudah menjadi warga negara Indonesia
  2. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah dan ibu warga negara Indonesia
  3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah WNI dan ibu warga negara asing
  4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara asing dan ibu
  5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  6. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI, sebelum 300 hari ayahnya meninggal dunia
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara asing yang diakui oleh ayah WNI 
  9. Anak yang lahir di Indonesia yang tidak jelas status kewarganegaraan ibu dan ayahnya.


Penduduk Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Orang asing memperoleh status penduduk apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti jangka waktu tinggal, jaminan pekerjaan, tujuan, dan sebagainya. Tidak setiap orang asing yang ada di Indonesia merupakan penduduk, seperti orang asing yang sedang menjadi wisatawan di Indonesia, atau sedang singgah di Indonesia untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dengan demikian warga negara Indonesia ada yang menjadi penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Seperti para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, bukan merupakan penduduk Indonesia. Juga tidak setiap penduduk Indonesia merupakan warga negara Indonesia.

Seseorang yang menjadi penduduk Indonesia akan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Coba kalian amati KTP orang tua kalian. Apa saja data yang ada dalam identitas KTP ? Perbedaan status kewarganegaraan dan penduduk akan mengakibatkan perbedaan hak dan kewajiban mereka. Juga perbedaan jaminan perlindungan hukumnya. Contoh yang berhak menjadi Presiden adalah warga negara Indonesia.

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Pemerintahan negara Indonesia pertama kali terbentuk dengan terpilihnya Ir Soekarno dan Muhammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Walaupun pada awal kemerdekaan kita belum memiliki pemerintahan yang lengkap, namun secara yuridis lembaga pemerintahan yang ada sebelum kemerdekaan tetap berlaku sebelum diadakan yang baru sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini ditegaskan dalam pasal II aturan peralihan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan, bahwa “Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”

Setelah PPKI menetapkan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi, maka dilanjutkan dengan pembentukan pemerintahan di daerah. Delapan gubernur diangkat oleh Presiden untuk memimpin provinsi yang baru terbentuk.

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menegaskan “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk Republik.” Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. Sebagai negara republik maka para pemimpin pemerintahan dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan yang dibatasi oleh masa jabatan. Pemerintahan tidak secara terus menerus memerintah tanpa batas waktu. Jabatan pemerintahan hanya untuk jangka waktu tertentu. Contoh Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 (lima ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Kekuasaan pemerintah dalam negara republik pada dasarnya merupakan mandat dari rakyat. Rakyat yang memegang kuasaaan, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan hukum yang berlaku. tidak atas dasar kekuasaan belaka. Pasal 1 ayat (2) bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Ini merupakan landasan hukum pemerintahan di Indonesia.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Pengakuan dari negara lain sebagai unsur deklaratif berdirinya suatu negara, diperoleh oleh Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947, yang kemudian diikuti oleh negara lain secara bilateral. Pengakuan dari negara lain ini memiliki arti penting perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Sebagaimana diketahui bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, bangsa Indonesia dihadapkan pada keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Belanda berkeyakinan masih memiliki hak atas Indonesia secara hukum internasional. Namun kenyataan yang dihadapi saat ingin kembali ke Indonesia, bahwa di Hindia Belanda sudah berdiri negara baru yaitu Indonesia. Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan dilakukan Indonesia baik secara fisik maupun non fisik yaitu diplomasi. Salah satu wujud perjuangan diplomasi adalah memperjuangkan memperoleh pengakuan dari negara lain. Perjuangan diplomasi ini memperoleh hasil dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, yaitu pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda. Puncak pengakuan kemerdekaan dari negara lain adalah saat Indonesia diterima sebagai anggota Persatuan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 sebagai anggota ke-60.

Friday, January 2, 2015

Unsur-Unsur suatu Negara

Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini.

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada saat membaca dan mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk mengembangkan sebanyak informasi yang kalian ingin ketahui mengenai negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tulislah beberapa pertanyaan kalian mengenai teks proklamasi, setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, coba bersama teman secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Untuk mencari jawaban pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :

  1. Tentukan jenis data informasi apa yang diperlukan untuk menjawab pertanyaan
  2. Tentukan sumber belajar yang memuat atau mempunyai informasi itu. Sumber belajar dapat berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber belajar yang lain.
  3. Tentukan bagaimana cara mencari jawaban dari sumber data, seperti dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai komitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber belajar yang lain.

Hakikat Negara



Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berartikota . Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian mengenai apa itu negara, diantaranya seperti ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana beliau mengutip pendapat:

  1. Soenarko, negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann, negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya memiliki tujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu adalah satu persekutuan manusia yang mengikuti jika perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.


Dari pengertian itu secara sederhana negara dapat kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya memiliki kedaulatan, baik kedaulatan kedalam atau kedaulatan keluar.

Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara atau aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara dapat memaksa dengan menerapkan sanksi hukum yang tegas.

b) Memonopoli,
Negara dapat memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti contoh negara dapat melarang pendirian organisasi/agama baru yang dilarang oleh rakyat.

c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Negara menurut beberapa pakar tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi itu menurut pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum e) Kebebasan

Sedangkan menurut Miriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.

c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Fungsi-fungsi di atas adalah fungsi minimum negara. Fungsi negara itu dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, sebab keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat itu berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”


Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasar kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika dikota  Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap b) Wilayah tertentu c) Pemerintah d) Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:

a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.

b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu pengakuan de facto (kenyataan) dan pengakuan de jure (hukum)

Secara lebih jelas mari kita kaji berbagai unsur itu satu persatu.

1) Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya adalah warga negara. Rakyat dalam suatu negara meliputi penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara asing atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk adalah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara adalah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat sebab tempat tinggal.

Untuk mendapatkan atau menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini adalah Amerika Serikat.

b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis menetapkan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh sebab kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini adalah Republik Rakyat Cina (RRC).

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akibat yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide dapat terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menimbulkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide).

2) Wilayah Negara

Wilayah atau daerah sangat diperlukan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak dapat dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun berbagai organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah itu dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam seperti sungai dan pegunungan. Batas geografi seperti garis lintang dan garis bujur, batas buatan seperti pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian misalnya konvensi dan traktat.


  1. Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas agar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat dapat diukur dengan menetapkan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas itu lalu dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran pada batas daratan akan dikenakan sanksi dari negara bersangkutan.
  2. Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah laut yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah laut diluar teritorial disebut dengan laut bebas terbuka. Tidak semua negara didunia mempunyai laut teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan adalah contoh negara yang tidak mempunyai laut teritorial. Pada biasanya laut teritorial diukur dari garis pantai saat air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang menentukan sendiri seperti 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.



Dalam perjanjian ini dirumuskan:
  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau memakai daerah tersebut. Jadi negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, misalnya menggali kekayaan laut.
  4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan dapat mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas sampai dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian karena kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara adalah contoh dari wilayah ekstra teritorial.

3) Pemerintah yang Berdaulat


Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu. Jadi dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk lembaga perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan dapat diklasifikasikan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku adalah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah seperti raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

4) Pengakuan dari negara lain

Pengakuan adalah unsur pelengkap atau tambahan apa yang dinyatakan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya pengakuan pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai akibat positif antara lain akan memberi kemudahan dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama pengakuan de facto, adalah pengakuan secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua pengakuan de jure, yaitu pernyatan secara resmi menurut hukum mengenai berdirinya sebuah negara. Kedua macam pengakuan itu adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda baru mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk negara biasanya dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting saat ini adalah :

  1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan daerah tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana daerah mempunyai kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.
  2. Negara Serikat ialah suatu negara yang adalah gabungan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bagian adalah negara yang merdeka, lalu negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bagian tetap mempunyai kedaulatan masing-masing, negara bagian tetap mempunyai kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan gabungan negara (serikat) mendapat kekuasaan dari negara bagian yang diserahkan kepadanya.


Thursday, January 1, 2015

Membiasakan Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat Perwujudan Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda

1. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Sekolah

Manusia dalam kehidupannya selalu akan bekerjasama dengan orang lain. Disadari atau tidak hidup manusia hanya akan berjalan apabila ada kerjasama satu sama lain. Sekolah adalah lembaga pendidikan yang dibentuk dan berjalan sebab adanya kerjasama semua pihak. Kerjasama yang dilaksanakan disekolah tentunya bukan kerjasama seperti dilakukan disebuah perusahaan.

Membiasakan Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat Perwujudan Semangat dan Komitmen Sumpah Pemuda
Piket kelas
Piket kelas adalah perwujudan kebersamaan menjaga kebersihan dan keindahan kelas Kerjasama di sebuah perusahaan didasarkan profesionalisme dan penghargaan (uang). Di sekolah kerjasama dilaksanakan didasarkan rasa saling menolong dan saling menyayangi. Mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja peserta didik saling menolong dan saling menyayangi.

Ki Hajar Dewantara menyebutkan bentuk kerjasama di sekolah dalam bentuk ing ngarso sung tulodo, ing madya mangunkarso dan tutwuri handayani (di depan menjadi teladan, di tengah memberikan semangat dan di belakang memberikan dorongan).

Terkait dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, dapat dilaksanakan yaitu :
  1. Tentukan dan raih tujuan bersama. Semua sekolah mempunyai visi dan misi. Visi dan misi adalah tujuan bersama sebuah sekolah yang disusun dan ingin diraih oleh warga sekolah. Visi dan misi sekolah hendaknya diketahui semua warga sekolah dan semua warga sekolah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama itu.
  2. Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melakukan aturan sekolah.
  3. Laksanakan ketentuan sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah itu menjadi sekolah yang tertib.
  4. Selalulah bekerjasama. Jangan memandang rendah murid lain sehingga ia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja murid yang pendiam mempunyai banyak ide dan gagasan.
  5. Tidak membuat masalah, di kelas terkadang ada saja sumber konflik misalnya murid yang malas mengerjakan tugas piket. Sumber konflik perlu dicegah agar tidak meruncing dan merusak suasana kelas.
  6. Saling percaya. Jika kepercayaan antar murid hilang, sulit terbentuknya kerjasama. Membiarkan situasi yang saling tidak percaya antar murid dapat memicu konflik.
  7. Saling menghargai dan memberikan penghargaan. Kehidupan di sekolah akan semakin baik apabila seluruh murid dapat saling menghargai. Memberikan penghargaan seperti dengan mengucapkan terimakasih ataupun memuji teman akan meningkatkan rasa pertemanan di sekolah.

2. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Pergaulan

Lakukanlah wawancara dengan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian mengenai pelaksanaan gotong royong yang masih berlaku di masyarakat. Mulailah dengan mengamati bentuk gotong royong yang ada di masyarakat, tentukan tokoh masyarakat yang akan menjadi narasumber, susunlah daftar pertanyaan, lakukan wawancara dengan narasumber, susun hasil wawancara dalam bentuk laporan wawancara, serta sajikan di depan kelas. Tugas ini dilakukan secara kelompok.

Dalam lingkungan pergaulan, kerjasama dapat berupa kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun suasana kekeluargaan dan menunjang pada peningkatan prestasi. Hal ini sangatlah penting dikarenakan manusia tidak lepas dari lingkungan pergaulan sebagai pembentuk karakter dan kepribadiannya. Sebagai murid SMP, kalian tentunya mempunyai lingkungan pergaulan yang lebih luas dibandingkan saat di SD. Lingkungan pergaulan adalah lingkungan dimana kita melaksanakan hubungan kerjasama dengan orang lain dan tidak dibatasi oleh tempat.

Lingkungan pergaulan sebaiknya wajib berakibat positif pada diri sendiri dan orang lain. Jejaring sosial didunia maya atau lingkungan permainan disekolah dan dirumah akan berarti apabila semuanya dapat merasakan manfaat dari pergaulan itu. Dalam pergaulan dibutuhkan kerjasama baik dan saling mengisi kekurangan masing-masing. Selain dirasakan manfaatnya, lingkungan pergaulan juga perlu membina hubungan kerjasama yang efektif yaitu hubungan antar anggota kelompok yang saling mendukung pada pekerjaan yang dilakukannya untuk mencapai tujuan. Manfaat dan efektivitas pergaulan dapat ditingkatkan melalui:

a) Memilih dan menentukan pergaulan yang bersifat positif.
b) Membina keselarasan pergaulan tanpa pertentangan-pertentangan.
c) Membina sikap saling menghargai dan bekerjasama.

3. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Masyarakat

Di masyarakat banyak kita jumpai bermacam-macam kelompok yang bekerja dan saling menolong seperti di lingkungan keluarga, di mana ada ayah, ibu, dan anak-anaknya mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Keharmonisan keluarga dapat ditakar dari bagaimana peran masing- masing anggota keluarga dapat berjalan dengan semestinya.

Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat yaitu diantaranya murid ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misalnya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.

Sekolah secara khusus juga dapat melaksanakan kerjasama dengan masyarakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya siswa, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI.

Hal ini akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah pada lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya pada pembangunan masyarakat. Bagi sekolah sendiri, kegiatan itu dapat melatih para siswanya untuk lebih gampang dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Kerjasama dalam pergaulan remaja pada saat ini sangat bermacam-macam ­bentuknya. Termasuk dalam media sosial seperti facebook dan twitter. Jelaskan oleh kalian bagaimana etika dan ketentuan dalam penggunaan media sosial agar memperkuat rasa persatuan diantara kalian semua.

Tuliskan bentuk-bentuk kerjasama dan gotong royong yang sudah kalian lakukan di sekolah, lingkungan pergaulan dan di masyarakat.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...